Berita Video
VIDEO: Timer di Terminal Tanjung Priok Ditangkap Lantaran Potong Dana Bansos Sopir Angkot
Kepada para sopir angkot, MI mengaku bahwa uang potongan tersebut akan dipergunakan untuk keperluan koordinasi dengan kepolisian.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ahmad Sabran
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA -- Seorang pria berinisial MI yang menjadi timer di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara ditangkap karena memotong dana bantuan sosial tunai untuk sopir angkot.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan membohongi puluhan sopir angkot.
Kepada para sopir angkot, MI mengaku bahwa uang potongan tersebut akan dipergunakan untuk keperluan koordinasi dengan petugas kepolisian.
• Polisi Tangkap Koordinator Bantuan Sosial yang Sunat Dana Bantuan untuk Sopir Angkot
"Alasannya uang (potongan) itu dipergunakan untuk koordinasi dengan petugas kepolisian dan biaya sewa mobil pada saat sopir pergi ke Samsat Wilayah Jakarta Utara," kata, Jumat (8/5/2020).
Namun pada kenyataannya uang potongan dana bansos itu digunakan oleh tersangka hanya untuk biaya sewa mobil.
Sementara untuk sisanya dipakai untuk keperluan pribadinya.
• Bakal Ada 6 Tahap Pemberian Bansos di Jabodetabek, 4 Kali Paket Sembako, 2 Kali Berbentuk Beras
"Sedangkan sisanya dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka dan tidak ada yang diberikan kepada polisi," tegas Wirdhanto.
Adapun bantuan sosial tunai yang diterima sopir angkot itu berasal dari pemerintah pusat lewat Polri bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
• Dianggap Tak Mampu Bayar Bansos, DPRD DKI Sentil Utang Pemerintah ke DKI Sebesar Rp 7,5 Triliun
Setiap sopir angkot yang terdampak pandemi Covid-19 akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 600 ribu untuk tahap pertama di bulan April.
Pada tahap pertama, MI dapat keuntungan Rp 2 juta usai memotong Rp 100 ribu dari 20 sopir angkot. Pada tahap kedua MI memotong Rp 150 ribu per orang dan mendapatkan Rp 3 juta.
Atas perbuatannya, MI kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara. MI dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.