Virus Corona Jabodetabek
Pemudik yang Ingin Kembali ke Jakarta Wajib Kantongi Hasil Tes Swab PCR Negatif Covid-19
Pemudik yang ingin kembali ke Jakarta setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H, wajib mengantongi surat keterangan swab test memakai alat PCR.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
“Kami menyusun regulasi untuk membatasi pergerakan masuk Jakarta sesudah musim Lebaran."
"Karena itu, bagi warga Jakarta seperti juga arahan Bapak Presiden, untuk tidak mudik atau pulang kampung,” katanya.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: Positif 10.551 Orang, 1.591 Pasien Sembuh, 800 Meninggal
“Karena bila Anda pulang, belum tentu bisa balik ke Jakarta dalam waktu singkat."
"Nanti kalau regulasi sudah selesai, akan ada pembatasan amat ketat untuk masuk Jakarta,” tambah Anies Baswedan.
Meski demikian, Anies Baswedan enggan membeberkan mekanisme pembatasannya.
• Naik Motor Bonceng Tiga Sambil Tenteng Celurit, Tiga Remaja di Bekasi Dihajar Warga
Dia beralasan, teknis pelaksanaannya akan disampaikan setelah payung hukum pembatasan pemudik yang balik ke Jakarta sudah selesai dibuat.
"Ada mekanisme lain, tapi nanti diumumkan bila regulasi selesai."
"Jadi bukan seperti operasi justisia ya, tidak ada lagi operasi seperti itu."
• Dari 79.152 Warga Jakarta yang Ikut Rapid Test, 3.022 Orang Dinyatakan Positif Covid-19
"Tapi yang ini akan berbeda," jelas Anies Baswedan.
Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan mengingatkan pentingnya warga Jakarta tetap berada di rumah dan mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan DKI.
Upaya ini dilakukan untuk menghindari penularan Virus Corona (Covid-19).
• KRONOLOGI Buruh Bunuh Diri karena Kena PHK Massal: Anak Lihat Bercak Darah di Bawah Pintu Kamar
Sekalipun keluar rumah untuk keperluan mendesak, warga diimbau memakai masker, karena dianggap mampu menghindari penularan virus antar-pribadi masyarakat.
“Saya ingin semua menyadari pentingnya berada di rumah dan tidak meninggalkan Jabodetabek, termasuk Jakarta,” ucapnya.
Hal itu dikatakan Anies Baswedan seusai rapat dengan Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda).
• Sudah 800 Pasien Covid-19 di Indonesia Meninggal, 66 Persen Pria, 34 Persen Wanita
Forkopimda terdiri dari Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI, Pengadilan Tinggi DKI, dan sebagainya.
Saat itu, mereka mengevaluasi pelaksanaan PSBB pada fase pertama (10 April-23 April) dan fase dua PSBB (24 April-22 Mei). (*)