Buronan KPK
ICW Sebut KPK di Bawah Komando Firli Bahuri Jadi Komisi Pembebasan Koruptor
ICW menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri minim penindakan namun surplus buronan.
"Hasilnya, sesuai dengan prediksi, KPK saat ini hanya dijadikan bulan-bulanan oleh para pelaku korupsi," ucap Kurnia.
Sementara, KPK menyatakan bakal serius memburu para buronan.
KPK baru-baru ini menambah daftar tersangka yang dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
• 4.775 Warga Jakarta Positif Covid-19, 718 Sembuh, 430 Wafat
Dia adalah Samin Tan, bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk.
Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius," ujar Nawawi dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
• Fraksi PAN DPRD DKI Nilai Pernyataan Sri Mulyani kepada Anies Baswedan Kental Politis
Saat ini, ujar Nawawi, KPK tengah mengevaluasi praktik bidang penindakan agar tak ada lagi tersangka yang melarikan diri.
Salah satu yang sedang dipertimbangkan, yakni dengan menangkap tersangka sebelum statusnya diumumkan ke publik.
"Ini yang coba kami evaluasi dan benahi, dengan memulai model, saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu."
• Airin Pulangkan Kakak Beradik yang Sembuh dari Rumah Lawan Covid-19, Diminta Tetap Jaga Jarak
"Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan."
"Ini model yang mulai coba dilakukan untuk meminimalisir banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujungnya di DPO," jelasnya.
Nawawi menjelaskan, dari delapan orang yang menyandang status buronan, hanya eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang melarikan diri saat proses operasi tangkap tangan (OTT).
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: Pasien Sembuh 2.381 Orang, 12.776 Positif, 930 Meninggal
Sementara, tujuh orang lainnya melarikan diri setelah status tersangkanya diumumkan kepada publik.
Menurut dia, jeda waktu antara pengumuman status tersangka hingga pemanggilan menjadi celah para tersangka untuk melarikan diri.
"Itu yang menjadi 'ruang' bagi tersangka 'untuk melarikan diri.'"
• Berkurang 19 Orang, RS Darurat Wisma Atlet Kini Rawat 704 Pasien Positif Covid-19