Kasus Ferdian Paleka
ANCAMAN Hukuman Ferdian Paleka 12 Tahun dan Denda Rp 2 M, Polisi: Youtuber Sampah Dijerat UU ITE
Youtuber sampah Ferdian Paleka dijerat dengan hukuman maksimal dalam UU ITE, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Ini penjelasan polisi.
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
VIDEO Ferdian Paleka Ditangkap di Tol Jakarta-Merak
Sementara itu, aksi pelarian Ferdian Paleka akhirnya berakhir.
Setelah buron selama empat hari terkait kasus prank membagikan sembako isi sampah ke waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Jawa Barat, Ferdian Paleka akhirnya ditangkap polisi.
Ferdian Paleka ditangkap polisi di pinggir Tol Tangerang-Merak Jumat (8/5/2020) malam.
Video dan foto penangkapan Youtuber itu pun beredar luas di media sosial.
Seperti video yang diunggah di akun @c3rita_ojol pada Jumat (8/5/2020) pagi.
Tampak Ferdian Paleka dibekuk polisi di pinggir Tol Tangerang-Merak.
Terlihat lampu dan bunyi sirine mewarnai penangkapan tersebut.
• Ternyata jika ABK Meninggal di Kapal, Jenazahnya Dilarung ke Laut, Ini Penjelasannya dari Kemenhub
• Ferdian Paleka Belum Menyerahkan Diri, Polisi: Orangtua tetap Melindungi Anaknya
• YLKI: Kemenhub Longgarkan Larangan Mudik Lebaran Kebijakan Blunder, tidak Sejalan dengan Jokowi
Saat itu Ferdian Paleka mengenakan jaket jeans biru.
Tangannya dipengangi oleh salah satu petugas kepolisian.
"Diem! diem kamu! Turun kamu! Turun kamu!" kata salah satu polisi.
Lalu rekannya masih di dalam mobil dipaksa keluar.
"Turun kamu! Diem dulu kamu!" teriak salah satu polisi.