Kasus Ferdian Paleka

ANCAMAN Hukuman Ferdian Paleka 12 Tahun dan Denda Rp 2 M, Polisi: Youtuber Sampah Dijerat UU ITE

Youtuber sampah Ferdian Paleka dijerat dengan hukuman maksimal dalam UU ITE, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Ini penjelasan polisi.

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Ferdian Paleka diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar karena disangka melanggar Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE. Tampak Ferdian selama masih jaya, setelah ditetapkan menjadi tersangka, dan kemudian kepalanya dicukur botak. 

* Youtuber sampah Ferdian Paleka ditangkap di Jalan Tol Tangerang-Merak

* Ancaman hukuman Ferdian Paleka 12 tahun dan denda Rp 2 miliar

* Ferdian Paleka dijerat Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Youtuber sampah Ferdian Paleka ditangkap reserse Polrestabes Bandung saat akan kabur.  

Lokasi penangkapan Ferdian Paleka adalah di Jalan Tol Tangerang-Merak, Banten.

Polisi telah lama menetapkan Ferdian Paleka, youtuber asal Bandung, Jawa Barat, yang 'menipu' para waria dengan berikan bingkisan sembako berisi sampah (sembako sampah) terkait wabah Virus Corona atau Covid-19.

Sebelum dibekuk pada Jumat (8/5/2020) dini hari, Ferdian Paleka tetap ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

AKBP Galih Indragiri, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, mengatakan, Ferdian Paleka menjadi DPO setelah polisi mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Polisi menjerat Paleka dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Ferdian Paleka Diledek saat Ditangkap, Kamu Sebentar lagi Bebas. Tapi Boong

Ferdian Paleka Jadi Trending Sekaligus Bahan Guyonan Netizen, Kamu Bentar Lagi Bebas Tapi Boong

"Kita terjerat yang bersangkutan dengan UU ITE, ada yang hukumannya maksimal 4 tahun. Namun demikian, kita masukkan juga pasal 36 dan  pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun," ujar AKBP Galih Indragiri dalam video wawancara dengan Kompas Tv, Kamis (7/5/2020).

Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE berisi ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Inilah bunyi Pasal 36 UU ITE No 11 tahun 2008

Pasal 36: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Inilah bunyi Pasal 51 UU ITE No 11 tahun 2008.

Pasal 51

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved