Virus Corona

24 Mobil Travel yang Selundupkan Pemudik Dicegat Ditlantas Polda Metro, Ada yang Plat Kuning

Dari semuanya kata Sambodo terdiri dari mobil travel plat kuning yang izin trayeknya habis dan juga travel plat hitam yang artinya tidak memiliki izin

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selama dua pekan penerapan larangan mudik, pihaknya mendapati 24 mobil travel yang diketahui berupaya menyelundupkan pemudik, berhasil dicegah pihaknya.

"Totalnya sampai semalam ada 24 mobil travel gelap yang membawa pemudik berhasil kita cegah. Semua penumpang kita putar balik dan untuk sopirnya kita tilang sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Sambodo kepada Warta Kota, Jumat (8/5/2020).

Dari semuanya kata Sambodo terdiri dari mobil travel plat kuning yang izin trayeknya habis dan juga travel plat hitam yang artinya tidak memiliki izin trayek atau untuk angkutan umum.

Dua Mobil Travel Coba Selundupkan 20 Pemudik Disuruh Putar Balik ke Jakarta, Sopirnya Ditilang

Yang teranyar kata Sambodo, pada Kamis (7/5/2020) malam pukul 23.00, pihaknya berhasil mencegat dan mengamankan dua mobil travel yang menyelundupkan pemudik untuk dapat keluar meninggalkan Jadetabek.

Dua mobil travel itu katanya, masing-masing membawa 10 pemudik atau totalnya ada 20 pemudik. "Berhasil dicegat petugas di Pos Pam Cikarang Barat, Kamis malam pukul 23.00," kata Sambodo.

'"Sebanyak 20 orang penumpang di 2 mobil travel itu, rencananya mau mudik ke Bandung dan Tegal. Semua penumpang kita minta untuk putar balik atau kembali ke Jakarta," tambah Sambodo.

Larangan Mudik Masih Berlaku, Terminal Kalideres Masih Sepi

Sementara, untuk 2 orang pengemudi atau sopir mobil travel, kata Sambodo diberi tindakan atau sanksi dengan tilang.

"Dikenakan Pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki izin atau menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, maka dapar dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000," papar Sambodo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap penumpang kata Sambodo, diketahui bahwa para penumpang mengetahui jasa travel tersebut dengan mendatangi agen travel.

Pemudik yang Kembali ke Jakarta Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19 dari Rumah Sakit atau Puskesmas

"Selanjutnya penumpang dijemput di titik yang disepakati yaitu Bekasi Barat dan Pondok Labu," kata Sambodo.

Sebelumnya Sambodo mengatakan selama penerapan larangan mudik sampai Rabu (6/5/2020), pihaknya telah mengamankan sebanyak 22 mobil travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik ke luar Jadetabek.

"Ke 22 mobil travel itu kami amankan dan pengemudinya ditilang. Dari semuanya terdiri dari mobil travel plat kuning yang izin trayeknya habis dan juga travel plat hitam yang artinya tidak memiliki izin trayek dan angkutan umum," kata Sambodo, Kamis (7/5/2020).

Karenanya kata Sambodo pihaknya melakukan penilangan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemudik Takkan Mudah Lagi Masuk Jakarta, yang Positif Corona Dilarang Masuk Kembali ke Ibukota

"Sementara penumpangnya atau pemudik, kami minta kembali ke Jakarta," kata Sambodo.

Menurut dia dari 22 mobil travel itu termasuk pula travel yang menawarkan jasanya lewat media sosial.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved