Larangan Mudik

Pemudik Takkan Mudah Lagi Masuk Jakarta, yang Positif Corona Dilarang Masuk Kembali ke Ibukota

Pemudik yang ingin kembali ke Jakarta usai Hari Raya Idul Fitri 1441 H wajib mengantongi surat keterangan swab tes

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Adhy Kelana
Ilustrasi Arus balik pemudik Lebaran di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur masih terlihat ramai, Rabu (12/6) tahun lalu. Tahun ini mereka takkan mudah lagi masuk Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemudik yang ingin kembali ke Jakarta usai Hari Raya Idul Fitri 1441 H wajib mengantongi surat keterangan swab tes memakai alat Polymerase Chain Reaction (PCR).

Bagi yang hasilnya negatif, yang bersangkutan diizinkan masuk sementara yang positif dilarang masuk Jakarta.

“Prinsipnya yang bersangkutan pada saat akan masuk Jakarta, itu harus ada jaminan bahwa mereka bebas dari Covid-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Jumat (8/5/2020).

Sebanyak 22 Mobil Travel Gelap yang Selundupkan Pemudik Diamankan Polda Metro Jaya

Video Truk Towing Bawa Mobil Pikap Berisi Pemudik dan Disuruh Putar Balik Ternyata Hanya Iklan

Menurutnya, tes kesehatan itu dibuktikan dari swab test memakai alat PCR melalui surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas daerah asalnya.

Nantinya petugas gabungan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polri dan TNI akan memeriksa dokumen para pemudik yang akan kembali ke Jakarta.

Adapun pengecekan dilakukan di ruas jalan yang menjadi perbatasan antara DKI Jakarta dengan daerah sekitarnya seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Depok.

Ruben Sanadi Lelang Jersey Persebaya untuk Bantu Tim Medis Lawan Covid-19 di Papua Barat

“Jadi nanti surat-surat mereka yang akan kami periksa satu per satu,” imbuhnya.

Meski demikian, teknis pengecekan surat tersebut masih dikaji lebih lanjut oleh DKI. Hingga kini, kata dia, DKI masih menyiapkan regulasi soal pembatasan pemudik yang akan kembali ke Jakarta

Pemerintah menargetkan, sebelum hari Raya Idul Fitri 1441 H, regulasi tersebut bisa diterbitkan.

“Saat ini regulasinya masih disiapkan, nanti pada saat regulasinya sudah ditandatangani Pak Gubernur, akan kami sampaikan mekanismenya,” jelas Syafrin.

Ditangkap Polisi Sejak 3 Hari Lalu, Ibu Roy Kiyoshi Yakin Anaknya Tidak Ditahan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tengah menyusun regulasi soal pembatasan warga luar Jakarta yang ingin masuk Ibu Kota pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada akhir Mei 2020.

Upaya ini dilakukan untuk menghindari potensi penyebaran virus dari luar daerah ke Jakarta usai mudik lebaran.

“Kami menyusun regulasi untuk membatasi pergerakan masuk Jakarta sesudah musim lebaran."

Ferdian Paleka Ditangkap, Komunitas Waria Kirim Karangan Bunga untuk Pak Polisi Polrestabes Bandung

Karena itu, bagi warga Jakarta seperti juga arahan bapak Presiden untuk tidak mudik atau pulang kampung,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Jumat (1/5/2020) malam.

“Karena bila Anda pulang, belum tentu bisa balik ke Jakarta dalam waktu singkat. Nanti kalau regulasi sudah selesai, akan ada pembatasan amat ketat untuk masuk Jakarta,” tambah Anies. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved