ABK Indonesia
Ternyata jika ABK Meninggal di Kapal, Jenazahnya Dilarung ke Laut, Ini Penjelasannya dari Kemenhub
Kemenhub memberikan penjelasan, bahwa jika ABK meninggal di kapal salah satu penanganannya dengan dilarung ke laut.
Selanjutnya, Capt. Sudiono menjelaskan karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut.
Hak Keluarga Korban
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi kasus video jenazah anak buah kapal atau ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu "dilempar" ke laut.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya ABK berkewarganegaraan Indonesia, di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok yang sedang berlayar.
Ia juga memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami telah menghubungi Pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," tutur Capt. Sudiono, Kamis (7/5/2020) di Jakarta.
• Ferdian Paleka Belum Menyerahkan Diri, Polisi: Orangtua tetap Melindungi Anaknya
• YLKI: Kemenhub Longgarkan Larangan Mudik Lebaran Kebijakan Blunder, tidak Sejalan dengan Jokowi
• Bertentangan dengan Jokowi, Menhub: Mudik dan Pulang Kampung itu Sama, Jangan Dikotomi
• Kisah Didi Kempot, Setiap ke Jakarta Selalu Pilih Kamar Hotel Ibis Menghadap ke Perempatan Slipi
Capt. Sudiono kembali mengingatkan kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing.
Pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal dimana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).
"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," jelas Capt. Sudiono.
Saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terus memonitor kejadian ini.
• Didi Kempot dan Kakaknya Meninggal di Usia 53 Tahun, Ini Perbedaan Kisah Hidupnya
• Balas Aksi Ferdian Paleka, Crazy Rich Surabaya ini Bagikan Dus Mie Isi Uang Jutaan di Pinggir Jalan
• Video Viral Perampokan Pecah Kaca Mobil di Depok, Pelaku Keluarkan Senpi di Tengah Kepungan Warga
• Cuitan di Twitter Soal Anak AHY Dianggap Bullyan Denny Siregar Diminta Taubatan Nasuha
Sebelumnya, dalam video yang dirilis oleh kanal berita MBC pada Selasa, 5 Mei 2020, disebutkan para ABK Indonesia mendapat perlakuan tak layak di atas kapal penangkap ikan tersebut.
Mereka, misalnya, mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai.
Bahkan, dari video itu nampak seorang ABK kapal "melempar jenazah" ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.
Dibahas Media di Korea Selatan