PSBB Jakarta
TKD PNS DKI Mulai Dipotong Mei 2020, Ini Besaran Minimum dan Maksimal Potongan TKD
Mulai Mei 2020, tunjangan kinerja daerah PNS DKI Jakarta bakal dipotong maksimal 50 persen. Pemotongannya ini terkait pandemi virus corona.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta terpaksa memangkas tunjangan kinerja daerah (TKD) Pegawai Negeri Sipil akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Persentase pemotongannya beragam tergantung tingginya jabatan struktural dan fungsional pegawai yakni mulai dari 10 persen hingga 50 persen.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, pemangkasan TKD bakal dimulai pada Mei 2020 ini.
TKD dipangkas untuk menyesuaikan postur keuangan daerah yang tersedot banyak untuk penanganan pandemi virus corona.
Di sisi lain, perolehan pendapatan DKI diprediksi juga merosot akibat pandemi virus Covid-19.
• Anggaran untuk Pencegahan Corona, Tahun Ini Tak Ada Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS, TNI dan Polri
• Jika Pandemi Covid-19 Terus Memburuk, Gaji dan Tunjangan PNS Kota Bekasi Bakal Dipotong
Selama pandemi Covid-19 ditemukan di Jakarta pada akhir Februari 2020, Pemprov telah melakukan kebijakan untuk memotong rantai penyebaran virus corona.
Kebijakan itu memicu anjloknya pendapatan daerah karena menutup tempat pariwisata, menutup perusahaan di luar 11 sektor yang diizinkan dan sebagainya.
"Nanti penyesuaiannya terhadap penghasilan setinggi-tingginya 50 persen,” kata Chaidir kepada wartawan, Senin (4/5/2020).
Menurutnya, kebijakan tersebut telah disetujui kepala daerah sejak April lalu, sehingga implementasinya dilakukan pada Mei ini.
Pemotongan pendapatan ini hanya berlaku untuk TKD yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan gaji pokok PNS tetap diterima penuh pegawai.
• Ini Daftar Gaji PNS Terbaru, Mulai dari Gaji Pokok PNS Golongan 1 Hingga 4 dan Rincian Tunjangan PNS
• VIDEO : Anies Ubah Pemberian Tunjangan Kinerja Sesuai Hasil Kerja Pegawai
“Kalau tunjangan itu kan kaitan dengan insentif seluruh pegawai terhadap pekerjaannya,” ujar Chaidir.
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, besaran TKD ASN berbeda-beda.
Besaran TKD tergantung jabatan yang diemban aparatur di pemerintah daerah.
Dari jabatan birokrasi tertinggi yakni Sekretaris Daerah DKI Jakarta mendapat TKD per bulan mencapai Rp 127.710.000, jabatan Deputi Gubernur dengan TKD Rp 69.840.000 per bulan.
Asisten Deputi Gubernur besaran TKD Rp 50.220.000 per bulan, dan Kepala Dinas/Badan dari Rp 63 juta sampai Rp 51 juta per bulan.
• Guru Korban Banjir Akan Dapat Tunjangan 3 Bulan, Data Sementara 290 Sekolah di DKI Terdampak Banjir
• Tunjangan Pensiun ASN Diusulkan Naik dari Rp 70 Juta jadi Rp 700 Juta, Begini Caranya
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan perekonomian Jakarta sedang mengalami kontraksi.
Berdasarkan kajiannya, kontraksi ekonomi dipicu oleh pandemi virus corona (Covid-19) ini, bakal terjadi sampai 2021 mendatang.
“Kami (DKI Jakarta) mengalami kontraksi hingga hampir 53 persen berkurang. Jadi anggaran kami tinggal 47 persen dari semula,” ujar Anies Baswedan.
Dia mengatakannya saat rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara virtual pada Kamis (23/4/2020).
• Inilah Janji Presiden Jokowi di HUT TNI, Naikkan Tunjangan Prajurit dan Beri Kredit Perumahan
• Mundur dari Jabatan Kadisparbud DKI, Edy Junaedi Kehilangan Tunjangan hingga Rp 50 juta
Menurutnya, sektor pendapatan utama Jakarta dari pajak dan pajak mengandalkan kegiatan perekonomian.
Ketika kegitan perekonomian turun, kata Anies Baswedan, pajak yang dibayarkan turun.
“Lalu ketika pajak yang dibayarkan turun, pendapatan Pemprov DKI Jakarta juga turun,” kata Anies Baswedan.
Data Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta :
* Pendapatan pajak hingga Kamis (304/2020) mencapai Rp 8.210.884.181.041
* Target pendapatan APBD 2020 Rp 50.170.000.000.000
* Selisih penerimaan dari target Rp 41.959.115.818.959
13 komponen pendapatan :
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 2,449 triliun dari target Rp 9,5 triliun
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 1,651 triliun dari target Rp 5,9 triliun
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mencapai sekitar Rp 410 miliar dari target Rp 1,4 triliun
4. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2) Rp 254 miliar dari target Rp 11 triliun
5. Pajak Reklame mencapai Rp 268 miliar dari target Rp 1,32 triliun
6. Pajak Air Tanah (PAT) Rp 26,9 miliar dari target Rp 120 miliar
7. Pajak hotel mencapai sekitar Rp 450 miliar dari target Rp 1,95 triliun
8. Pajak Restoran mencapai sekitar Rp 1 triliun dari target Rp 4,25 triliun
9. Pajak Hiburan mencapai Rp 197 miliar dari target Rp 1,1 triliun
10. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mencapai sekitar Rp 276 miliar dari target Rp 1,025 triliun
11. Pajak Parkir mencapai Rp 163 miliar dari target Rp 1,35 triliun
12. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 753 miliar dari target Rp 10,6 triliun
13. Pajak Rokok Rp 307 miliar dari target Rp 650 miliar