Buronan KPK

Ketua KPK Tegaskan Semua Informasi Dugaan Keberadaan Nurhadi dan Harun Masiku Dilacak dan Dikejar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu dua buronan mereka, Harun Masiku dan Nurhadi.

ISTIMEWA
Harun Masiku dan Nurhadi 

"IPW berharap Nurhadi bisa tertangkap menjelang Lebaran, sehingga bisa menjadi hadiah Idul Fitri dari KPK buat masyarakat," harapnya.

Lalu bagaimana dengan Harun Masiku, buronan KPK lainnya?

Sumber IPW mengatakan, anggota Partai Demokrat yang hengkang ke PDIP itu sama sekali tidak terlacak.

 Otavio Dutra: Jumping Header Marko Simic Seperti Cristiano Ronaldo

"Harun seperti ditelan bumi. Harun terakhir terlacak saat Menkumham mengatakan yang bersangkutan berada di luar negeri, padahal KPK mendapat informasi Harun berada di Jakarta."

"Tapi sejak itu Harun hilang bagai ditelan bumi," katanya.

Sumber lain IPW, kata Neta, justru mengkhawatirkan Harun sudah tewas.

 Langgar PSBB, Izin Usaha Nyaris 200 Perusahaan di Jakarta Terancam Dicabut

Tapi, sumber itu tidak menjelaskan apa penyebabnya.

Terlepas dari sinyalemen itu, IPW berharap KPK terus memburu Harun dan segera menangkapnya.

"Setelah tertangkap, baik Nurhadi maupun Harun, KPK harus memajangnya dalam jumpa pers, seperti KPK memajang Ketua DPRD Muara Enim yang berhasil ditangkap," papar Neta.

 Dari 1.876 Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh, 632 Diantaranya Warga Jakarta

Aksi memajang tersangka, kata dia, patut didukung semua pihak agar ada efek jera.

"Para koruptor harus dipermalukan seperti bandar narkoba dan kriminal jalanan yang tertangkap," ujarnya.

IPW mendukung cara kerja KPK saat ini, di mana lembaga anti-rasuah it bekerja secara senyap, dan begitu tersangka tertangkap langsung dipajang dan kasusnya diproses secara transparan.

 DAFTAR 18 Perawat yang Gugur Saat Perangi Covid-19: Yang Terakhir dari RSPI Sulianti Saroso

"Tidak seperti KPK sebelumnya, yang sibuk jumpa pers mentersangkakan orang tapi kasusnya tidak berjalan, dan yang ditersangkakan bertahun-tahun tanpa ada kejelasan," ucap Neta.

Menurutnya, cara kerja KPK lama yang mengkriminalisasi, menzalimi, dan membunuh karakter itu harus ditinggalkan KPK baru.

"Sebab, cara cara biadab itu melanggar HAM."

 Pemerintah Siapkan Aturan Penundaan THR, Perusahaan Diminta Cairkan Sebelum Akhir Tahun

"Jika sesorang sudah jadi tersangka korupsi seharusnya segera ditahan dan kasusnya diselesaikan di pengadilan agar ada kepastian hukum," beber Neta.

KPK baru, menurut Neta, jangan mau mendengarkan orang-orang sirik dan kelompok sakit hati yang kepentingannya tergusur oleh pimpinan KPK baru.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved