Virus Corona Jabodetabek

3.056 dari 80.192 Warga Jakarta yang Ikut Rapid Test Dinyatakan Positif Covid-19

Sebanyak 80.192 warga Jakarta mengikuti rapid test alias tes cepat Covid-19.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
www.dshs.state.tx.us
COVID-19 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Sebanyak 80.192 warga Jakarta mengikuti rapid test alias tes cepat Covid-19.

Angka itu berdasarkan pendataan Dinas Kesehatan DKI Jakarta hingga Senin (4/5/2020).

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, dari pengecekan itu, sebanyak 3.056 orang atau empat persen dinyatakan positif, sementara 77.136 orang dinyatakan negatif.

Dua Jambret Gagal Rebut Handphone Warga Johar Baru, Ujung-ujungnya Babak Belur Dihakim Massa

Bagi orang yang hasilnya dinyatakan positif, petugas akan membawanya ke rumah sakit rujukan Covid-19 untuk pengecekan lebih lanjut dengan tes swab.

Pengecekan ini dianggap lebih akurat, karena sampel swab dari hidung dan tenggorokan akan diperiksa memakai alat Polymerase Chain Reaction (PCR).

Dari pengecekan itu, petugas dapat memastikan keberadaan virus Covid-19 yang bersarang di hidung maupun tenggorokan seseorang.

Ridwan Kamil: Tiga Penumpang KRL Bogor-Jakarta Positif Covid-19, PSBB Bisa Gagal!

Sedangkan rapid test hanya melakukan pengetesan keberadaan antibodi terhadap serangan kuman di dalam tubuh.

Bila seseorang terkena serangan kuman, antibodi akan bereaksi sehingga hasilnya akan positif.

Begitu juga sebaliknya, bila tidak terkena serangan kuman, antibodi tidak akan bereaksi sehingga hasilnya negatif.

Airlangga Hartarto Minta Biaya Sidang Anggota DPR Dialihkan untuk Beli Sembako dan APD

“Rapid test dilakukan di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP),” kata Widyastuti berdasarkan keterangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Senin (4/5/2020).

Pelaksanaan rapid test ditujukan bagi orang yang berisiko tinggi menularkan ataupun tertular Covid-19.

Contohnya, tenaga medis dan orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP).

Warga Kelurahan Pluit Dapat 112.968 Lembar Masker Kain, yang Tak Pakai Bakal Kena BAP

Kemudian, orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi Covid-19, dan orang dalam pemantauan (ODP).

Seperti, seseorang yang mengalami demam di atas 38 derajat celcius atau riwayat demam, serta gejala gangguan sistem pernapasan seperti flu dan batuk.

Termasuk, orang yang memiliki riwayat perjalanan di area terdampak Covid-19 maupun dari luar negeri.

Pegawai yang Tak Ada Surat Tugas dari Kantor Selama PSBB di Kota Depok Bakal Disuruh Pulang

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved