Virus Corona
Ariel Noah Ajak Masyarakat Tidak Mudik Selama Pandemi Virus Corona
Ariel Noah ajak masyarakat Indonesia untuk menaati aturan yang diberikan pemerintah untuk tidak mudik selama pandemi Virus Corona.
Penulis: Bayu Indra Permana |
Dilansir dari Tribunnewscom, jasa travel gelap yang menjanjikan warga yang berada di zona merah Covid-19 untuk bisa mudik ke kampung halaman tengah marak.
• Mengenang 24 Tahun Ibu Tien Meninggal, Tutut Soeharto Ungkap Isu Kematian Sang Ibunda Tertembak
• Ini Jurus Jitu Ustaz Abdul Somad Imbau Masyarakat agar tetap Ibadah di Rumah
• Kisah Dewi Sandra Dipertemukan Kembali dengan Al-Quran dan Agama Islam
Selain menangkap satu kasus di Tasikmalaya, polisi juga mengamankan dua kendaraan travel gelap di Kabupaten Bekasi.
Demikian disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat merilis pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
"Tadi malam dari Polda Metro Jaya dibantu oleh jajaran polres Kabupaten Bekasi, kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel," kata Sambodo.
• Jadwal Belajar dari Rumah Lewat TVRI, Jumat 1 Mei 2020, ada Tayangan Dongeng Anak: Cerita si Kancil
• Ini Skenario Kemendagri jika Pandemi Covid-19 masih Berlangsung hingga 2021
• Aa Gym Unggah Video Siapa Bodyguard Petinju Muhammad Ali, Jawabannya Bikin Merinding
• Mengenal Sosok Jerinx SID, Drumer Penuh Kontroversi yang Pernah Ribut dengan Para Publik Figur Ini
Kendaraan itu terjaring razia di pos pemantauan pelarangan mudik di Kedung Waringin, Bekasi dan Karawang pada Rabu (29/4/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Dari giat tersebut, polisi mengamankan 8 orang pemudik dan 2 orang sopir.
"Kedua kendaraan ini memang diisi oleh 8 orang penumpang, belum termasuk sopir. Jadi dengan sopir ada 10," ungkapnya.
Dia mengatakan travel gelap tersebut diketahui mencari penumpang melalui Facebook dengan menjamin bisa membawa pemudik dari Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang ke kampung halaman.
"Mereka beriklan melalui facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah tertentu di Jawa Tengah," pungkasnya.
• Mengenang 24 Tahun Ibu Tien Meninggal, Tutut Soeharto Ungkap Isu Kematian Sang Ibunda Tertembak
• Ini Jurus Jitu Ustaz Abdul Somad Imbau Masyarakat agar tetap Ibadah di Rumah
• Kisah Dewi Sandra Dipertemukan Kembali dengan Al-Quran dan Agama Islam
Atas perbuatannya tersebut, pengemudi travel gelap tersebut disangkakan melanggar pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang angkutan yang tidak memiliki izin trayek (plat hitam).
Adapun ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Kepada pengendara kita kenakan pelanggaran lalin yaitu orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang.
Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ini-momen-langka-ariel-noah-dan-alleia-anata-di-jepang25032019.jpg)