Pembunuhan
Terungkap, Sopir Taksi Online Tewas Jadi Korban Pembunuhan Penumpangnya Sendiri
polisi mengungkap misteri pembunuhan seorang pria yang jasadnya dibuang dan tergeletak di pinggir Jalan Gurame, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis
Penulis: Rangga Baskoro |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTAKOTALIVE.COM, Pulogadung - Dalam waktu kurang lebih 1x24 jam, polisi mengungkap misteri pembunuhan seorang pria yang jasadnya dibuang dan tergeletak di pinggir Jalan Gurame, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020) lalu.
Pihak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Direskrimum PMJ), Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan bahwa korban berinisial Ade Bahtiar Rivai merupakan seorang sopir taksi online yang selama ini diprediksi oleh para warga setempat.
"Ya benar, korban berprofesi sebagai sopir taksi online yang jadi korban pembunuhan oleh penumpangnya," ungkap Suyudi saat dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (1/5/2020).

Kronologis berawal saat korban menerima pesanan dari pelaku bernama Irham (24) pada Kamis (30/4/2020) silam, sekira, pukul 16.00 WIB.
Pesanan dilakukan melalui akun miliknya, namun bukan atas nama Irham, melainkan Bambang, melalui gawai milik pelaku.
Di dalam orderan, tertulis bahwa pelaku minta diantarkan menuju Jalan Tawes, Rawamangun, Pulogadung, Jakarya Timur.
• Hari Buruh, Sandiaga Uno Bagikan Sembako kepada Warga yang Dirumahkan Akibat Covid-19
• PLN Siapkan Mekanisme 6 Bulan Listrik Gratis bagi Pelanggan Bisnis Kecil dan Industri Kecil
• Wabah Corona Bikin Kasus Narkoba di Wilayah Polda Metro Jaya Meningkat 120 Persen
• Hasil Evaluasi PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Mulai dari Bantuan Sosial hingga Check Point
• May Day Buruh Tangerang Luapkan Harapannya di Tengah Pandemi, Ini Permintaan Mereka
• BERITA FOTO: Buruh Tangerang Unjuk Keprihatinan Di-PHK Sepihak, Beber Spanduk dan Poster
• Polda Metro Pamerkan Tersangka dan Barbuk Narkoba Hasil Pengungkapan di Masa Wabah Corona
• Video Bule Rusia Ngamen di Pasar Mataram saat Corona Viral, Mikhail: Muslim di Lombok Sangat Baik
• Lockdown Covid-19 di Thailand Bikin Stres, Pria Bule Dorong Istrinya dari Lantai 7, Ini Kronologinya
"Setelah itu selang waktu sekira 2-3 menit, korban datang menjemput pelaku.
"Dia masuk melalui pintu bagian kiri belakang dan bilang kepada korban untuk diantarkan ke lokasi sesuai dengan yang tertera di aplikasi," ujarnya.
Setelah tiba di lokasi tujuan, pelaku yang berprofesi sebagai mahasiwa itu, berpura-pura menanyakan tarif sambil mengambil obeng milik korban yang diletakkan di kantong belakang kursi mobil.
Saat korban lengah, ia langsung menusuk oleh Ade dari belakang di bagian punggung bagian kiri.
Korban sempat melakukan perlawanan dan memukul tersangka sebanyak satu kali.
"Saat terjadi perkelahian di dalam mobil, korban kemudian memberhentikan laju kendaraannya untuk meminta pertolongan.
Setelah keluar, pintunya malah dikunci oleh pelaku dan dia pindah ke kursi kemudi untuk melarikan diri," ujar Suyudi.
Nahas, pelaku tak sempat mendapatkan pertolongan.
Ia pun tewas bersimbah darah di lokasi akibat luka tusuk yang dialaminya.
Sedangkan pelaku asal Lampung tersebut mencuri mobil korban. (*)
Sadis Empat Wanita Muda Bantai Sopir Taksi Online, Mayat Dibuang di Pangalengan, Ini Kronologinya
Empat wanita muda cantik yang diduga terlibat pembunuhan sopir taksi online, Samiyo Basuki Riyanto, ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandung.
Jenazah mantan PNS itu dibuang di hutan Pinus Jalan Raya Banjaran - Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Keempat tersangka kini mendekam di tahanan Mapolresta berinisial KSA alias Risma (19), KEZI alias Sella (20), AS alias Riska (21) dan IK (16)..
• Rekening Driver Gojek Dibobol Kawanan Ganjal ATM hingga Rp 100 Juta, Pelaku Dibekuk Polda Metro

Pihak Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, menjelaskan pembunuhan terhadap Samiyo berawal saat IK dan S yang berasal dari Jakarta memesan angkutan taksi online.
IK memesan jasa korban secara offline dengan tujuan Pangalengan.
Sesuai kesepakatan harganya Rp 1,7 juta.
• Oknum Polisi Babel Jual Tiga Pucuk Pistol Seharga Rp45 Juta ke Polisi di Sumsel, Ini Kronologinya
Sebelum perjalanan ke Pangalengan, korban dan pelaku menjemput RK di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor.
Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan ke Pangalengan menggunakan jalur tol Cipularang yang keluar di Tol Gate Seroja.
Sesampai di Pangalengan, para pelaku menjemput pelaku RM.
• Pasukan Khusus Korut Mengerikan, Senjata Pamungkasnya Serangan Bunuh Diri dengan Senjata Biologi
Di tengah jalan, korban menagih ongkos yang disepakati bersama sebesar Rp 1,7 juta.
Namun para tersangka tak mampu membayar ongkos taksi online Samiyo.
"Karena tidak bisa membayar salah satu tersangka sepakat menghabisi korban," ungkap AKBP Hendra dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).
• BERITA FOTO: Warga Mulai Berburu Kurma, Pedagang: Permintaan Naik 50 Persen
Para tersangka kemudian mengambil kunci inggris yang ada di mobil korban.
Lalu dipukulkan ke kepala bagian belakang dan dada korban berkali-kali.
Korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
• Ramalan Zodiak Rabu 29 April 2020 Gemini Hadapi Hari Sibuk, Virgo Semangat, Libra Hari Ini Khawatir
"Salah satu tersangka sampai ada yang memukulkan kunci inggris sebanyak delapan kali.
"Pukulan diarahkan ke kepala bagian belakang hingga korban meninggal dunia dan korban di buang ke jurang di Pangalengan," kata Hendra.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Agtha Bhuwana Putra, mengatakan keempat tersangka ditangkap di kediaman masing-masing dalam waktu yang berbeda, sejak Jumat (24/4/2020) sampai Minggu (26/4/2020) pagi.
• Rekening Driver Gojek Dibobol Kawanan Ganjal ATM hingga Rp 100 Juta, Pelaku Dibekuk Polda Metro
Dalam pembunuhan ini, yang menjadi aktor intelektual pembunuhan sopir taksi online yakni anak masih berusia di bawah umur..
"Otaknya IK masih berusia 16 tahun," yang tersangka anak di bawah umur," kata AKP Agtha Bhuwana Putra.
Seperti diketahui, ke empat tersangka yang diketahui berinisial KSA alias RM (19), KEZI alias S (20), AS alias RK (21) dan IK (16) ditangkap di kediaman masing-masing setelah membunuh terhadap seorang taksi online bernama Samiyo Basuki Riyanto.
• Terminal Bayangan di Kota Tangerang Masih Menjamur Angkut Pemudik
Korban yang tewas di tempat kejadian, dibuang ke jurang di daerah Pangalengan, sedang kendaraan korban di buang di wilayah Kabupaten Bandung.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
"Untuk pelaku di bawah umur akan dikoordinasikan dengan Bapas, untuk penanganan peradilan anak, karena salah satu pelaku masih dibawah umur," kata Agtha.
• Baru Jadi Presiden RI, Soekarno Masuk Daftar Orang yang Harus Dibunuh Amerika Serikat, Ini Alasannya
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembunuhan tersebut.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Empat Wanita Muda Bantai Sopir Taksi Online, Kepala dan Dadanya Dipukul Pakai Kunci Inggris
Kabar Perampokan dan Pembunuhan Pedagang Bakmi di Penjaringan Hoaks, Polisi Buru Penyebarnya
Informasi perampokan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan pedagang bakmi di Penjaringan, Jakarta Utara yang viral di Facebook, dipastikan hoaks.
Hal itu dipastikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Informasi palsu itu juga menyebut pelaku sudah ditangkap.
• Jokowi Tegaskan Cuma Napi Pidana Umum yang Dibebaskan Akibat Pandemi Covid-19, Bukan Koruptor!
Saat ini kata Yusri, aparat Polsek Metro Penjaringan tengah memburu penyebar hoaks di FB itu.
"Dari hasil penyelidikan petugas, informasi itu dipastikan tidak benar atau hoaks."
"Karena informasi yang beredar tersebut menggunakan foto mayat perempuan yang meninggal karena sakit, bukan karena pembunuhan."
• Jokowi: Semua yang Keluar Rumah Harus Pakai Masker!
"Serta video proses penangkapan yang diposting bukanlah pelaku perampokan sekaligus pembunuhan."
"Tapi pelaku pencurian tanpa ada korban luka maupun meninggal," papar Yusri.
Karenanya, kata dia, narasi yang disematkan di foto dan video yang beredar sangat menyesatkan.
• Jokowi Ingin Kasus Covid-19 di Negara Lain Juga Diberitakan, Ini Tujuannya
Untuk pelaku pembuat dan penyebar informasi hoaks itu, kata Yusri, pihaknya masih menyelidiki dan mendalaminya.
Sebelumnya, sempat beredar dan viral di media sosial Facebook yang menyebutkan adanya perampokan dan pembunuhan terhadap pedagang bakmi di Penjaringan dan pelakunya ditangkap.
Informasi itu disertai foto yang seolah-olah menunjukkan korban sedang terkapar dan video yang menunjukkan pelaku dibekuk.
• LIVE STREAMING Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Siapa Bakal Terpilih?
Namun nyatanya, foto dan video tersebut adalah kasus lain dan tidak terkait sama sekali dengan narasi atau informasi yang disebutkan.
"Fotonya adalah perempuan yang meninggal karena sakit, sementara video adalah pelaku kasus pencurian biasa. Jadi semuanya adalah hoaks," terang Yusri.
Perampokan di Depok
Aparat Satreskrim Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Cimanggis diback up Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, menangkap 8 perampok sekaligus pembunuh Fauzan (39).
Fauzan adalah pedagang warung di Jalan Putri tunggal, Gang Telkom, RT 7, RW 3, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, yang dibunuh pada Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 04.00.
Kedelapan perampok itu dibekuk tak lama setelah kejadian.
• Jasad Pekerja Pabrik Cincau Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Tenggelam di Kali Bekasi
Kedelapan tersangka ditembak timah panas oleh petugas karena mencoba kabur.
Dua orang di antaranya tewas, sementara 6 lainnya mengalami luka tembak di kaki.
Sementara, satu tersangka lainnya anggota kawanan mereka yang turut beraksi, masih buron dan dalam pengejaran polisi.
• Presiden Cina Xi Jinping kepada Jokowi: Indonesia Pasti akan Kalahkan Vabah Covid-19
Para tersangka mengaku kelompok Geng Teras atau Tongkrongan Rakyat Selow yang berada di Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, 8 tersangka yang dibekuk tak lama setelah kejadian adalah JAR (17), MGA alias Aswo (22), MYH (18), dan RP (22) alias Joker.
Lalu, RH (21) alias Rian, EP (22) alias Botak, serta MS alias Arul, dan K alias Ala.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 1.986 Orang Terinfeksi, 134 Pasien Sembuh, 181 Meninggal
MS dan K tewas ditembak petugas karena mencoba melawan.
"Para pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan membawa dan menggunakan senjata api dan senjata tajam," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/4/2020).
Menurut Yusri, sebelum merampok dan membunuh Fauzan, para pelaku sebelumnya memeras dan mengancam pengendara motor.
• DAFTAR Koruptor yang Berpotensi Bebas Akibat Wabah Covid-19
Yakni, Nasri (47), seorang tukang jamu di Harjamukti.
Para pelaku merampas satu HP Samsung A10, satu HP merek OPPO, uang tunai, serta satu sepeda motor Yamaha FINO milik Nasri.
"Setelah merampok N yang merupakan tukang jamu, para pelaku melarikan diri."
• 5 PNS Kota Bekasi Positif Covid-19, Salah Satunya Kepala Dinas Lingkungan Hidup
"Dan selanjutnya sekitar 100 meter kemudian merampok korban Fauzan dan menikamnya hingga tewas," tutur Yusri.
Terhadap Fauzan, lanjut Yusri, para tersangka membacok korban di bagian dada dan tangan.
"Lalu para pelaku mengambil barang berupa perhiasan gelang dan kalung, uang Rp 2.000.000 dan Hp Android warna hitam," beber Yusri.
• Pembayaran Pajak di Samsat Ciputat Turun Drastis di Tengah Pandemi Covid-19
Tidak sampai di situ, kata Yusri, para tersangka kembali beraksi merampok pedagang tahu, juga di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Bahkan, katanya, geng ini melukai tiga korban lain.
Yakni, A yang mengalami telinga putus, luka tusuk di punggung, luka sobek kepala, dan luka sobek jari manis tangan kiri.
• Alat Tes TBC Ternyata Bisa Dikonversi untuk Mengecek Virus Corona, Laboratorium Bakal Ditambah
Lalu, E mengalami luka sobek perut sebelah kiri, luka sobek kaki kanan dan kaki kiri; serta T yang mengalami luka sobek kaki kanan dan kaki kiri.
"Dari pengakuan mereka, geng ini sedikitnya sudah beraksi 10 kali di Depok," jelas Yusri.
Saat ini, imbuh Yusri, pihaknya mengejar satu tesangka lagi yang buron, yakni Tepen.
• Ridwan Kamil Usul Penanganan Covid-19 di Jabodetabek Dipimpin Menteri
"Identitas pelaku yang buron ini, sudah kami kantongi," katanya.
Karena perbuatannya, kata Yusri, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Serta, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)