Hari Buruh

May Day Buruh Tangerang Luapkan Harapannya di Tengah Pandemi, Ini Permintaan Mereka

Meski di tengah pandemi Virus Corona, buruh di Tangerang tetap merayakan May Day yang jatuh pada Jumat (1/5/2020) ini.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Sejumlah buruh di Tangerang saat melakukan unjuk rasa di halaman perusahaannya, Jumat (1/5/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Meski di tengah pandemi Virus Corona, buruh di Tangerang tetap merayakan May Day yang jatuh pada Jumat (1/5/2020) ini.

Mereka meluapkan aspirasinya dalam aksi ini.

Namun, aksi buruh tidak dilakukan dengan turun ke jalan seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Melainkan digelar secara taktis di hampir setiap pabrik di Kota Tangerang, karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti yang dilakukan para buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi).

Mereka menggelar aksi di halaman PT Karya Baja Sentosa, Benda, Kota Tangerang.

"Kami tentunya di tengah - tengah pandemi Covid-19 ini tetap aksi taktis tapi tidak turun ke jalan.

"Tapi aksi di masing - masing pabrik," ujar Maman Nuriman, Koordinator Kasbi Banten, Jumat (1/5/2020).

Dalam aksi ini, para buruh tidak bergerombol.

Aspirasinya disuarakan dengan perwakilan beberapa buruh lainnya.

Mereka juga tetap menerapkan protokol Covid-19.

Dengan menjaga jarak sosial, memakai masker, hingga sarung tangan.

"Jadi, sejak pagi tadi di setiap perusahaan - perusahaan se-Tangerang melakukan aksi itu," ucapnya.

Dalam aksi juga, para buruh membentangkan spanduk. Spanduk bertuliskan 'Batalkan Omnibus Law, Fokus Tangani COVID-19'.

"Harapan kami adalah pemerintah memperhatikan kondisi buruh hari ini, bahwa akan bahaya ketika Omnibus Law disahkan. Kami ingin pemerintah membatalkan Omnibus Law dan lebih baik fokus tangani Covid-19," kata Maman. (dik)

BERITA FOTO: Buruh Tangerang Unjuk Keprihatinan Di-PHK Sepihak, Beber Spanduk dan Poster

Puluhan buruh PT KBS melakukan unjuk keprihatinan di halaman perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (1/5/2020).

Para buruh mengaku telah di-PHK sepihak oleh pihak perusahaan dan meminta pemerintah untuk menindak perusahaan tersebut serta memperhatikan nasib mereka yang semakin terpuruk di tengah pandemi Covid-19..

Di halaman perusahaan tempat mereka bekerja, para buruh membeberkan spanduk dan poster. 

Salah satu poster tersebut berisi tulisan, BAYARKAN UPAH DAN GAJI KAMI SESUAI UMK, dan ada juga yang bertulis BAYARKAN PESANGON KAMI SESUAI KETENTUAN.

Berikut aktivitas para buruh saat melakukan unjuk keprihatinan yang diabadikan juru gambar Wartakotalive.com Nur Ichsan:

Puluhan buruh PT KBS melakukan unjuk keprihatinan di halaman perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (1/5/2020).
Puluhan buruh PT KBS melakukan unjuk keprihatinan di halaman perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (1/5/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Puluhan buruh PT KBS melakukan unjuk keprihatinan di halaman perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (1/5/2020).
Puluhan buruh PT KBS melakukan unjuk keprihatinan di halaman perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (1/5/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Puluhan buruh PT KBS melakukan unjuk keprihatinan di halaman perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (1/5/2020).
Puluhan buruh PT KBS melakukan unjuk keprihatinan di halaman perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (1/5/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Puluhan buruh PT KBS melakukan unjuk keprihatinan di halaman perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (1/5/2020).
Puluhan buruh PT KBS melakukan unjuk keprihatinan di halaman perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (1/5/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Puluhan buruh PT KBS melakukan unjuk keprihatinan di halaman perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (1/5/2020).
Puluhan buruh PT KBS melakukan unjuk keprihatinan di halaman perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (1/5/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Puluhan buruh PT KBS melakukan unjuk keprihatinan di halaman perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (1/5/2020).
Puluhan buruh PT KBS melakukan unjuk keprihatinan di halaman perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (1/5/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Puluhan buruh PT KBS melakukan unjuk keprihatinan di halaman perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (1/5/2020).
Puluhan buruh PT KBS melakukan unjuk keprihatinan di halaman perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (1/5/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Puluhan buruh PT KBS melakukan unjuk keprihatinan di halaman perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (1/5/2020).
Puluhan buruh PT KBS melakukan unjuk keprihatinan di halaman perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (1/5/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Puluhan buruh PT KBS melakukan unjuk keprihatinan di halaman perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (1/5/2020).
Puluhan buruh PT KBS melakukan unjuk keprihatinan di halaman perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (1/5/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Hari Buruh, Sandiaga Uno Bagikan Sembako kepada Warga yang Dirumahkan Akibat Covid-19

Sejumlah warga di wilayah RT 15/RW 04 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (1/5) mendapat bantuan paket sembako dari Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19.

Kegiatan yang bertepatan dengan Hari Buruh Internasional tersebut menyasar sejumlah warga yang terpaksa dirumahkan karena perusahaan tempatnya bekerja terdampak pandemi Covid-19.

Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19 Sandiaga Uno mengatakan pihaknya sengaja menyasar wilayah tersebut karena adanya banyak warga yang dirumahkan karena Covid-19.

“Di sini banyak sekali warga yang terdampak PHK dan yang dirumahkan karena di sini banyak dari teman-teman serikat pekerja dari kelompok buruh,” ujar Sandiaga, di lokasi, Jumat (1/5).

Kegiatan yang pelaksanaannya juga dikoordinir oleh Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid itu memang sengaja warga yang dirumahkan.

“Iya karena yang paling terdampak yang dirumahkan. Malah sebagian yang sudah di PHK itu dari kaum buruh. Jadi kita memberikan pertolongan kepada mereka,” kata Sandiaga.

Pada kesempatan itu secara simbolis ada 20 bantuan paket sembako yang diberikan kepada warga.

Namun demikian ke depan juga akan ada tambahan 150-an paket sembako lagi.

“Kita bantu bantuan sosial dari pemerintah yang belum terjangkau ke beberapa kelompok masyarakat, ini yang akan kita sasar,” ujarnya.

Sementara itu seorang warga, Tarodi (55) mengaku senang dengan bantuan paket sembako yang diterimanya.

Pasalnya sejak ada pandemi Covid-19, dirinya terpaksa berhenti bekerja.

“Udah satu bulan nggak kerja, tadinya kerja sebagai buruh proyek.

"Adanya bantuan, ibarat kalau kata orang buat nyambung-nyambung hidup lah,” ungkap Tarodi.

Adapun bantuan paket sembako yang diberikan berisi sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, mie instant dan lain-lain.

Selain itu juga ada diberikan masker untuk dipakai mencegah penyebaran Covid-19. (jhs)

Hari Buruh, KSPI Serukan Hentikan PHK di Masa Pandemi Covid-19

Memperingati Hari Buru Internasional atau May Day, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyuarakan agar setop PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ditengah pandemi corona atau Covid-19.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa akibat pandemi ini sudah mulai banyak pekerja yang mendapatkan PHK.

Untuk itu, KSPI mendesak agar pemerintah melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK.

"Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada Warta Kota, Jumat (1/5/2020).

Selain soal PHK, Iqbal juga menyoroti sejumlah perusahaan masih memperkerjakan buruh padahal diluar industri yang tetap diperbolehkan beroperasi.

 Sejarah Penetapan Hari Buruh, Perbedaan May Day dan mayday hingga Peringatan di Tengah Wabah Corona

 Gagal Kelabuhi Petugas, Pemudik Ketahuan Sembunyi di Bawah Tumpukan Kerupuk, Disuruh Putar Balik

Akibat itu, sudah banyak pekerja yang diduga terpapar Corona dan meninggal dunia, misalnya di PT Pemi pabrik komponen otomotif di tangerang, PT Denso pabrik AC di Bekasi, PT Yahama Music di jakarta, hingga Pabrik Rokok Sampoena di Surabaya.

"Sudah ditetapkan PSBB, tapi mayoritas pabrik belum meliburkan buruhnya," ucap dia.

Oleh karena itu, KSPI mendesak agar perusahaan segera meliburkan buruh dengan tetap membayar upah dan THR penuh, agar daya beli buruh dan masyarakat tetap terjaga.

"Jangan THR dibayar mencicil, dan diminta pabrik diluar industri yang dibolehkan wajib meliburkan, untuk memastikan agar buruh tidak terpapar virus corona,” kata Iqbal.

Iqbal menuturkanp perayaan Hari Buruh tahun ini tak dirayakan dengan turun ke jalan, akan tetapi akan melakukan aksi virtual kampanye di media sosial.

 Pengawasan Longgar Perusahaan Lakukan PHK Tanpa Memenuhi Hak Karyawan

 Prof Musni Umar Mengaku Dapat Kiriman Bansos, Fadli Zon Sebut Data Penerima Bansos Amburadul

Ada tiga isu yang akan disuaralan di Hari Buruh, ketiga isu tersebut adalah, tolak omnibus law, stop PHK, dan liburkan buruh dengan upah dan THR 100 persen.

“KSPI juga akan melakukan pemasangan spanduk di perusahaan dan tempat-tempat strategis terkait dengan tiga isu di atas. Termasuk seruan dan ajakan agar masyarakat bersama-sama memerangi covid-19,” katanya.

Hal yang lain, KSPI juga akan melakukan kegiatan yg diberi nama "penggalangan dana buruh for solidaritas pangan dan kesehatan".

Di beberapa daerah, tambah Said Iqbal, juga akan dibuka lumbung pangan, dengan mengumpulkan/menyediakan bahan makanan untuk masyarakat sekitar.

 Senin Depan Said Didu Diperiksa di Mabes Polri, Babak Baru Perseteruannya dengan Luhut Pandjaitan

 Marak PHK di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Lengkap Hak Karyawan Saat di PHK

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) juga akan memperingati May Day 1 mei 2020 dalam bentuk bhakti sosial dengan memberikan baju APD tenaga medis lengkap ke rumah sakit dan klinik.

Di antaranya di Rumah Sakit di tangerang akan dipimpin oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, di rumah sakit di Bekasi akan dipimpin oleh Presiden KSPI Said Iqbal, dan rumah sakit di Jakarta akan dipimpin oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban

Hak pekerja saat di-PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebut kian marak di tengah pandemi covid-19. 

Dilansir kompas.com,  Jumlah pekerja yang telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) akibat terdampak covid-19 sudah menembus 2 juta orang.

Berdasarkan data Kemenaker per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona ini.

Adapun rinciannya, sektor formal 1.304.777 pekerja dirumahkan dari 43.690 perusahaan. 

 Tunggu Jadwal Sidang, Lucinta Luna dan Vitalia Shesha Kemungkinan Berlebaran di Penjara

ementara yang terkena PHK mencapai 241.431 orang dari 41.236 perusahaan.

"Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31.444 perusahaan atau UMKM," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam siaran pers, Kamis (23/4/2020).

Lalu apa saja Hak Karyawan ketika di PHK? 

Hal itu tertuang jelas dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). 

Inilah Hak Karyawan apabila di PHK daftar hak karyawan :

- memperoleh pesangon,

- uang penghargaan masa kerja,

- uang penggantian hak, dan

- hak lainnya  (pasal 156 ayat 1), dan buruh berhak juga atas uang pisah yang ketentuannya terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 Punya Hak Diskresi, Polri Buka Peluang Bolehkan Warga Mudik Asal Penuhi Syarat Ini

Untuk besaran pesangon, di atur seperti di bawah ini : 

- 0 sampai 1 tahun kerja = 1 bulan upah

- 1 sampai 2 tahun kerja = 2 bulan upah

- 2 sampai 3 tahun = 3 bulan upah

- 3 sampai 4 tahun = 4 bulan upah

- 4 sampai 5 tahun = 5 bulan upah

- 5 sampai 6 tahun = 6 bulan

- 6 sampai 7 tahun = 7 bulan

- 7 sampai 8 tahun = 8 bulan

- 8 tahun atau lebih dari 9 tahun  = 9 bulan upah

 Kronologi Pasien Positif Corona Kabur dari Rumah Sakit Saat Jalani Perawatan, Lompat dari Jendela

Uang Penghargaan masa kerja yang harus didapat apabila di PHK berdasarkan lamanya tahun kerja? (pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan)

- 3 tahun – < 6 tahun = 2 bulan upah

- 6 – < 9 tahun =  3 bulan upah

- 9 – 12 tahun = 4 bulan upah

- 12 – 15 tahun = 5 bulan upah

- 15 – 18 tahun =  6 bulan upah

- 18 –  21 tahun = 7 bulan upah

-  21 – 24 tahun = 8 bulan upah

- > 24 tahun = 10 bulan upah

Apa saja yang termasuk dalam uang penggantian hak? (pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan)

Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

 Mantan Suaminya yang Tajir Nikahi Zaskia Gotik, Imel Putri Pilih Hijrah dan Jualan Baju

Jika buruh dibayar harian, bagaimana menghitung upah sebulannya?

Dihitung saja dalam sebulan ada 30 hari kerja. (pasal 157 ayat 2 UU Ketenagakerjaan)

Bagaimana jika upah pekerja borongan berdasarkan satuan hasil pekerjaan, bagaimana menghitung penghasilannya?

Maka penghasilan sehari dihitung dari rata produksinya selama 12 bulan. Dan tidak boleh kurang dari penghasilan minimum. (pasal 157 ayat 3 UU Ketenagakerjaan)

Jika pekerjaan tergantung cuaca, bagaimana menghitung penghasilan perbulannya?

Dihitung dari rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir. (pasal 157 ayat 4 UU Ketenagakerjaan)

 Ahmad Sahroni Pasang Foto Saat Masih Dekil dan Sangar, Warganet: Nasib Orang Siapa yang Tahu

Apa hak yang diperoleh pekerja apabila dipecat akibat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan?

- pesangon 1 X

- penghargaan masa kerja 1X

- uang penggantian hak

Apabila terjadi perubahan status perusahaan, penggabungan perusahaan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja atau buruh tidak mau melanjutkan bekerja di perusahaan itu, maka pengusaha dapat melakukan PHK. Lalu apa yang di dapat si pekerja?

Maka perkerja atau buruh Berhak atas :

-1X pesangon,

- 1X penghargaan masa kerja, dan

- uang penggantian hak

 Refly Harun: Ketika Direkrut Kekuasaan, Aktivis, Intelektual, Akademisi Bisa Kehilangan Nalar Sehat

Apabila sebuah kantor mengalami perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusahan tidak mau menerima buruh lama, maka bisa dilakukan PHK. Lalu apa yang didapat si pekerja yang di PHK? 

Maka buruh/pekerja berhak atas :

- 2X pesangon,

- 1X uang penghargaan masa kerja, dan

- uang penggantian hak.

Bagaimana jika sebuah perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau keadaan kahar, apa hak yang diperoleh buruh yang terpaksa di PHK? (pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan)

Maka buruh berhak atas:

- 1X pesangon,

- 1X uang penghargaan masa kerja,

- uang penggantian hak.

- selain itu pengusaha wajib membuktikan lewat pembukuan 2 tahun terakhir.

 Baru Putus Cinta Tapi Kelihatan Bahagia, Ini Tips dari Pramugari Cantik Sisi Asih

 Utang Negara Sudah Lampaui Batas Aman, Fadli Zon Keras ke Sri Mulyani: Utang Itu bukan Prestasi!

Bagaimana jika perusahaan melakukan efisiensi dan memecat beberapa pekerjanya, apa hak yang diperoleh pekerjanya? (pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan)

Maka buruh/pekerja berhak atas :

- 2x pesangon,

- 1x uang penghargaan masa kerja, dan 

- uang penggantian hak.

Bagaimana PHK jika perusahaan pailit? (Pasal 165 UU Ketenagakerjaan)

Maka Pekerja berhak atas :

- 1x pesangon,

- 1x penghargaan masa kerja, dan

- uang penggantian hak.(cc)

Polda Metro Larang Buruh Gelar Aksi May Day di Tengah Wabah Corona dan Siap Bubarkan Paksa

Polda Metro Jaya melarang aksi atau unjuk rasa para buruh, yang biasa dilakukan dalam memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day, yang jatuh pada 1 Mei 2020 mendatang.

Pelarangan ini mengingat bahwa Indonesia berada dalam masa tanggap darurat pandemi Covid 19 atau Virus Corona.

Sebelumnya beredar informasi adanya salah satu elemen buruh yang akan menggelar aksi May Day di depan Gedung DPR, pada 30 April 2020 mendatang.

Pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan pihaknya tidak akan memberi rekomendasi aksi May Day para buruh dan siap melakukan pembubaran paksa jika para buruh tetap melakukan aksi di tengag wabah virus Corona atau Covid 19.

Menurut Yusri pembubaran paksa itu diatur dalam Maklumat Kapolri bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

"Selain Maklumat Kapolri, kami juga mengacu pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga akan membubarkan massa buruh yang tetap nekat menggelar aksi May Day," kata Yusri, Jumat (17/04/2020).

Yusri mengatakan sampai, Jumat (17/04/2020) hari ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari elemen atau massa buruh manapun yang akan menggelar demo besar pada akhir April nanti di depan Gedung DPR.

Sebelumnya salah satu elemen buruh yakni KSPI menyebutkan akan menggelar aksi di depan Gedung DPR pada 30 April 2020 nanti dalam memperingati May Day.

Ribuan massa buruh itu menolak pembahasan RUU Cipta Kerja yang tengah dilakukan DPR sebagai tema utama peringatan May Day kali ini.(bum)

Buruh Kecewa Sikap DPR-Pemerintah Tetap Bahas RUU Cipta Kerja

Kelompok buruh kecewa dengan keputusan DPR dan pemerintah yang tetap nekat membahas RUU Cipta Kerja di tengah situasi pandemi saat ini. Isi rancangan undang-undang sapu jagat itu dinilai mendegradasi hak-hak buruh.

Rencana Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang berkukuh tetap membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 mendapat protes keras dari kelompok buruh.

Buruh bersiap unjuk rasa untuk memprotes rancangan undang-undang sapu jagat yang isinya dinilai mendegradasi hak-hak dan perlindungan terhadap buruh itu.

Tiga konfederasi serikat buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan mengadakan rapat dalam waktu dekat untuk merespons perkembangan terbaru ini.

Ribuan buruh dari tujuh serikat buruh di Sumsel berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumsel, Rabu (11/3/2020). Mereka menuntut agar RUU Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law tidak disahkan.
Ribuan buruh dari tujuh serikat buruh di Sumsel berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumsel, Rabu (11/3/2020). Mereka menuntut agar RUU Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law tidak disahkan. (KOMPAS/RHAMA PURNA JATI)

Ketiga konfederasi itu adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang dipimpin Andi Gani Nena Wea, dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia yang dipimpin Elly Rosita Silaban.

Ketiga konfederasi itu menyebut punya anggota sekitar 2 juta orang.

Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional yang membawahkan 12 federasi buruh dan dua lembaga swadaya masyarakat peduli perburuhan juga bersiap akan melakukan aksi unjuk rasa jika DPR dan pemerintah tetap berkukuh melanjutkan pembahasan.

Definisi Omnibus Law
Definisi Omnibus Law (Tangkap layar Kompas.id)

Gerakan ini memiliki 800.000 anggota dan ikut membawahi federasi pekerja di sektor pariwisata, salah satu industri yang paling terpukul pandemi Covid-19.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono, Kamis (2/4/2020), mengatakan, kelompok buruh kecewa dengan keputusan DPR dan pemerintah yang tetap nekat membahas RUU kontroversial itu di tengah situasi pandemi saat ini.

“Buruh akan melakukan perlawanan untuk menolak omnibus law. Termasuk dengan melakukan aksi unjuk rasa,” kata Kahar.

Pelaksanaan aksi akan terlebih dahulu dibahas dalam rapat tiap konfederasi yang tergabung dalam MPBI.

Keterangan tentang Omnibus Law
Keterangan tentang Omnibus Law (Tangkap layar Kompas.id)

”Sejauh ini ada tiga kelompok konfederasi buruh yang akan turun bersama-sama, jumlahnya sudah jutaan orang, kami kecewa, padahal situasi sedang seperti ini,” ujarnya.

Ketua Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia Nining Elitos mengatakan, ancaman yang dihadapi pekerja berlipat ganda.

Tidak hanya ancaman di depan mata berupa nafkah yang tergerus akibat pandemi, tetapi juga harus bersiap menghadapi ancaman gelombang kedua pasca-pandemi, dalam bentuk peraturan baru yang mereduksi hak-hak buruh.

Saat ini buruh harus menghadapi persoalan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), pemasukan berkurang, dan risiko tertular virus korona akibat tetap harus bekerja di tengah pandemi.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 1 April 2020, sudah ada 2.311 pekerja yang dikenai PHK dan 9.183 pekerja yang dirumahkan akibat Covid-19.

Pemerintah dan DPR seharusnya fokus mengatasi persoalan itu alih-alih membahas RUU kontroversial yang justru bisa mengancam hak dan perlindungan buruh pasca-pandemi..

”Terpaksa kami harus turun ke jalan. Kami sudah memohon agar jangan dilanjutkan (pembahasannya). Kalau tetap seperti ini, masa kami harus berdiam diri? Jangan salahkan rakyat karena pemerintah dan DPR tidak mau mendengarkan suara rakyat,” kata Nining. (KOMPAS CETAK/AGNES THEODORA)

Bahas RUU Bermasalah di Tengah Pandemi Covid-19, DPR Dinilai Tidak Peka

Ilustrasi: Suasana Sidang Paripurna dalam rangka Sidang Tahunan MPR RI 2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/82016)
Ilustrasi: Suasana Sidang Paripurna dalam rangka Sidang Tahunan MPR RI 2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/82016) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan melanjutkan pembahasan sejumlah RUU kontroversial yang memantik gelombang unjuk rasa di sejumlah daerah, akhir September 2019. DPR bahkan berencana langsung mensahkannya.

Langkah DPR itu dinilai merupakan bentuk ketidakpekaan DPR terhadap kondisi rakyat saat ini yang sedang didera kesulitan dalam aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi akibat wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020), DPR membacakan surat presiden (surpres) tentang RUU Cipta Kerja.

Pembacaan surpres membuka jalan pembahasan RUU yang dibentuk dengan metode omnibus law itu, di masa persidangan DPR kali ini.

Tak hanya itu, Rapat Paripurna DPR juga menyetujui RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II atau persetujuan pengesahan menjadi UU di Rapat Paripurna DPR. Kedua RUU ini sebelumnya telah disetujui disahkan menjadi UU di tingkat I pada DPR periode 2014-2019.

Untuk diketahui, kedua RUU itu termasuk di antara sejumlah RUU kontroversial yang ditentang publik sehingga memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah, akhir September 2019.

Oleh karena protes publik itu, Presiden Joko Widodo meminta pengesahan RUU ditunda.

DPR menyanggupi hal itu bahkan berjanji membuka kembali ruang pembahasan untuk pasal-pasal yang diprotes oleh publik, Kompas (2/11/2019).

Namun, dari pantauan Kompas, sejak RUU diputuskan ditunda pengesahannya hingga saat ini belum ada pembahasan oleh DPR dan pemerintah mengenai pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah tersebut.

Dibukanya pintu untuk pembahasan RUU Cipta Kerja sempat memantik protes dari sejumlah anggota DPR.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengingatkan, sebaiknya pembahasan RUU ditunda dulu.

”Kan, tidak enak pimpinan. Di tengah pandemi Covid-19, rakyat kita susah, untuk makan saja susah, kok kita tetap bicara omnibus law,” katanya.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Al-Habsyi, juga mengatakan hal serupa.

”Kondisi kita saat ini force majeure. Lucu kalau kita mengangkat omnibus law terlalu serious dengan (rapat) virtual. Banyak RUU yang tidak mudah dibahas secara virtual. Jadi, sebaiknya kita bersabar sedikit untuk fokus kepada Covid-19,” ujarnya.

Adapun terkait RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, tak ada interupsi dari anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna.

Diserahkan ke Baleg

Terkait RUU Cipta Kerja, Azis mengatakan, berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Rabu (1/4/2020), pembahasannya akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Adapun untuk RKUHP dan RUU Pemasyarakatan masih menunggu koordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR.

”Kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat II (rapat paripurna),” katanya.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menambahkan, pihaknya berencana membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Cipta Kerja, pekan depan depan.

Baleg juga berjanji akan melakukan uji publik dengan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk kalangan buruh.

”Kami akan undang mereka secara fisik atau virtual. Kami akan dengarkan semuanya sehingga kehadiran RUU ini paling tidak bisa ditemukan titik persamaannya,” ujarnya.

Ia tidak bisa memperkirakan apakah pembahasan omnibus law itu akan selesai pada masa persidangan DPR kali ini.

”Sepertinya kalau masa sidang saat ini, agak berat. Tetapi, kita lihat saja perkembangannya,” katanya.

Rencana unjuk rasa

Atas rencana pembahasan RUU Cipta Kerja itu, elemen buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional bersiap berunjuk rasa.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono mengatakan, buruh kecewa dengan keputusan DPR yang tetap nekad membahas RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.

”Terpaksa kami harus turun ke jalan. Kami sudah memohon agar jangan dilanjutkan (pembahasannya). Kalau tetap, masa kami harus berdiam diri? Jangan salahkan rakyat, karena pemerintah dan DPR tidak mau mendengarkan suara rakyat,” ujar  Ketua Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia Nining Elitos.

DPR tidak peka

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, keputusan DPR yang meneruskan pembahasan sejumlah RUU kontroversial di tengah kondisi masyarakat kesulitan menghadapi wabah Covid-19 menunjukkan lembaga perwakilan itu tidak mendengarkan atau menyerap aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

"Saat ini, DPR disconnect atau tidak nyambung dengan kesulitan yang dihadapi rakyat.

"Mereka tidak peka, tidak cermat, dan boleh jadi menyelundupkan agenda-agenda sebelumnya yang mereka paksakan untuk bisa disahkan tanpa partisipasi publik yang memadai,” katanya.

Menurut Usman, saat ini rakyat terancam kehidupannya.

”Bisnis dan usaha rakyat terpuruk sehingga pemenuhan kebutuhan dasar rakyat belum ada jaminan. Rakyat perlu belajar, bekerja, dan hidup sehat.

"Dalam kondisi seperti ini mengapa DPR justru disibukkan dengan problem legislasi yang signifikansi dan urgensinya dipertanyakan,” katanya.

Alih-alih sibuk membahas RUU yang bisa memantik keresahan baru bagi publik, DPR lebih baik fokus bersama-sama pemerintah memikirkan pembenahan atas sistem kesehatan nasional, dan pengawasan penanganan Covid-19, termasuk jalannya realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

”Bagaimana DPR ikut memastikan ekonomi masyarakat bawah itu bisa berjalan. Selain itu ialah memikirkan bagaimana mencegah keresahan sosial atau semacam civil unrest yang sudah mulai ada tanda-tandanya di sejumlah tempat,” kata Usman.

Sekalipun pembahasan diupayakan terbuka dengan layanan virtual, tetapi hal itu dipandang tidak akan optimal menyediakan ruang yang luas bagi publik, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak terkait lainnya untuk turut serta membahas.

Pasal bermasalah

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Genoveva Alicia, menekankan, masih banyak pasal kontroversial di dalam RKUHP sehingga sebaiknya tidak dipaksakan untuk dibahas.

Pasal bermasalah itu antara lain penghinaan presiden dan pemerintah, larangan mempertunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, penggelandangan, aborsi, tindak pidana korupsi, penghinaan terhadap pengadilan, makar, tindak pidana terhadap agama, tindak pidana narkotika, dan pelanggaran HAM berat.

”Pandemi ini tidak boleh dijadikan kesempatan untuk mengesahkan RUU yang masih mengandung banyak permasalahan dan tidak dibahas secara inklusif,” kata Genoveva.

Pembahasan RKUHP, lanjut Genoveva, belum melibatkan banyak pihak. Selama ini pembahasan hanya fokus dilakukan oleh ahli-ahli hukum pidana tanpa mempertimbangkan pendapat dari bidang ilmu lain yang terdampak, seperti bidang kesehatan, kesehatan masyarakat, kriminologi, pariwisata, dan ekonomi.

Dengan melihat kondisi itu, ICJR bersama Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta DPR menunda pembahasan RKUHP dan fokus pada penanganan Covid-19.

Menikam rakyat

Adapun Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, menilai, keputusan DPR membahas RUU kontroversial itu seperti menikam rakyat dari belakang.

”Saat ini, masyarakat membutuhkan perhatian serius dari eksekutif dan legislatif terkait pandemi Covid-19 ini. Ide pembahasan omnibus law dan RUU Lain yang tak terkait penanganan Covid-19 itu sangat tidak elegan. Ini seperti menikam rakyat dari belakang ketika dipaksakan pembahasan di masa seperti ini,” katanya.

Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, dan Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) mewakili sejumlah organisasi masyarakat sipil memprotes keras pembahasan omnibus law.

Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring mengatakan, pihaknya mencatat sejumlah kelemahan atau cacat prosedur dan cacat substansi dalam omnibus law.

Selain melanggar prinsip keterbukaan dan partisipasi publik dalam penyusunan di tingkat eksekutif dan kini bisa terulang lagi saat dibahas di tingkat DPR, ICEL pun menunjukkan sejumlah cacat prosedur lain.

Dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pasal 96 mengatur partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan atau respons terhadap pembentukan perundangan-undangan.

Ayat 1 dan ayat 3 disebutkan masyarakat yang punya kepentingan langsung akan perundangan tersebut berhak memberikan masukan secara langsung.

”Dalam RUU Cipta Kerja itu dampaknya tidak hanya satu hingga dua kelompok masyarakat, tapi seluruh warga terdampak karena ini UU sapu jagat semua sektor masuk,” katanya.

Dengan demikian, ia mempertanyakan ”masukan masyarakat terdampak” ini bisa difasilitasi oleh DPR dalam situasi saat ini. (KOMPAS/RINI KUSTIASIH/EDNA C PATTISINA/AGNES THEODORA/ICHWAN SUSANTO)

Rocky Gerung: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Rugikan Buruh

Rocky Gerung bicara soal Omnibus Law yang lebih untungkan tenaga kerja asing ketimbang buruh
Rocky Gerung bicara soal Omnibus Law yang lebih untungkan tenaga kerja asing ketimbang buruh (Layar Tangkap YouTube Rocky Gerung)

Pengamat politik Rocky Gerung buka suara soal rencana Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam membuat Omnibus Law.

Rocky Gerung menyoroti Omnibus Law, khususnya soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang banyak mendapat protes khususnya dari pihak buruh.

Pria yang juga merupakan filsuf itu mengakui bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja memang lebih condong menguntungkan para investor dibanding buruh.

Dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (6/3/2020), awalnya ia mengapresiasi langkah Jokowi merumuskan Omnibus Law sebagai hal yang positif.

"Sebagai metode sebetulnya dia bagus saja, supaya enggak berceceran, karena seringkali ada kontradiksi antara undang-undang, maka dirapikan di situ," kata Rocky Gerung.

 Trending di Twitter GejayanMemanggilLagi, Demo Besar di Jogja Hari Ini Penolakan Omnibus Law

Namun semakin ke sini, ia mulai menyadari bahwa Omnibus Law dibuat bukan untuk kepentingan buruh.

"Tetapi yang terjadi di kita, bukan dirapikan, tapi diselundupkan kepentingan-kepentingan ekonomi yang merugikan buruh," ujar Rocky Gerung.

Perumusan yang tertutup juga dinilai Rocky Gerung sengaja, agar publik tak tahu pasal mana saja yang merupakan rancangan pemerintah untuk menguntungkan investor.

"Kalau pasalnya banyak, kita enggak tahu yang mana sebetulnya bagian yang gelap," katanya.

SUBSCRIBES US:

"Jadi orang dibikin panik, sehingga terjadi keributan interpretasi, padahal sebetulnya kita bisa nilai dari awal, bahwa inti dari omnibus law itu adalah untuk memanjakan investasi."

"Tetapi kemudian dipakai istilah cipta lapangan kerja," lanjut Rocky Gerung.

Meskipun memiliki nama Cipta Lapangan Kerja, Rocky Gerung menilai isinya justru banyak merugikan buruh.

"Orang lihat isinya memang mencelakakan buruh, khusus dalam soal Cipta Lapangan Kerja," katanya.

Rocky Gerung lalu mengulas sekilas soal konstitusi UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan kerja.

"Jadi hak atas pekerjaan itu harus disediakan negara, pekerjaan itu harus disediakan negara, karena itu adalah hak dari masyarakat," kata Rocky Gerung.

"Mau dia pakai hak itu atau enggak, itu urusan lain, tapi dia berhak memperoleh pekerjaan."

"Jadi negara mesti sediakan itu (pekerjaan), supaya ada jaminan bahwa dia punya penghasilan, dan dia bisa pakai itu untuk merencanakan masa depan," sambungnya.

Poin yang ingin ditunjukkan oleh Rocky Gerung adalah, Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja justru mengingkari kewajiban negara yang harus menyediakan lapangan kerja bagi warganya.

 PKS Dukung Omnibus Law, Politisi Partai Demokrat Khawatir PKS Bakal Tarik Dukungan Pansus Jiwasraya

Rocky Gerung mengatakan dengan adanya produk hukum baru tersebut, tenaga kerja akan lebih mudah direkrut dan mudah pula dipecat.

"Undang-undang ini justru datang dengan filosofi yang berbeda, sifat dari undang-undang itu bahkan diucapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga bilang, bahwa undang-undang itu dimaksudkan agar supaya buruh itu easy hiring (rekrut), easy firing (pecat), jadi mudah dipekerjakan, mudah dipecat," paparnya.

Menurutnya, dengan adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pihak yang lebih mudah mendapatkan kerja adalah Tenaga Kerja Asing.

"Justru yang disediakan oleh negara adalah bebasnya Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia," pungkasnya.

Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:

 

Istana Jamin Omnibus Law Bersih dari Oknum

Rencana pemerintah mengesahkan Omnibus Law mendapat pertentangan dari publik.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut mendapat penolakan karena diduga berisi kepentingan pihak-pihak tertentu.

Menanggapi kabar tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian memastikan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan bersih dari kepentingan-kepentingan oknum tertentu.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (18/2/2020), Donny mejelaskan RUU Cipta Kerja tidak akan menghilangkan hak-hak buruh.

"Betul konsumsi harus dijaga, menjaga konsumsi artinya menjaga hak-hak buruh," kata Donny.

"Perlindungan terhadap buruh itu saya kira mutlak, perlu," lanjutnya.

Donny juga menjelaskan bahwa berdasarkan pesan presiden, RUU tidak dibuat untuk berpihak kepada kelompok tertentu.

"Presiden sudah mengatakan bahwa RUU ini, untuk semua, tidak untuk satu kepentingan, atau satu kelompok saja," tegasnya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian dari video unggahan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (18/2/2020) (YouTube Kompas TV)

Ia tidak memungkiri akan ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dalam perancangan Omnibus Law tersebut.

Namun Donny mengatakan seluruh pihak yang mencoba mengambil keuntungan akan diketahui saat draft RUU itu dibahas oleh DPR.

"Dia juga mengatakan bahwa hati-hati penumpang gelap," jelas Donny.

"Artinya apa? Semua yang gelap ini di DPR akan terang benderang."

"Jadi akan RUU yang paling terang dalam sejarah perundang-undangan Indonesia," tambahnya.

Donny menekankan Omnibus Law tidak akan dirusak oleh oknum-oknum tertentu.

"Kita terangkan semua yang gelap itu, dan kemudian kita periksa sama-sama," ujarnya.

"Kalau kita baca pesangon ada, upah minimum ada, kemudian cuti panjang ada, kalau kita baca betul."

"Kalau memang dirasakan kurang atau keliru, kita koreksi bersama-sama," sambungnya.

Omnibus Law sendiri merupakan metode untuk menggabungkan beberapa aturan menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Hal itu ditujukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan meminimalisir terjadinya pungli, korupsi, tumpang tindih peraturan dan penyelewengan lainnya.

Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam merancang Omnibus Law, yakni UU Perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Hingga saat ini DPR telah menerima dua draf Omnibus Law, yakni RUU Cipta Kerja, serta RUU Perpajakan dan Penguatan Perekonomian dari pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto juga mengatakan bahwa dalam perancangannya, pemerintah telah berdialog dengan 10 Konfederasi Pekerja saat merancang RUU Cipta Kerja.

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-7.00:

(TribunWow.com/Anung)
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved