Omnibus Law
Trending di Twitter GejayanMemanggilLagi, Demo Besar di Jogja Hari Ini Penolakan Omnibus Law
Tagar GajayanMemanggil Lagi di Twitter karena berakitan dengan akan ada aksi di Yogyakarta tolak RUU Omnibus Law
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
Trending topik di Twitter dengan tagar #GejayanMemanggilLagi.
Tagar GejayanMemanggilLagi muncul akibat penolakan Omnibus law Cipta Kerja.
Aksi #GejayanMemanggil akan kembali digelar di Yogyakarta, Senin (9/3/2020) hari ini.
Kali ini, massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang - RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Sesuai dengan tagar yang dikampanyekan, aksi yang juga diikuti oleh berbagai masyarakat dan mahasiswa itu akan digelar di sepanjang Jalan Gejayan Kota Yogyakarta mulai pukul 14.00 WIB.
• Omnibus Law RUU Cipta Kerja Diyakini Akan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Omnibus law RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah terus mendapatkan penolakan dari publik.
Serikat buruh hingga mahasiswa ramai-ramai menyatakan penolakannya.
Mereka menilai RUU Cipta Kerja terlalu berpihak pada investor dan justru meminggirkan kepentingan masyarakat.
Pasal-pasal di dalam RUU Cipta Kerja yang terdiri atas 79 undang-undang dan 11 klaster dianggap bermasalah.
Setelah surat presiden dan draf RUU Cipta Kerja diterima DPR pada Rabu (12/2/2020), pembahasan bersama pemerintah belum juga dimulai.
DPR terkesan menunda-nunda pembahasan di tengah hujan kritik RUU Cipta Kerja.
Kepentingan investor Peneliti Pusat Studi Konstitusi ( Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan, omnibus law RUU Cipta Kerja hanya menitikberatkan pada kepentingan ekonomi.
Menurut Charles, tidak ada pertimbangan keadilan dan kesejahteraan sosial dalam rancangan undang-undang tersebut.
"Ketika kita melihat bagian penjelasannya sangat ekonomisentris, bukan kesejahteraan. Jadi hanya bicara pertumbuhan ekonomi tanpa bicara keadilan sosial dan kesejahteraan," kata Charles di kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Ia menilai kemudahan dalam aspek ekonomi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja diberikan kepada pengusaha atau pemilik modal.