Virus Corona

Lion Air Terbang Lagi Mulai 3 Mei 2020, Begini Pengaturan Tempat Duduk Penumpang di Kabin Pesawat

Lion Air mengatur jarak aman antar-penumpang atau physical distancing dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.

Istimewa
Ilustrasi skema kabin pesawat Lion Air. Tempat duduk tanda silang artinya tidak diduduki penumpang. Penumpang duduk di dekat jendela dan samping lorong kabin. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Lion Air Group kembali melakukan penerbangan untuk mengangkut penumpang saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Rencananya, penerbangan akan dimulai lagi pada 3 Mei 2020.

Untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona, maskapai penerbangan Lion Air menerapkan cara sesuai aturan kesehatan.

Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Lion Air menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi virus corona.

Misalnya, pengaturan jarak aman antar-penumpang atau physical distancing dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.

"Langkah tersebut tetap dijalankan sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," ujar Danang kepada Wartakotalive.com, Jumat (1/5/2020).

Berikut Ini Persyaratan Mendapatkan Pelayanan Penerbangan Lion Air saat Pandemi Virus Corona

Lion Air kembali Buka Penerbangan Domestik, Penumpang harus Sertakan Surat Keterangan Sehat

Dia menjelaskan, sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui pengaturan jumlah kursi.

Seperti tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi  berkonfigurasi 3-3,.

Pengaturan jarak aman antar-penumpang dalam pesawat tersebut khusus kursi di tengah tidak digunakan dan diberi tanda penunjuk X.

 "Dengan demikian penumpang akan duduk di dekat jendel dan lorong," ucapnya.

 Untuk tipe pesawat ATR 72 dan kelas bisnis yang memiliki tata letak kursi 2-2. Menggunakan metode saling silang atau zig-zag.

"Lion Air Group telah mengatur sistem pada fasilitas ketika setiap penumpang melakukan pelaporan (check-in) yang tersedia di bandara keberangkatan," kata Danang.

Mulai 3 Mei Maskapai Lion Air Diizinkan Layani Penerbangan Tapi Bukan untuk Pemudik

Lion Air Group Akan Kembali Beroperasi Melayani Rute Domestik Mulai 3 Mei 2020

Danang mengatakan, sesuai pengaturan tersebut  maka terdapat jarak aman antarpenumpang saat duduk di dalam pesawat.

Awak kabin dan petugas layanan darat tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat apabila masih terdapat penumpang yang duduk berdekatan.

Dia menjelaskan, untuk alasan keselamatan dan keseimbangan pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin.

Mulai dari kursi di baris pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi sesuai ketentuan tersebut, dengan kriteria dewasa minimal 18 tahun.

Penumpang diutamakan tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik kondisi sehat jasmani dan rohani, orang berprofesi militer atau polisi.

LION Air, Batik Air, Wing Air Stop Penerbangan ke Papua Mulai hari Kamis (26/3) Ini Terkait Corona

Selain itu, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

"Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin," katanya.

Barang bawaan penumpang harus diletakkan di tempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang agar tidak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat. 

Pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu (waiting room) dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat (boarding), menggunakan tangga belalai (garbarata) atau tangga biasa.

Pengaturan itu juga berlaku bagi penumpang di dalam bus (neoplane) saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat.

"Kami mengimbau dan mewajibkan agar seluruh awak pesawat, petugas layanan darat dan setiap penumpang untuk memerhatikan serta mengikuti protokol kesehatan."

"Antara lain pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun atau cairan gel pembersih tangan (hand sanitizer) dan lainnya," ujar Danang.

Lion Air Group Terapkan Physical Distancing dalam Penerbangan, Dimulai Saat Check-in

Izin khusus

Lion Air Group memberikan keterangan resmi terkait layanan operasional domestik yang direncanakan akan kembali beroperasi mulai 3 Mei 2020.

Danang Mandala Prihantoro menjelaskan,  operasional Lion Air Group mendapat  perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik.

Serta tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan operasional kedutaan besar,.

Selain itu, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.

Serta, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19.

Lion Air Group Tunda Sementara Layanan Internasional dari dan ke Malaysia

Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).

Bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan.

Seperti surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar.

Calon penumpang juga telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction),

 "Juga terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group," ucap Danang.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved