Virus Corona
Mulai 3 Mei Maskapai Lion Air Diizinkan Layani Penerbangan Tapi Bukan untuk Pemudik
Maskapai Lion Air mendapat izin khusus untuk kembali terbang di tengah pandemi Covid-19 dan larangan mudik ini.
WARTAKOTALIVE.COM -- Kabar baru tentang penerbangan di Tanah Air muncul dari Lion Air Group.
Maskapai tersebut mendapat izin khusus untuk kembali terbang di tengah pandemi Covid-19 dan larangan mudik ini.
Rute-rute yang dizinkan termasuk di daerah zona merah penyebaran virus Corona, dan wilayah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group beroperasi mulai 3 Mei dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator.
"Yakni (dari) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).
• Covid-19, Jumlah Penerbangan di Bandara Soetta Menyusut Tajam, Tersisa Puluhan Pergerakan Pesawat
Adapun penerbangan khusus yang diperbolehkan, yakni pengangkutan kargo, penerbangan pebisnis bukan untuk mudik, penerbangan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.
Lalu operasional kedutaan besar, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.
Selain itu, penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
• Citilink Hentikan Penerbangan Domestik Reguler dan Charter, Begini Cara Refund atau Reschedule
Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).
“Bagi pebisnis atau penumpang dengan pengecualian wajib memenuhi protokol penangangan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan,” ujar Danang.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
2.Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.
3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”.