Korupsi di Kementerian Agama

Romahurmuziy Bisa Kembali Masuk Bui Jika Putusan Kasasi MA Lebih dari Setahun Penjara

Berdasarkan perhitungan, masa penahanan Romy telah genap satu tahun atau sesuai putusan PT DKI Jakarta.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas seusai terbit penetapan pembebasan oleh Mahkamah Agung (MA) pasca-putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy menjadi hanya satu tahun. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2020) malam.

Romy keluar dari tahanan seiring putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara, dikurangi masa tahanan terdakwa perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tersebut.

Berdasarkan perhitungan, masa penahanan Romy telah genap satu tahun atau sesuai putusan PT DKI Jakarta.

Novel Baswedan Ungkap Iwan Bule Sebut Nama Jenderal Polisi Saat Menjenguk di Rumah Sakit

Namun, di lain sisi, Mahkamah Agung (MA) menetapkan memperpanjang masa penahanan Romy.

Kewenangan MA memperpanjang masa tahanan Romy terbit seusai KPK mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI.

Romy mulai menghuni rutan KPK sejak 16 Maret 2019.

4.138 Warga Jakarta Terinfeksi Covid-19, 412 Pasien Sembuh, 381 Meninggal

Setelah itu, penahanan Romy sempat dibantarkan, hingga menurut hitungan pengadilan, masa penahanan Rommy selama 1 tahun jatuh pada 28 April 2020.

"Sebelumnya KPK juga menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020."

"Yaitu menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Muchammad Romahurmuziy dalam Rutan untuk paling lama 50 hari terhitung mulai tanggal 27 April 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/4/2020).

Ditanya Apakah Pakai Softlens oleh Pengacara Terdakwa, Novel Baswedan: Mata Saya Dicopot Juga Boleh

"Namun, dalam Surat Pengantar MA ke Pengadilan Negeri Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta."

"Yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama 1 (satu) tahun, karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," sambung Ali.

Atas perintah pengadilan itu, KPK mengeluarkan Romy dari rutan pada Rabu (29/4/2020) malam.

Novel Baswedan: Ada Kekuatan Cukup Besar yang Kapolda pun Rasanya Agak Takut

Akan tetapi, ada teka-teki di balik pembebasan Romy, yaitu soal penetapan perpanjangan masa tahanan Romy dari MA dengan Surat Pengantar MA ke PN Jakpus.

Kepala Humas PN Jakpus Makmur memberikan penjelasan soal itu.

PN Jakpus menyebut Romy memang harus dikeluarkan karena masa hukuman yang dijalani sudah sesuai putusan PT DKI.

BREAKING NEWS: Pasien Covid-19 di Indonesia Tembus 10.118 Orang, 1.522 Sembuh, 792 Meninggal

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved