Larangan Mudik
Polisi Tangkap 2 Travel Gelap di Bekasi Bawa Pemudik, Terancam 2 Bulan Penjara atau Rp 500.000
Jasa travel gelap yang menjanjikan warga yang berada di zona merah Covid-19 untuk bisa mudik ke kampung halaman tengah marak.
Editor:
Mohamad Yusuf
(Dok. Polda Jawa Barat)
Polisi mengamankan pengemudi travel gelap berinisal GW (26). Ketika itu, GW tengah membawa 4 orang pemudik dari daerah Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/polisi-mengamankan-pengemudi-travel-gelap-berinisal-gw-26.jpg)