Virus Corona

Marak PHK di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Lengkap Hak Karyawan Saat di PHK

Marak PHK di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Lengkap Hak Karyawan Saat di PHK. Simak selengkapnya.

Maka perkerja atau buruh Berhak atas :

-1X pesangon,

- 1X penghargaan masa kerja, dan

- uang penggantian hak

Ingat, Ini Hari Terakhir Pelaporan SPT 2020, Tak Ada Perpanjangan Lagi dan Simak Caranya

Apabila sebuah kantor mengalami perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusahan tidak mau menerima buruh lama, maka bisa dilakukan pHK. Lalu apa yang didapat si pekerja yang di PHK? 

Maka buruh/pekerja berhak atas :

- 2X pesangon,

- 1X uang penghargaan masa kerja, dan

- uang penggantian hak.

Bagaimana jika sebuah perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau keadaan kahar, apa hak yang diperoleh buruh yang terpaksa di PHK? (pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan)

Maka buruh berhak atas:

- 1X pesangon,

- 1X uang penghargaan masa kerja,

- uang penggantian hak.

- selain itu pengusaha wajib membuktikan lewat pembukuan 2 tahun terakhir.

Soal dan Kunci Jawaban Materi Matematika SMA/Sederajat Persamaan dan Fungsi Kuadrat

Bagaimana jika perusahaan melakukan efisiensi dan memecat beberapa pekerjanya, apa hak yang diperoleh pekerjanya? (pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan)

Maka buruh/pekerja berhak atas :

- 2x pesangon,

- 1x uang penghargaan masa kerja, dan 

- uang penggantian hak.

Bagaimana PHK jika perusahaan pailit? (Pasal 165 UU Ketenagakerjaan)

Maka Pekerja berhak atas :

- 1x pesangon,

- 1x penghargaan masa kerja, dan

- uang penggantian hak.(cc)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dampak Covid-19, Menaker: Lebih dari 2 Juta Pekerja Di-PHK dan Dirumahkan".

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved