Virus Corona

Marak PHK di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Lengkap Hak Karyawan Saat di PHK

Marak PHK di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Lengkap Hak Karyawan Saat di PHK. Simak selengkapnya.

- 1 sampai 2 tahun kerja = 2 bulan upah

- 2 sampai 3 tahun = 3 bulan upah

- 3 sampai 4 tahun = 4 bulan upah

- 4 sampai 5 tahun = 5 bulan upah

- 5 sampai 6 tahun = 6 bulan

- 6 sampai 7 tahun = 7 bulan

- 7 sampai 8 tahun = 8 bulan

- 8 tahun atau lebih dari 9 tahun  = 9 bulan upah

Ingat, Ini Hari Terakhir Pelaporan SPT 2020, Tak Ada Perpanjangan Lagi dan Simak Caranya

Uang Penghargaan masa kerja yang harus didapat apabila di pHK berdasarkan lamanya tahun kerja? (pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan)

- 3 tahun – < 6 tahun = 2 bulan upah

- 6 – < 9 tahun =  3 bulan upah

- 9 – 12 tahun = 4 bulan upah

- 12 – 15 tahun = 5 bulan upah

- 15 – 18 tahun =  6 bulan upah

- 18 –  21 tahun = 7 bulan upah

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved