Virus Corona
Marak PHK di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Lengkap Hak Karyawan Saat di PHK
Marak PHK di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Lengkap Hak Karyawan Saat di PHK. Simak selengkapnya.
- 1 sampai 2 tahun kerja = 2 bulan upah
- 2 sampai 3 tahun = 3 bulan upah
- 3 sampai 4 tahun = 4 bulan upah
- 4 sampai 5 tahun = 5 bulan upah
- 5 sampai 6 tahun = 6 bulan
- 6 sampai 7 tahun = 7 bulan
- 7 sampai 8 tahun = 8 bulan
- 8 tahun atau lebih dari 9 tahun = 9 bulan upah
• Ingat, Ini Hari Terakhir Pelaporan SPT 2020, Tak Ada Perpanjangan Lagi dan Simak Caranya
Uang Penghargaan masa kerja yang harus didapat apabila di pHK berdasarkan lamanya tahun kerja? (pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan)
- 3 tahun – < 6 tahun = 2 bulan upah
- 6 – < 9 tahun = 3 bulan upah
- 9 – 12 tahun = 4 bulan upah
- 12 – 15 tahun = 5 bulan upah
- 15 – 18 tahun = 6 bulan upah
- 18 – 21 tahun = 7 bulan upah
Rekomendasi untuk Anda