Virus Corona
Marak PHK di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Lengkap Hak Karyawan Saat di PHK
Marak PHK di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Lengkap Hak Karyawan Saat di PHK. Simak selengkapnya.
- 21 – 24 tahun = 8 bulan upah
- > 24 tahun = 10 bulan upah
Apa saja yang termasuk dalam uang penggantian hak? (pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan)
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
• Sepi Pekerjaan Akibat Pandemi Covid-19, Ovi Sovianti Tak Malu Sampai Jualan Makanan di Pinggir Jalan
Jika buruh dibayar harian, bagaimana menghitung upah sebulannya?
Dihitung saja dalam sebulan ada 30 hari kerja. (pasal 157 ayat 2 UU Ketenagakerjaan)
Bagaimana jika upah pekerja borongan berdasarkan satuan hasil pekerjaan, bagaimana menghitung penghasilannya?
Maka penghasilan sehari dihitung dari rata produksinya selama 12 bulan. Dan tidak boleh kurang dari penghasilan minimum. (pasal 157 ayat 3 UU Ketenagakerjaan)
Jika pekerjaan tergantung cuaca, bagaimana menghitung penghasilan perbulannya?
Dihitung dari rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir. (pasal 157 ayat 4 UU Ketenagakerjaan)
• Kisah Mantan KSAD Jenderal (Purn) Mulyono Saat Menggembleng Anaknya Hingga Jadi Taruna TNI
Apa hak yang diperoleh pekerja apabila dipecat akibat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan?
- pesangon 1 X
- penghargaan masa kerja 1X
- uang penggantian hak
Apabila terjadi perubahan status perusahaan, penggabungan perusahaan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja atau buruh tidak mau melanjutkan bekerja di perusahaan itu, maka pengusaha dapat melakukan PHK. Lalu apa yang di dapat si pekerja?