Virus Corona
Marak PHK di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Lengkap Hak Karyawan Saat di PHK
Marak PHK di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Lengkap Hak Karyawan Saat di PHK. Simak selengkapnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebut kian marak di tengah pandemi covid-19.
Dilansir kompas.com, Jumlah pekerja yang telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) akibat terdampak covid-19 sudah menembus 2 juta orang.
Berdasarkan data Kemenaker per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona ini.
Adapun rinciannya, sektor formal 1.304.777 pekerja dirumahkan dari 43.690 perusahaan.
• Mencegah Penularan Virus Corona, Benteng Mania Tak Gelar Buka Puasa Ramadan Bersama Anggota
ementara yang terkena PHK mencapai 241.431 orang dari 41.236 perusahaan.
"Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31.444 perusahaan atau UMKM," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam siaran pers, Kamis (23/4/2020).
Lalu apa saja Hak Karyawan ketika di PHK?
Hal itu tertuang jelas dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Inilah Hak Karyawan apabila di PHKdaftar hak karyawan :
- memperoleh pesangon,
- uang penghargaan masa kerja,
- uang penggantian hak, dan
- hak lainnya (pasal 156 ayat 1), dan buruh berhak juga atas uang pisah yang ketentuannya terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
• Sepi Pekerjaan Karena Ada Wabah Virus Corona, Ovi Sovianti Jualan Takjil di Pinggir Jalan
Untuk besaran pesangon, di atur seperti di bawah ini :
- 0 sampai 1 tahun kerja = 1 bulan upah
- 1 sampai 2 tahun kerja = 2 bulan upah
- 2 sampai 3 tahun = 3 bulan upah
- 3 sampai 4 tahun = 4 bulan upah
- 4 sampai 5 tahun = 5 bulan upah
- 5 sampai 6 tahun = 6 bulan
- 6 sampai 7 tahun = 7 bulan
- 7 sampai 8 tahun = 8 bulan
- 8 tahun atau lebih dari 9 tahun = 9 bulan upah
• Ingat, Ini Hari Terakhir Pelaporan SPT 2020, Tak Ada Perpanjangan Lagi dan Simak Caranya
Uang Penghargaan masa kerja yang harus didapat apabila di pHK berdasarkan lamanya tahun kerja? (pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan)
- 3 tahun – < 6 tahun = 2 bulan upah
- 6 – < 9 tahun = 3 bulan upah
- 9 – 12 tahun = 4 bulan upah
- 12 – 15 tahun = 5 bulan upah
- 15 – 18 tahun = 6 bulan upah
- 18 – 21 tahun = 7 bulan upah
- 21 – 24 tahun = 8 bulan upah
- > 24 tahun = 10 bulan upah
Apa saja yang termasuk dalam uang penggantian hak? (pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan)
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
• Sepi Pekerjaan Akibat Pandemi Covid-19, Ovi Sovianti Tak Malu Sampai Jualan Makanan di Pinggir Jalan
Jika buruh dibayar harian, bagaimana menghitung upah sebulannya?
Dihitung saja dalam sebulan ada 30 hari kerja. (pasal 157 ayat 2 UU Ketenagakerjaan)
Bagaimana jika upah pekerja borongan berdasarkan satuan hasil pekerjaan, bagaimana menghitung penghasilannya?
Maka penghasilan sehari dihitung dari rata produksinya selama 12 bulan. Dan tidak boleh kurang dari penghasilan minimum. (pasal 157 ayat 3 UU Ketenagakerjaan)
Jika pekerjaan tergantung cuaca, bagaimana menghitung penghasilan perbulannya?
Dihitung dari rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir. (pasal 157 ayat 4 UU Ketenagakerjaan)
• Kisah Mantan KSAD Jenderal (Purn) Mulyono Saat Menggembleng Anaknya Hingga Jadi Taruna TNI
Apa hak yang diperoleh pekerja apabila dipecat akibat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan?
- pesangon 1 X
- penghargaan masa kerja 1X
- uang penggantian hak
Apabila terjadi perubahan status perusahaan, penggabungan perusahaan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja atau buruh tidak mau melanjutkan bekerja di perusahaan itu, maka pengusaha dapat melakukan PHK. Lalu apa yang di dapat si pekerja?
Maka perkerja atau buruh Berhak atas :
-1X pesangon,
- 1X penghargaan masa kerja, dan
- uang penggantian hak
• Ingat, Ini Hari Terakhir Pelaporan SPT 2020, Tak Ada Perpanjangan Lagi dan Simak Caranya
Apabila sebuah kantor mengalami perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusahan tidak mau menerima buruh lama, maka bisa dilakukan pHK. Lalu apa yang didapat si pekerja yang di PHK?
Maka buruh/pekerja berhak atas :
- 2X pesangon,
- 1X uang penghargaan masa kerja, dan
- uang penggantian hak.
Bagaimana jika sebuah perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau keadaan kahar, apa hak yang diperoleh buruh yang terpaksa di PHK? (pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan)
Maka buruh berhak atas:
- 1X pesangon,
- 1X uang penghargaan masa kerja,
- uang penggantian hak.
- selain itu pengusaha wajib membuktikan lewat pembukuan 2 tahun terakhir.
• Soal dan Kunci Jawaban Materi Matematika SMA/Sederajat Persamaan dan Fungsi Kuadrat
Bagaimana jika perusahaan melakukan efisiensi dan memecat beberapa pekerjanya, apa hak yang diperoleh pekerjanya? (pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan)
Maka buruh/pekerja berhak atas :
- 2x pesangon,
- 1x uang penghargaan masa kerja, dan
- uang penggantian hak.
Bagaimana PHK jika perusahaan pailit? (Pasal 165 UU Ketenagakerjaan)
Maka Pekerja berhak atas :
- 1x pesangon,
- 1x penghargaan masa kerja, dan
- uang penggantian hak.(cc)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dampak Covid-19, Menaker: Lebih dari 2 Juta Pekerja Di-PHK dan Dirumahkan".