Bulan Suci Ramadan

Berikut Syarat Mendapat Gratis Endorse Instastory Annisa Pohan untuk UMKM Terdampak Pandemi Covid-19

Annisa Pohan buka gratis endorse Instastory untuk pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Editor: PanjiBaskhara
Arie Puji Waluyo
Annisa Pohan 

Penting

Teten menekankan, keberadaan UMKM ini sangat penting bagi perekonomian nasional.

Sebab, UMKM memberikan kontribusi 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto.

Selain itu juga berkonstribusi pada penyerapan tenaga kerja sampai 97 persen.

"Pelaku usaha di indonesia ini 99 persen UMKM dan mayoritas 89 persen lebih itu level mikro," ucap Teten.

Stimulus bagi industri otomotif 

Bicara soal stimulus, sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengambil kebijakan strategis dalam meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap industri otomotif di tanah air.

Upaya ini, seperti diberitakan Wartakotalive.com, dilakukan untuk menjaga kinerja industri otomotif agar senantiasa memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional.

Menurut Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika, pihaknya telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif di dalam negeri supaya lebih bergairah menjalankan usahanya.

Secara rinci, Putu menjelaskan, stimulus fiskal itu berupa insentif/relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif/restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020, dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.

Bahkan, Menteri Perindustrian telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penanganan dampak Covid-19.

“Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem),” ungkap Putu dalam keterangannya belum lama ini.

Sedangkan, terkait stimulus moneter, diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK.

Selain itu, Putu menjelaskan, Kemenperin juga aktif melakukan koordinasi dengan industri otomotif untuk menjaring masukan sebagai dasar untuk stimulus lain yang dapat diberikan selanjutnya, sehingga dapat mengurangi beban industri otomotif ketika menghadapi masa pandemi Covid-19.

“Usulan Paket Stimulus Ekonomi untuk sektor industri termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II, dan saat ini sedang dibahas kembali kemungkinan memberikan stimulus baru,” imbuhnya.

Lebih lanjut, terkait dengan stimulus tahap II, Menteri Perindustrian telah mengusulkan pemberian pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif.

Berdasarkan surat Menperin ini, diusulkan 593 pos tarif untuk diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 Kelompok sektor.

Adapun untuk sektor industri kendaraan bermotor, trailer dan semitrailer, diusulkan sebanyak 45 Pos Tarif dengan prognosa impor April sampai dengan September 2020 sebesar 632,17 ribu dollar Amerika Serikat dan potential lost negara sebesar Rp 924 miliar. (CC/Wartakotalive.com/Kompas.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved