Bulan Suci Ramadan
Berikut Syarat Mendapat Gratis Endorse Instastory Annisa Pohan untuk UMKM Terdampak Pandemi Covid-19
Annisa Pohan buka gratis endorse Instastory untuk pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Annisa Larasati Pohan atau Annisa Yudhoyono atau Annisa Pohan buka gratis endorse Instastory.
Istri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ini membuka endorse gratis Instastory bagi pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Tetapi, ada beberapa syarat mendapat gratis endorse Instastory Annisa Pohan untuk UMKM terdampak Covid-19 yang harus dipenuhi.
Informasi mengenai Annisa Pohan buka gratis endorse Instastory selama di Bulan Suci Ramadan, terunggah di akun Instagram Annisa Pohan @annisayudhoyono.
• Selama Bulan Suci Ramadan, Annisa Pohan Buka Gratis Endorse Instastory Bagi UMKM Terdampak Covid-19
• Annisa Pohan Unggah Foto Suami dan Pria Lain di Medsos: Kanan Atau Kiri? Atau Kanan Kiri OK?
• Sisi Asih Bantah Rebutan Pria dengan Farhannisa Suri Ungkap Mereka Sudah Putus Tiga Bulan Sebelumnya
Dikutip Wartakotalive.com, Kamis (30/4/2020), endorse gratis Instastory Annisa Pohan berlaku selama di Bulan Suci Ramadan.
"Hai Hai para pemilik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) termasuk di dalamnya Industri Rumah Tangga....para online sis yang merasa usahanya terdampak karena Pandemi Corona dan perlu dibantu promosi, saya buka Free Endorse (untuk Insta Story) selama bulan Ramadhan yaaaa....
Tolong Hubungi nomor diatas dan akan ada proses yang harus dilalui sebelumnya...
Thank you...semoga bisnis dan rezekinya lancar untuk teman-teman semua....
Amiin....
.
#AnnisaPohanFreeEndorse
#AnnisaPohanPeduliUMKM
#AnnisaPohanLawanCorona" tulis akun Instagram @annisayudhoyono.
UMKM Dipersilakan Ajukan Keringanan Kredit akibat Wabah Covid-19, tapi Syarat Ini Harus Dipenuhi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan syarat bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan fasilitas pelonggaran kredit akibat pandemi virus Corona.
Menurut Sri Mulyani, pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas keringanan pembayaran angsuran itu harus memiliki rekam jejak yang baik.
Dalam artian, UMKM yang bersangkutan selama ini bisa membayar kredit dan masuk dalam kategori lancar.
Selain itu, pelaku UMKM juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan merupakan pembayar pajak yang baik.
"Jadi mereka tidak masuk di dalam daftar hitamnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu dalam video conference, Rabu (30/4/2020).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, perbankan atau lembaga pembiayaan juga memiliki syarat untuk bisa memberikan keringanan kredit, yaitu berupa pengajuan proposal yang diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Verifikasi Proposal
Di dalam proposal tersebut, nantinya tercantum mengenai kondisi debitur yang bakal diberi bantuan keringanan pembayaran kredit.