Bulan Suci Ramadan

Selama Bulan Suci Ramadan, Annisa Pohan Buka Gratis Endorse Instastory Bagi UMKM Terdampak Covid-19

Istri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yakni Annisa Larasati Pohan atau Annisa Pohan membuka free endorse Instastory Instagram.

Editor: PanjiBaskhara
Tangkap Layar Akun Instagram @annisayudhoyono
Istri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yakni Annisa Larasati Pohan atau Annisa Pohan membuka free endorse Instastory Instagram, untuk para pemilik UMKM terdampak pandemi Covid-19 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Istri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yakni Annisa Larasati Pohan atau Annisa Pohan membuka free endorse Instastory Instagram.

Diketahui, Annisa Pohan buka gratis endorse Instastory ini, untuk para pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Informasi mengenai Annisa Pohan buka gratis endorse Instastory untuk UMKM terdampak pandemi virus corona, terunggah di akun Instagram Annisa Pohan @annisayudhoyono.

Dikutip Wartakotalive.com, Kamis (30/4/2020), endorse gratis Instastory Annisa Pohan berlaku selama di Bulan Suci Ramadan.

Annisa Pohan Unggah Foto Suami dan Pria Lain di Medsos: Kanan Atau Kiri? Atau Kanan Kiri OK?

MODEL Rambut Baru AHY Disorot Netizen, Lihat Penampilan Suami Annisa Pohan Makin Ganteng?

SBY Ditinggalkan Ibu, Annisa Pohan Unggah Foto Putrinya Bersama Mendiang Siti Habibah di Instagram

"Hai Hai para pemilik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) termasuk di dalamnya Industri Rumah Tangga....para online sis yang merasa usahanya terdampak karena Pandemi Corona dan perlu dibantu promosi, saya buka Free Endorse (untuk Insta Story) selama bulan Ramadhan yaaaa....
Tolong Hubungi nomor diatas dan akan ada proses yang harus dilalui sebelumnya...
Thank you...semoga bisnis dan rezekinya lancar untuk teman-teman semua....
Amiin....
.
#AnnisaPohanFreeEndorse
#AnnisaPohanPeduliUMKM
#AnnisaPohanLawanCorona" tulis akun Instagram @annisayudhoyono.

UMKM Dipersilakan Ajukan Keringanan Kredit akibat Wabah Covid-19, tapi Syarat Ini Harus Dipenuhi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan syarat bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan fasilitas pelonggaran kredit akibat pandemi virus Corona.

Menurut Sri Mulyani,  pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas keringanan pembayaran angsuran itu harus memiliki rekam jejak yang baik.

Dalam artian, UMKM yang bersangkutan selama ini bisa membayar kredit dan masuk dalam kategori lancar.

Selain itu, pelaku UMKM juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan merupakan pembayar pajak yang baik.

"Jadi mereka tidak masuk di dalam daftar hitamnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu dalam video conference, Rabu (30/4/2020).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, perbankan atau lembaga pembiayaan juga memiliki syarat untuk bisa memberikan keringanan kredit, yaitu berupa pengajuan proposal yang diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Verifikasi Proposal

Di dalam proposal tersebut, nantinya tercantum mengenai kondisi debitur yang bakal diberi bantuan keringanan pembayaran kredit.

Debitur tersebut harus merupakan korban dari pandemi covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved