Berita Video
VIDEO: Masjid Agung Sunda Kelapa Gelar Tadarus Online
Hal itu dilakukan berdasarkan aturan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) dan imbauan Majelis Ulama Indonesia dengan tujuan untuk memutus mata ran
Penulis: Angga Bhagya Nugraha | Editor: Ahmad Sabran
Menurut Hendra, peristiwa itu sebetulnya tidak perlu terjadi bila masyarakat menyelesaikan persoalan tersebut dengan ‘kepala dingin’.
Apalagi, pemerintah melalui pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) juga telah menggiatkan untuk meniadakan sementara salat tarawih karena berpotensi terhadap penularan virus.
“Aturan mengenai PSBB itu kan dikeluarkan demi kepentingan bersama, termasuk juga sudah ada surat edaran dari Kementerian Agama, MUI Pusat.”
• Budi Karya Sumadi Kini Rawat Jalan dan Isolasi Mandiri Setelah Sembuh dari Covid-19
“Bahkan MUI DKI dan Dewan Masjid DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan surat edaran."
"Imbauan pelaksanaan kegiatan ibadah dalam masa darurat pandemi Covid-19 ini semuanya dilaksanakan di rumah."
"Baik itu salat berjemaah Jumat, termasuk tarawih dan lain sebagainya,” tambahnya.
• Tenaga Kontrak Diusulkan Bantu Satpol PP Awasi Permukiman Padat Penduduk Selama PSBB
Untuk meredam aksi serupa di wilayah lain, Hendra mengintensifkan komunikasi dengan 44 camat dan 267 lurah di Jakarta.
Mereka diminta turut membantu menyosialisasikan dan mengimbau para DKM agar mengikuti imbauan pemerintah selama PSBB.
“Ini semata-mata bukan karena hal lain, tapi karena untuk kebaikan dan keselamatan bersama."
"Kalau ini ditanggapi, dituruti dengan baik oleh DKM yang bersangkutan, ya tentu kejadian di Pulogadung waktu itu tidak akan terjadi,” tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tadarus-online-di-masjid-sunda-kelapa-jakarta.jpg)