Sabtu, 25 April 2026

Berita Video

VIDEO: Masjid Agung Sunda Kelapa Gelar Tadarus Online

Hal itu dilakukan berdasarkan aturan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) dan imbauan Majelis Ulama Indonesia dengan tujuan untuk memutus mata ran

Penulis: Angga Bhagya Nugraha | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota
Tadarus Online di Masjid Sunda Kelapa Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Masjid Agung Sunda Kepala meniadakan kegiatan ibadah di lingkungan masjid selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah.

Hal itu dilakukan berdasarkan aturan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) dan imbauan Majelis Ulama Indonesia dengan tujuan untuk memutus mata rantai virus korona (covid-19).

Sebagai gantinya, Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa menyelenggarakan tadarus secara daring (online) selama bulan Ramadan penuh.

Tampak Ustad tengah membacakan Ayat Suci Al Qur'an secara online di Mesjid Sunda Kelapa, Menteng , Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2020).

Sebelumnya,

Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta mencatat, dari 3.200 masjid di wilayah setempat, hanya ada 40 masjid yang masih melaksanakan salat tarawih.

Mereka diimbau meniadakan sementara kegiatan salat berjamah tersebut selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), demi menekan penularan Virus Corona (Covid-19).

“Kemarin salat tarawih mungkin sekitar 40 masjid yang masih melaksanakan."

Gelar Survei Soal Penanganan Covid-19, Median Bantah Ingin Tingkatkan Elektabilitas Sosok Tertentu

"Kami tidak henti-hentinya berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan DMI (Dewan Masjid Indonesia)."

"Untuk terus mengingatkan Dewan Kemamuran Masjid (DKM) untuk tetap menaati aturan PSBB ini,” kata Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat, Selasa (28/4/2020).

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta untuk kepentingan dan kesehatan bersama.

Doni Monardo Sebut Pandemi Covid-19 Peristiwa Alam Siklus 100 Tahunan, Jangan Anggap Enteng

Meski demikian, dia memastikan kebijakan yang dikeluarkan itu berdasarkan masukan dari semua pihak, di antaranya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), MUI, maupun DMI.

“Artinya mencermati situasi dan kondisi, Jakarta memang harus aware (sadar) lagi masyarakatnya terkait pandemi Covid-19 ini,” ujar Hendra.

Dia tak menampik, kebijakan yang berkaitan dengan agama sangat sensitif bagi masyarakat majemuk seperti Jakarta.

DPRD DKI: PSBB Seperti Tidak Bertaji di Daerah Perkampungan Padat Penduduk

Tentunya, ada pro dan kontra terhadap pembatasan kegiatan keagamaan selama pandemi Covid-19.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved