Kasus Narkoba

Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Lapas Tangerang

Jajaran Polrestro Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Jajaran Polrestro Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan, Rabu (29/4). 

Laporan Wartakotalive.com Andika Panduwinata

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Jajaran Polrestro Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan.

Barang bukti tersebut merupakan tindakan kejahatan dari jaringan narkotika Lapas Tangerang.

Barang bukti narkoba hasil pengungkapan 14 pengedar dimusnahkan di Aula Mapolrestro Tangerang.

Kasus Covid-19 Tertinggi dan Angka Kematian Meningkat di Kota Tangerang PSBB Diperpanjang

Jajaran Polrestro Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan, Rabu (29/4).
Jajaran Polrestro Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan, Rabu (29/4). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Kasatnarkoba Polrestro Tangerang AKBP Pratomo Widodo menjelaskan pemusnahan narkotika ini terdiri dari sabu 6.311 gram, 299 butir ekstasi dan ganja 3.540 gram.

"Ini hasil pengungkapan 10 kasus selama Februari dan Maret 2020," ujar Pratomo, Rabu (29/4/2020).

Dalam pemusnahan, sabu dan ekstasi dilumat dengan blender.

Kisah Praka Soeprapto, Kopassus Tak Sadar Tubuh Berdarah-darah Tertembak Tetap Kejar Kelompok GAM

Jajaran Polrestro Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan, Rabu (29/4).
Jajaran Polrestro Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan, Rabu (29/4). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Sedangkan ganja dibakar.

Seluruh tersangka turut menyaksikan pemusnahan barang terlarang itu.

"Total ada 14 tersangka yang kami amankan," ucapnya.

Sadis Empat Wanita Muda Bantai Sopir Taksi Online, Mayat Dibuang di Pangalengan, Ini Kronologinya

Jajaran Polrestro Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan, Rabu (29/4).
Jajaran Polrestro Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan, Rabu (29/4). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Menurutnya, seluruh tersangka merupakan pengedar.

Mereka ditangkap di Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang.

"Termasuk ada jaringan lapas," kata Pratomo.

Oknum Polisi Babel Jual Tiga Pucuk Pistol Seharga Rp45 Juta ke Polisi di Sumsel, Ini Kronologinya

Pasukan Khusus Korut Mengerikan, Senjata Pamungkasnya Serangan Bunuh Diri dengan Senjata Biologi

BERITA FOTO: Warga Mulai Berburu Kurma, Pedagang: Permintaan Naik 50 Persen

Wabah Virus Corona, Kota Tangsel Catat 40 Orang Sembuh, 73 Meninggal Dunia

Terminal Bayangan di Kota Tangerang Masih Menjamur Angkut Pemudik

Baru Jadi Presiden RI, Soekarno Masuk Daftar Orang yang Harus Dibunuh Amerika Serikat, Ini Alasannya

Adapun seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Polrestro Tangerang.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup atau mati.

"Barang bukti narkoba yang berhasil diungkap ini dapat menyelamatkan 51.556 jiwa," ungkapnya. (dik)

Oknum Petugas Lapas Selundupkan Narkoba Masuk ke Dalam Lembaga Pemasyarakatan

Upaya menyelundupkan Narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bali kembali terjadi.

Seperti dilansir dari Tribun Bali persitiwa tersebut terjadi di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar malam tadi.

Sementara pelaku yang berupaya menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas adalah oknum petugas Lapas.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar Lili, mengatakan bahwa pelaku adalah petugas Lapas berinisialER usia 23 tahun.

Dia merupakan pegawai kelahiran Bangli, 24 Oktober 1993 yang direkrut pada tahun 2017 dengan pangkat Pengatur Muda (II/a) dan mulai bertugas di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar mulai tahun 2018. 

 Wali Kota Tanjungpinang Syahrul Meninggal Dunia, Sandiaga Uno Kenang Pertemuan Terakhirnya

“Dia adalah petugas jaga kami pada pukul 19.00 WITA kurang saat aplusan di periksa petugas P2U (Petugas Penjaga Pintu Utama) diketemukan diduga Narkoba jenis sabu-sabu. Kami langsung menghubungi Kadivpas dan diarahkan kami harus melapor ke bagian keamanan. Kemudian saya langsung menghubungi Kapolres Badung,” jelas Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar Lili, Rabu (29/4/2020) dinihari tadi.

Lebih lanjut Lili mengatakan bahwa petugas P2U telah melakukan penggeledahan terhadap semua yang masuk ke dalam lapas.

“Pengeledahan terhadap semua yang masuk ke dalam lapas merupakan SOP yang dilakukan oleh petugas P2U untuk mencegah barang-barang yang dilarang seperti HALINAR (Hp, Pungli dan Narkoba). Dan temuan upaya penyelundupan Narkoba yang dilakukan ER kini ditangani Satresnarkoba Polres Badung,” tambah Lili.

 Tiga Hari Berturut-turut Klaten Trending Twitter, Selain Lucu-lucuan Ada Dukungan Buat Bupati Klaten

Ia menegaskan Integritas Petugas harus di jaga yang tak pernah bosan diingatkan oleh Menkumham kepada seluruh jajarannya.

“Kami tidak ada ampun biarpun petugas kami sendiri (yang melakukannya). Kami selalu berkomitmen selalu Integritas sebagai petugas.

Barang buktinya belum tahu akan diberikan ke siapa di dalam. Beratnya berapa kita juga belum tahu,” tegasnya.

Upaya penyelundupan Narkoba untuk dibawa masuk ke dalam Lapas kali ini menurut Lili berkat kejelian Petugasnya dalam memeriksa barang bawaan petugas yang akan jaga.

 Profil Mantan Ketua IDI Kartono Muhammad, Anak Tukang Kue dan Mayor TNI AL yang Kritis Era Soeharto

Di mana Narkoba jenis sabu itu dimasukkan ke dalam kepala charger Handphone pada barang bawaan ER.

“Dimasukkan di dalam kepala charger handphone dipadat-padatkan. Tapi petugas kami teliti dan jeli akhirnya menemukan itu (sabu-sabu),” papar Lili.

Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali I Putu Surya Dharma menyampaikan bahwa ER merupakan Istri dari seorang anggota Polisi yang bertugas di Polres Bangli.

 Kabar Duka, Dokter Kritis Mantan Ketua IDI dr Kartono Muhammad Meninggal Dunia Selasa (28/4/2020)

Mengenai sanksi terhadap ER dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali? Surya Dharma mengatakan tentu akan ada sanksi tegas yang akan diberikan.

“Dikenai hukuman disiplin pastinya, mungkin pemecatan tidak terhormat jika memang terbukti bersalah. Sanksi tegas tentunya nanti,” imbuhnya.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS! Oknum Pegawai Lapas di Bali Tertangkap Selundupkan Narkoba ke LP Perempuan Denpasar,

Penerus Arman Depari di BNN Harus Perhatikan Celah Penyeludupan Narkoba

Penerus Arman Depari Sebagai Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai perlu bekerja ekstra keras.

Pasalnya kinerja jenderal bintang dua tersebut cukup banyak menggagalkan peredaran narkoba selama berkecimpung di BNN.

Ketua Umum Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (Fokan) Jefry Tambayong, menilai peredaran narkotika masih perlu pengawasan ekstra.

Sosok pengganti Arman, menurutnya, perlu banyak mencontoh apa yang telah diwariskan pendahulunya.

"Berapa banyak upaya penyelundupan yang digagalkan, banyak juga bandar yang ditindak selama ini, di bawah kepemimpinan Pak Arman," kata Jefry saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).

 VIDEO: Meski PSBB, Relawan Sapu Bersih Ranjau Paku Tetap Beraksi

Dikatakan Jefry, Arman yang sudah berkecimpung di dunia pemberantasan narkoba hampir 20 tahun lamanya, sudah paham dengan sindikat yang ada di Indonesia.

Karena itu semua lubang tikus yang selama ini digunakan bandar untuk menyelundupkan narkoba sudah tercium.

"Dan sampai saat ini, belum ada yang bisa menggantikan sosok beliau dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia," ungkapnya.

Jefri menambahkan, pihaknya mengkhawatirkan bila seandainya Arman keluar dari dunia narkotika, tak ada lagi sosok yang ditakuti oleh para bandar.

 BNN dan Pegiat Antinarkoba Kompak Urunan Berikan Paket Sembako ke Ojol

Bahkan, bukan tidak mungkin, tempat-tempat hiburan malam akan kembali penuh dengan narkoba.

Senada disampikan Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII), Fauka Noer Farid yang menilai sosok Arman harus terus melekat untuk memberantas narkoba di Indonesia.

Dan ketika nantinya ia sudah pensiun dari BNN, sosok jenderal bintang dua itu dirasa cocok menggantikan Ronny Sompie sebagai Dirjen Imigrasi.

 VIDEO: Jelang Ramadan Pemakaman Wakaf Kedaung Sepi Peziarah, Pedagang Bunga Merugi

"Latar belakangnya (Arman Depari) sama dengan Ronny Sompie. Selama ini yang bersangkutan juga tidak terlibat apa pun," katanya.

Mantan anggota TNI ini menilai, sejak berkecimpung menangani peredaran narkotika, Arman sudah banyak berhubungan dengan negara-negara lain. Pengalaman itu dianggapnya bisa menjadi nilai tambah saat mengisi jabatan yang berhubungan dengan dunia internasional agar lebih mudah dalam melakukan koordinasi.

"Di satu sisi pastinya peredaran narkoba yang akan masuk ke Indonesia bisa lebih terpantau. Ini bisa sebagai saran dan bisa menjadi pertimbangan," tuturnya. (abs)

Dokter Nyatakan Nunung Mulai Tak Kecanduan Narkoba, Siap Kembali Bekerja Perbaiki Ekonomi Keluarga

Komedian Nunung kini bisa bernafas lega setelah ia mulai lepas dari ketergantungan terhadap narkotika.

Nunung tak lama lagi sudah bisa bekerja di dunia hiburan, seperti yang sering Nunung ungkapkan kepada media di masa persidangan.

Pasalnya, selama ini Nunung menjadi tulang punggung keluarga

Ia berhasil melepas ketergantungannya terhadap narkoba setelah menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

 Diilhami Semangat Perjuangan Kartini, Tiara Idol Mampu Raih Impian Jadi Penyanyi Terkenal

 Kekasih Bulenya Sudah Masuk Islam, Pandemi Corona Membuat Rencana Pernikahan Cita Citata Ditunda

Demikian dikatakan Direktur Utama RSKO Cibubur Azhar Jaya, saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).

Sebab, kata Azhar, selama menjalani rehabilitasi di RSKO, Nunung mengikuti serangkaian program yang ada.

"Ini kan masalah gangguan mental, gangguan gaya hidup, jadi kalau ditanya sudah terbebas dari pengaruh NAPZA sampai saat ini, iya (sembuh)," kata Azhar

Lebih lanjut, Azhar mengatakan, kondisi pemilik nama asli Tri Retno Prayudati itu sampai saat ini sudah dalam kondisi normal.

Selain Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran yang juga direhabilitas di RSKO, Azhar mengatakan, harus mengedukasi stasiun televisi yang telah mengkontrak kembali Nunung.

 Meneladani Kegigihan R.A Kustiyah, Pejuang Wanita yang Ditakuti Penjajah

 Keuangan Makin Sulit di Tengah Pandemi, Maia Estianty Potong Gaji Karyawan dan Bongkar Tabungan

Nunung Srimulat didampingi July Jan Sambiran saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019). Sidang yang mengagendakan mendengar tuntutan jaksa itu ditunda.
Nunung Srimulat didampingi July Jan Sambiran saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019). Sidang yang mengagendakan mendengar tuntutan jaksa itu ditunda. (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Dihubungi secara terpisah, Kepala Instalasi Humas RSKO Cibubur, Bagus Ario Wibowo, menyebut Nunung kemungkinan besar mendapatkan izin untuk melakukan rawat jalan

Sebab, RSKO memiliki aturan sendiri tentang rawat jalan bagi yang telah menjalani dua pertiga masa hukuman.

"Kalau dari putusannya (pengadilan) dirawat di RSKO, direhabilitasi. Nah direhabilitasi di sini, di sini buat aturan setelah masa dua pertiga lewat, itu nanti akan dievaluasi apakah bisa dilakukan rawat jalan atau tidak," ucap Bagus 

 Mutia Ayu Masih Sulit Enyahkan Kenangan Indah Bersama Glenn Fredly, Tuliskan Lirik Menyentuh Ini

 Sedihnya Ivan Gunawan, Di Tengah Kesulitan Ekonomi Akibat Pandemi Corona, Hasil Kerjanya Tak Dibayar

Sebelum mendapatkan izin rawat jalan, Nunung harus menjalani rapid test, cek darah, dan isolasi selama mininal tujuh hari lantaran izin dua hari

Diketahui, Nunung tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, usai divonis 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 Sempat Diisukan dengan Ariel Noah, Kini Lania Fira Dikabarkan Akan Menikah dengan Dikta Yovie & Nuno

 Sebut 2020 Simpan Banyak Misteri, Paranormal Mbah Mijan: Ya Allah Hamba Pasrah dengan Kehendak-Mu

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Sidang putusan Nunung dan Jan Sambiran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, pada 27 November 2019

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dinyatakan Bersih dari Narkoba, Nunung Dikontrak Dua Stasiun TV

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved