Kasus Narkoba
Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Lapas Tangerang
Jajaran Polrestro Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan.
Laporan Wartakotalive.com Andika Panduwinata
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Jajaran Polrestro Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan.
Barang bukti tersebut merupakan tindakan kejahatan dari jaringan narkotika Lapas Tangerang.
Barang bukti narkoba hasil pengungkapan 14 pengedar dimusnahkan di Aula Mapolrestro Tangerang.
• Kasus Covid-19 Tertinggi dan Angka Kematian Meningkat di Kota Tangerang PSBB Diperpanjang

Kasatnarkoba Polrestro Tangerang AKBP Pratomo Widodo menjelaskan pemusnahan narkotika ini terdiri dari sabu 6.311 gram, 299 butir ekstasi dan ganja 3.540 gram.
"Ini hasil pengungkapan 10 kasus selama Februari dan Maret 2020," ujar Pratomo, Rabu (29/4/2020).
Dalam pemusnahan, sabu dan ekstasi dilumat dengan blender.
• Kisah Praka Soeprapto, Kopassus Tak Sadar Tubuh Berdarah-darah Tertembak Tetap Kejar Kelompok GAM

Sedangkan ganja dibakar.
Seluruh tersangka turut menyaksikan pemusnahan barang terlarang itu.
"Total ada 14 tersangka yang kami amankan," ucapnya.
• Sadis Empat Wanita Muda Bantai Sopir Taksi Online, Mayat Dibuang di Pangalengan, Ini Kronologinya

Menurutnya, seluruh tersangka merupakan pengedar.
Mereka ditangkap di Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang.
"Termasuk ada jaringan lapas," kata Pratomo.
• Oknum Polisi Babel Jual Tiga Pucuk Pistol Seharga Rp45 Juta ke Polisi di Sumsel, Ini Kronologinya
• Pasukan Khusus Korut Mengerikan, Senjata Pamungkasnya Serangan Bunuh Diri dengan Senjata Biologi
• BERITA FOTO: Warga Mulai Berburu Kurma, Pedagang: Permintaan Naik 50 Persen
• Wabah Virus Corona, Kota Tangsel Catat 40 Orang Sembuh, 73 Meninggal Dunia
• Terminal Bayangan di Kota Tangerang Masih Menjamur Angkut Pemudik
• Baru Jadi Presiden RI, Soekarno Masuk Daftar Orang yang Harus Dibunuh Amerika Serikat, Ini Alasannya
Adapun seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Polrestro Tangerang.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika.