Larangan Mudik
Kisah Pemudik Nekat Mudik Sampai Tujuan, Satu Positif Corona, 8 Orang Penumpang Lainnya Terkena
Hasil itu diketahui setelah satu dari delapan itu menjalani rapid test dan hasilnya positif virus corona.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik pada Selasa (21/4/2020).
Dengan begini, para perantau tidak bisa melakukan mudik alias pulang kampung saat Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 ini.
Keputusan ini diambil setelah menimbang ancaman penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.
• Lebih Baik Mati di Kampung daripada di Sini Nggak Ada Saudara, Demikian Kisah Para Pemudik Nekat
• Alasan Takut Mati Kelaparan Tak Luluhkan Polisi untuk Izinkan Pemudik, Hanya Alasan Ini Dibolehkan
Karena adanya larangan mudik, sejumlah peraturan baru pun telah diberlakukan.
Misalnya hukuman denda Rp100 juta bagi mereka yang tetap nekat hingga disuruh putar balik oleh pihak kepolisian.
Ada juga penutupan sejumlah bandara, pelabuhan, hingga stasiun di seluruh Indonesia.
Dilaporkan penutupan sejumlah transportasi umum di Indonesia itu sampai 1 Juni 2020.
Namun nyatanya masih ada beberapa orang yang nekat melakukan mudik.
Misalnya delapan warga Kecamatan Cimanggu ini.
• Kelompok Gadis Lesbi Ini Teganya Menghabisi Driver Taksi Online karena Tak Punya Uang Bayar Sewa
Dilansir dari banyumas.tribunnews.com pada (29/4/2020), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Pramesti Griana Dewi, menyatakan ada delapan warga Kecamatan Cimanggu berstatus Pasien dalam Pengawasan (PDP).
Hasil itu diketahui setelah satu dari delapan itu menjalani rapid test dan hasilnya positif virus corona.
Setelah ditanya, akhirnya pasien yang positif itu mengaku kepada tim medis bahwa dia baru pulang dari Jakarta.
• Bukan Hanya Wabah Virus Corona, Felicya Angelista Khawatirkan Hal Ini Menjelang Hari Pernikahannya
Ke Cilacap, pasien tersebut naik mobil travel yang berisi delapan orang.
Melihat jawaban pasien tersebut, tim medis lalu melakukan rapid test, kepada tujuh lainnya.