Virus Corona
UPDATE Hari Ini PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Dimulai, Kapolda Jatim: Jam Malam Diprioritaskan
"Untuk jam malam nanti kita akan prioritaskan, memang untuk betul-betul menjaga suasana PSBB. Ini betul-betul hal yang penting..."
Dalam dua Peraturan Bupati tentang PSBB disebutkan bahwa masyarakat dilarang beraktivitas pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
WARTAKOTALIVE.COM, SURABAYA - Jam malam diberlakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabuapten Sidoarjo dimulai Selasa (28/4/2020) ini.
"Untuk jam malam nanti kita akan prioritaskan, memang untuk betul-betul menjaga suasana PSBB. Ini betul-betul hal yang penting, untuk (masyarakat) itu tidak usah keluar malam," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).
• Mulai Kerja Hari Ini, Bima Arya Ancam Bakal Beri Tindakan Tegas Siapa Pun yang Melanggar PSBB
• Jokowi Kembali Bagi Sembako di Jalanan, Sohibul Iman Curiga Ada Keasyikan Lihat Warga Ngejar Sembako
Luki meminta agar masyarakat patuh dan tak melakukan aktivitas apapun di malam hari.
Ia menegaskan akan menertibkan warga yang melanggar ketentuan PSBB di Surabaya Raya.
"Kalau masyarakat melanggar kita akan membawa kembali, kita juga ada aturan dan sanksi," ujar dia.
Namun, Luki tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diberikan bagi warga yang melanggar aturan jam malam.
Luki hanya mengatakan polisi akan menertibkan dan memberikan imbauan kepada pelaku pelanggaran.
"Untuk jam malam, kita lebih mengutamakan pada imbauan," kata dia.
• Yati Octavia, Aktris Termahal, Sekali Main Film Bisa Beli Mercy, Kini Jualan Martabak
• Bukan Soal Masa Lalunya, Ini Penyesalan Terbesar Sophia Ladjuba dalam Hidupnya
• Vincent dan Desta Show Muncul Lagi, Kali Ini Via Online dan Langsung Trending, Ngobrol dengan Onad
Tak semua dilarang
Ia menjelaskan, saat PSBB berlaku, tak semua aktivitas warga dilarang.
Beberapa kegiatan warga tetap diizinkan berlangsung, salah satunya pasar tradisional malam yang tetap diperbolehkan buka.
Selain itu, aktivitas warga yang berkaitan dengan kesehatan, logistik, dan makanan.
Namun, hal itu tetap harus berdasarkan aturan khusus.
"Orang-orang yang nanti ada berobat, ambulans, ada yang mau beli obat,
• Jadwal Imsak Hari ke-5 Ramadan 1441 H di DKI Jakarta, Depok dan Sekitarnya Selasa 28 April 2020
• Harusnya Menikah, dokter Michael Wafat Usai Tangani Pasien Corona, Tri Novia Rasakan Batinnya Sesak
• Pemerintah Perbolehkan ASN Mudik, ini Syaratnya
ojol yang antar makanan, apalagi pas bulan puasa. Untuk ojol, juga boleh yang membawa barang," kata dia.
Aturan jam malam ini tidak tercantum dalam Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020, ataupun Perwali Surabaya Nomor 16 Tahun 2020.
Namun, dalam Perbup Sidoarjo Nomor 31 tahun 2020 dan Perbup Gresik Nomor 12 Tahun 2020, mengatur soal aturan jam malam itu.
Dalam dua peraturan tersebut tertulis bahwa masyarakat dilarang beraktivitas pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Berlaku per 28 April hingga 11 Mei 2020
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, PSBB di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo akan berlaku mulai Selasa 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020.
Kepastian tersebut didapatkan setelah rapat final PSBB di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (23/4/2020) jelang tengah malam lalu.
Rapat dihadiri Forkopimda Jawa Timur, serta forkopimda dari tiga daerah tersebut.
• Surabaya Juga Resmi Larang Warganya Mudik Lebaran, Begini 4 Poin Penting dalam Surat Edaran Risma
• Pemprov Jawa Timur Terapkan PSBB untuk Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidorarjo
Di akhir rapat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, dan Wakil Bupati Gresik Qosim.
Khofifah mengatakan, Pergub akan ditindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Bupati dan Peraturan Wali Kota.
"Perbup dan Perwali Inysa Allah besok rampung. Kemudian selama tiga hari setelahnya dilakukan sosialisasi, baru setelah itu resmi diberlakukan pada 28 April 2020," kata Khofifah, Kamis.
Jika selama 14 hari pemberlakuan PSBB, kasus Covid-19 masih juga signifikan, maka waktu pemberlakuan PSBB bisa diperpanjang.
• Pasien Covid-19 Bertambah, Kabupaten Bogor Kekurangan Tenaga Medis, Bupati: Akan Dirujuk ke Jakarta
• UPDATE Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Bogor Bertambah 4, Total Terbanyak di Gunung Putri
Terus naik
Pemprov Jawa Timur mengusulkan PSBB untuk Surabaya, sebagian Gresik, dan Sidoarjo, dikarenakan kasus Covid-19 di tiga wilayah itu terus naik beberapa waktu terakhir.
Hingga Kamis sore, jumlah kasus Covid-19 di Surabaya tercatat 326 kasus, Gresik 21 kasus, dan Sidoarjo 71 kasus.
Di Surabaya, hingga Kamis sore, ada 40 pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Sedangkan di Sidoarjo dan Gresik ada 6 dan 2 pasien meninggal dunia.
Gresik dan Sidoarjo adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Surabaya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan PSBB untuk ketiga daerah itu pada 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
• Inilah 7 Keutamaan Tadarus Alquran di Bulan Ramadan, Banyak Manfaat dan Berpahala
• Tip Berhubungan Intim di Bulan Ramadan Bagi Suami Istri, agar tetap Fit Menjalani Puasa
Warga Surabaya dilarang mudik
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh warga Kota Pahlawan untuk tidak melakukan mudik lebaran 2020.
Surat yang dikeluarkan itu ditandatangani oleh Risma secara langsung dan ditujukan kepada Camat hingga tingkat RT di Surabaya, Kamis (23/4/2020).
"Pemerintah kan sudah melarang mudik, surat dari Ibu itu nanti hingga ke RT/RW untuk disampaikan kepada warga," kata Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser.
• Pemprov Jawa Timur Terapkan PSBB untuk Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidorarjo
• Ada Satu Pejabat Meninggal di Tengah Wabah Corona, Kantor Kecamatan Tandes Surabaya Ditutup 14 Hari
Ada empat poin yang tertulis dalam surat edaran Wali Kota Surabaya itu.
Surat tersebut berisi anjuran untuk tidak melakukan mobilisasi penduduk atau mudik lebaran selama masa pandemi covid-19 berlangsung. Termasuk saat lebaran nanti.

Untuk tetap menjalin komunikasi, warga Surabaya diimbau untuk memanfaatkan media sosial atau via daring.
"Termasuk juga bagi warga yang akan mudik ke Surabaya, diminta untuk menunda rencana dulu selama pandemi," ungkap Fikser.
• PSBB Jakarta Tahap II, Anies Minta Pelanggar Langsung Ditindak, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya
Risma sebelumnya, juga sempat mengeluarkan surat edaran terkait mobilitas penduduk yang kaitannya sama, yaitu memutus rantai penyebaran covid-19.
Menurut Fikser, surat yang terbaru ini melengkapi surat sebelumnya serta dalam konteks larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat.
• Napi Asimilasi Bakal Dapat Sanksi Lebih Tegas Bila Berulah Lagi Setelah Bebas
Risma juga sebelumnya sempat memberikan imbauan secara langsung usai pemerintah pusat mengumumkan larangan mudik bagi warga.
Menurut Risma, warga diimbau mematuhi anjuran dari pemerintah itu sebab tujuannya untuk memutus mata rantai persebaran covid-19.
"Saya berharap untuk warga Surabaya tidak melakukan mudik karena kondisi (pandemi virus corona)," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Selasa (21/4/2020).
• Polisi Ringkus Komplotan Perampok Minimarket yang Manfaatkan Wabah Corona, Pimpinannya Ditembak Mati
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jam Malam Akan Diberlakukan Saat PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo" Penulis: Kontributor Surabaya, Ghinan Salman