PSBB DKI Jakarta

Pemkot Jaksel Tindak Tempat Usaha dan Perkantoran yang Ngeyel Beroperasi di Masa PSBB

Dalam peraturan PSBB, usaha kuliner hanya melayani pesanan yang dimakan di rumah atau take away.

Editor: Feryanto Hadi
Dok Kominfo Jaksel
Satpol PP menindak tempat usaha yang buka selama masa PSBB 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Sejumlah pelaku usaha dan individu ditindak karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Bersar (PSBB).

Di antaranya adalah tiga Kelurahan di Jakarta Selatan yang tidak segan memberi tindakan himbauan agar masyarakat patuh.

Di Kelurahan Cipete Selatan, petugas menindak dan mengimbau para pelaku usaha dan individu yang tidak mematuhi peraturan ditengah merebaknya wabah Covid-19.

Lurah Cipete Selatan Fuad Hasan menjelaskan penindakan sudah dilakukan sejak 2 minggu lalu.

Namun masyarakat masih saja ada yang tidak mengindahkan peraturan tersebut.

Kasus Covid-19 Belum Menurun, Pemkab Bekasi Usulkan Perpanjangan PSBB Hingga 14 Hari Mendatang

Masih Ada Perusahaan Buka Saat PSBB Jakarta, DPRD Minta Anies Baswedan Koordinasi dengan Kemenperin

Salah satunya masih ada tempat usaha yang mengundang massa untuk berkerumun dan menimbulkan keramaian.

“Kita baru saja mengimbau ke pemilik usaha cuci mobil di jalan Pangeran Antasari Raya. Tempat usaha ditempel stiker agar membatasi pemilik mobil yang mau mencuci. Saya minta agar dibatasi 50 persen konsumen setiap mencuci agar tidak ramai,”ujar Fuad, ketika dikonfirmasi, Senin (27/4).

Tidak hanya itu beberapa waktu lalu pihaknya juga menindak pelaku usaha makanan.

Dalam peraturan PSBB, usaha kuliner hanya melayani pesanan yang dimakan di rumah atau take away.

Insiden Perusakan Rumah Warga di Pulogadung yang Adukan Salat Tawarih, Berakhir Damai

Kisruh Nasi Anjing, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan BPOM

Namun lagi-lagi masih saja ditemui pelaku usaha yang tidak mentaati anjuran keselamatan dalam memutus mata rantai virus.

“Seperti usaha kuliner ayam geprek di perumahan, sekitar dua minggu lalu. Usaha makanan tersebut sebelumnya sudah kita himbau agar tidak menyediakan tempat duduk, wajib take away semua. Penindakanya, tempat duduk kita ambil bagi warung makan, resto nasi padang dan ayam geprek tadi,”katanya.

Di tempat terpisah pelaku usaha di wilayah Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa juga mendapatkan perlakuan yang sama.

Airmata Rossa Bercucuran Menyaksikan Tenaga Medis Pasien Corona Beribadah Tetap Menggunakan APD

Ini Sosok Sirajuddin Mahmud Sabang Suami Zaskia Gotik, Pengusaha Tajir Kader Partai Gerindra

Lurah Lenteng Agung Bayu Pasca mengatakan, pihaknya bersama tim yang bertugas melakukan penindakkan terhadap para pelaku usaha yang tidak mengindahkan peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tersebut.

"Saat ini bukan lagi imbauan, melainkan sudah penindakan, tindakkannya berupa penyegelan dan tutup tempat usaha" ujarnya.

"Himbauan saya kepada warga untuk mengikuti PSBB ini karena tanpa dukungan dan kesadaran Warga untuk mengikuti aturan PSBB akan sia-sia apa yang kita lakukan selama ini, karena kita berharap covid 19 ini segera berakhir agar kehidupan kita bisa berjalan seperti sediakala," lanjut Bayu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved