PSBB DKI Jakarta

Pemkot Jaksel Tindak Tempat Usaha dan Perkantoran yang Ngeyel Beroperasi di Masa PSBB

Dalam peraturan PSBB, usaha kuliner hanya melayani pesanan yang dimakan di rumah atau take away.

Editor: Feryanto Hadi
Dok Kominfo Jaksel
Satpol PP menindak tempat usaha yang buka selama masa PSBB 

Terakhir di Kelurahan Tegal Parang, petugas berpatroli PSBB disejumlah wilayah seperti perkantoran.

Patroli gabungan unsur tiga pilar itu juga merazia warung makan yang masih beroperasi dan melayani pengunjung untuk makan di tempat.

Dulu Ngebor Antar-Panggung, Kini Inul Daratista Ikut Arisannya Milyarder, Sekali Kocok dapat Berlian

Hari Kedua Larangan Mudik, Jumlah Kendaraan Yang Dipaksa Putar Balik Menurun

Ramli selaku Lurah Tegal Parang mengatakan ada beberapa perkantoran yang di tempeli stiker terkait penutupan atau pembatasan jam operasional kantor.

Ramli juga menambahkan hampir semua warga paham akan adanya PSBB ini, namun 100 persen dari aturan PSBB ini belum dapat mematuhi semua aturan yang berlaku.

Berdasarkan persentase warga yang tetap di rumah sebanyak 85 persen sudah mematuhi, kelurahan sudah menghimbau jauh-jauh hari terkait dengan adanya PSBB ini.

"Kelurahan akan bekerja sama dengan unsur terkait guna menghambat penyebaran covid 19 di Kelurahan Tegal Parang," katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved