Berita Pemkab Bekasi

Kasus Covid-19 Belum Menurun, Pemkab Bekasi Usulkan Perpanjangan PSBB Hingga 14 Hari Mendatang

Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi mengalami stagnan meskipun demikian hingga saat ini masih ada penambahan jumlah kasus positif

Editor: Feryanto Hadi
Dokumentasi Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bupati Bekasi bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ruang Rapat Bupati, Senin (27/4). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyepakati perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua yang akan dilakukan hingga 14 hari.

Hal itu diputuskan usai Bupati Bekasi bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ruang Rapat Bupati, Senin (27/4).

Putusan kesepakatan perpanjangan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bekasi kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diajukan kepada Kementrian Kesehatan RI.

Pelanggar PSBB Kota Bekasi Masih Tinggi, Tiga Hari Terakhir Capai 275

Hendak Mudik, 200 Kendaraan Disuruh Putar Balik di Jalur Arteri Perbatasan Kabupaten Bekasi

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan berdasarkan pelaksanaan PSBB yang telah berlangsung sejak 15 April 2020, bahwa jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi mengalami pergerakan yang stagnan meskipun demikian hingga saat ini masih ada penambahan jumlah kasus Positif sehingga perpanjangan PSBB perlu dilakukan.

“Alhamdulillah di Kabupaten Bekasi terkait Covid-19 kita flat, artinya kecenderungannya menurun. Ini merupakan hasil kerja keras bersama. Tetapi kita lihat ini belum permanen. Jadi karena belum permanen kita lanjutkan PSBB selama 14 hari,”ucapnya.

Ia juga menyampaikan, menurut data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, saat ini jumlah pasien Covid-19 baik Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif memiliki kecenderungan yang menurun.

Atau turun kurang lebih 13 persen pada saat sebelum masa PSBB berlangsung.

Mulai Rabu 15 April 2020, Disediakan 12 Titik Check Point saat PSBB di Kabupaten Bekasi

53.546 KK di Kabupaten Bekasi Bakal Terima Bantuan Sosial Rp 300.000/KK

“Untuk langkah-langkah yang akan dilakukan, penerapannya masih sama dengan PSBB tahap pertama. Beberapa titik cek point juga tetap kita siapkan,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan, beberapa masalah yang timbul selama masa PSBB, diantaranya, banyaknya masyarakat yang masih beraktifitas di luar rumah dengan alasan bekerja, rendahnya kesadaran menggunakan masker, dan pelaku usaha non vital yang tetap membuka usahanya.

“Ini harus kita galakan terus. Tadi saya sempat berdiskusi terkait dengan SGC ini kan pusat ekonomi yang ada di Cikarang. Karena memang yang berdagang di Cikarang merupakan penduduk lokal. Kita carikan solusi, terkait pusat-pusat ekonomi. Itu nanti akan kita upayakan bagaimana caranya yang menjadi pusat ekonomi yang menjadi pergerakan di masyarakat,” ujarnya.

Perihal bantuan sosial kepada warga yang terdampak, Bupati Eka menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini telah mendistribusikan sebanyak 12.000 paket bantuan untuk 4 kecamatan diantaranya Kecamatan Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Selatan dan Muaragembong.

PSBB Kabupaten Bekasi Diterapkan, Bupati Janjikan Pemerataan Bantuan Sosial

PSBB Jakarta Tahap II, Anies Minta Pelanggar Langsung Ditindak, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya

“Terkait dengan bantuan. Kita sudah memberikan bantuan 4 kecamatan yang sudah di distribusi."

"Sebanyak 12.000 paket bantuan telah didistribusikan. Di tiga Kecamatan yang berada di zona merah, yakni Cibitung, Cikarang Barat, dan Cikarang Selatan. Dan 1 wilayah di Kecamatan Muaragembong yang paling terdampak ekonominya,” katanya

Dirinya juga menekankan, kepada masyarakat yang belum terdata untuk menerima bantuan Pemerintah Daerah, dapat menghubungi call center 112.

Ada 32.300 Pelanggar PSBB di Jakarta dan Wilayah Penyangga

Kisruh Nasi Anjing, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan BPOM

“Kita juga akan terus memberikan bantuan. Dan kepada masyarakat yang belum terdata menghungi call center kita di 112. Kalau memang ada yang belum terdata, silahkan hubungi call center kita di 112,” ungkapnya.

Eka berharap agar pelaksanaan PSBB pada tahap kedua, dapat dilakukan secara maksimal.

Sehingga pemutusan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi dapat berhasil dan berjalan dengan baik.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved