Virus Corona

Tak Hanya di Wilayah PSBB, Menko Polhukam Tegaskan Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia

Mahfud MD menegaskan, larangan mudik sebagai bentuk dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI/kompas.com
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sambutan disela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Pemerintah menyalurkan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan, korban di Cirebon dan satu orang korban penyerangan terorisme di Pasar Blimbing, Lamongan yang terjadi tahun 2018. 

Larangan mudik resmi berlaku mulai 24 April 2020. Dengan aturan itu, aparat keamanan dapat menindak dengan tegas orang yang ingin mudik di tengah perjalanannya.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, larangan mudik sebagai bentuk dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, seluruh warga Indonesia harus menaati aturan tersebut.

"Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum, tidak boleh mudik," kata Mahfud dalam konferensi video yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Sabtu (25/4/2020).

Ini Kim Yo Jong, Pengganti Kim Jong Un jika Meninggal, Feminin tapi Bisa Lebih Kejam dari Sang Kakak

Media Jepang Sebut Kim Jong Un Koma, Pakar Semenanjung Korea Yakin Pemimpin Korut Itu Meninggal

UPDATE Media Jepang Sebut Kim Jong Un Koma, Dokter Korea Utara yang Mengoperasinya Gugup

Meski demikian, Mahfud merasa pasti ada warga di daerah tingkat kecamatan akau kabupaten yang belum ada kasus Covid-19 melakukan mudik.

"Tapi dalam praktik, mungkin ada di mana misalnya di luar Jawa, ada daerah yang belum dimasuki Covid-19. Mungkin antarkecamatan, antarkabupaten yang masih aman, mungkin saja bisa (mudik)," ujar Mahfud.

"Tetapi intinya pemerintah itu bisa melarang di manapun," lanjut dia.

Mahfud menegaskan, larangan mudik bukan hanya berlaku di daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pun daerah zona merah.

"Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia," ujar Mahfud.

KBRI Cairo Fasilitasi Kepulangan Mandiri 75 WNI yang Terdampar di Mesir, Ada Dosen dan Turis WNI

Menengok Rumah Sakit Apung, Pelayanan Medis bagi Warga di Pulau Terluar, Terdepan, dan Tertinggal

Saat Puasa di Bulan Suci Ramadan, Madu Hijau Dipercaya Bisa Bantu Jaga Kesehatan Lambung

Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahfud MD Sebut Polisi Nggak Kecolongan karena Teroris Itu Selalu Nyolong
Menko Polhukam Mahfud MD. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Larangan mudik resmi berlaku mulai 24 April 2020. Dengan aturan itu, aparat keamanan dapat menindak dengan tegas orang yang ingin mudik di tengah perjalanannya.

Mahfud menuturkan, semakin hari, penegakan yang dilakukan aparat hukum akan semakin ketat agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Dalam hal ini, larangan mudik akan berlaku sampai sesudah Idul Fitri. 

Akan tetapi jika situasi perkembangan menuntut untuk pergerakan orang dan barang harus dibatasi dalam rangka memutus rantai penularan dan penyebaran COVID-19, maka aturan itu bisa diperpanjang.

"Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman," lanjut dia.

Mahfud MD mengharapkan seluruh masyarakat menahan diri untuk tidak mudik, mematuhi seluruh aturan, dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Jumlah kendaraan putar balik menurun

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved