Virus Corona

Tak Hanya di Wilayah PSBB, Menko Polhukam Tegaskan Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia

Mahfud MD menegaskan, larangan mudik sebagai bentuk dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI/kompas.com
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sambutan disela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Pemerintah menyalurkan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan, korban di Cirebon dan satu orang korban penyerangan terorisme di Pasar Blimbing, Lamongan yang terjadi tahun 2018. 

Sementara itu, seperti diberitakan Wartakotalive.com, pada hari kedua penerapan larangan mudik Sabtu (25/4/2020), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada penurunan jumlah kendaraan yang dipaksa putar balik, jika dibandingkan pada saat penerapan hari pertama, Jumat (24/4/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan pada hari pertama penerapan larangan mudik, Jumat (24/4/2020) antara pukul 00.00 sampai pukul 19.00, ada sebanyak 1.689 kendaraan yang dipaksa putar balik agar tidak mudik, dari dua Pos Pam di Pintu Tol Bitung dan Pintu Tol Cikarang Barat.

"Bahkan jika sampai tengah malam, totalnya pada Jumat kemarin,.bisa mencapai 1.800 kendaraan yang kami minta putar balik," kata Sambodo kepada Wartakotalive.com, Sabtu (25/4/2020).

 Komite II DPD Minta Pemerintah Tegas Soal Larangan Mudik

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Sementara pada hari kedua penerapan larangan mudik, Sabtu (25/4/2020), kata Sambodo, ada penurunam jumlah kendaraan penumpang yang dipaksa putar balik pihaknya dari dua Pos Pam di Pintu Tol Bitung arah ke Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat.

"Untuk hari Sabtu sampai malam ini, ada sekitar 1.200 kendaraan yang kami minta putar balik. Sementara Jumat kemarin 1.800 an. Jadi hari ini sudah agak menurun," kata Sambodo.

Dengan data ini, Sambodo berharap masyarakat sudah mulai sadar dan mematuhi larangan mudik yang ditetapkan pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sebelumnya Sambodo merinci dari 1.689 kendaraan yang dipaksa putar balik pihaknya Jumat, sebanyak 681 dicegat dari Pintu Tol Bitung dan 1008 dari Tol Cikarang.

Dari 681 unit kendaraan yang diputar balik dari Tol Bitung, sebanyak 375 adalah kendaraan pribadi dan 306 adalah kendaraan angkutan umum.

Sedangkan dari 1008 kendaraan yang dipaksa putar balik dari Pos Pam Cikarang Barat, sebanyak 706 adalah kendaraan pribadi dan 302 lainnya adalah kendaraan angkutan umum, bus dan travel.

Seperti diketahui penerapan larangan mudik dalam Operasi Ketupat mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei 2020 mendatang.

 Beruntungnya Yani Bisa Tinggalkan Jakarta pada Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran 2020

Operasi dilakukan dengan menyekat dan memeriksa kendaraan berpenumpang untuk mencegah pemudik keluar wilayah Jadetabek. Penyekatan dilakukan dengan membangun 18 Pos Pam di Jalan Tol dan Jalan Arteri di wilayah perbatasan.

Dua Pos Pam atau titik penyekatan ditempatkan dan di ruas tol dan 16 lainnya di jalan arteri.

Sanksi hukum mulai 7 Mei

Sebelumnya Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan bahwa pihaknya akan mulai memberikan sanksi hukum ke masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik, sejak 7 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020.

"Pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 nanti, akan diberlakukan penegakan hukum bagi para pelanggar larangan mudik yang saat ini baru diminta putar balik, sesuai sanksi yang berlaku," kata Asep, di Mabes Polri, Jumat (24/4/2020).

Ia mengatakan dalam Operasi Ketupat terkait larangan mudik yang mulai diterapkan Jumat (24/4/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuat 18 titik cek poin penyekatan kendaran penumpang mencegah adanya pemudik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved