Larangan Mudik
Sudah Tahu Ada Larangan Mudik, 160 Bus Berisi Pemudik Nekat Langgar Aturan, Dipaksa Putar Balik
Petugas Kepolisian mencegat 160 bus berisi pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi selama tiga hari pemberlakukan larangan mudik.
Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Petugas mencegat bus berisi pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang. Bus dipaksa putar balik.
"Kita cek dan minta surat tugas kerjanya, kita persilakan lewat," kata Rachmat.
• Kasudin Sosial Jakarta Pusat Akui Belum Temukan Indikasi PMKS Dikoordinir Turun ke Jalan
Rachmat menambahkan, kendaraan truk pengangkut logistik semboko, ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil dinas petugas juga diperbolehkan melintas.
"Diluar semua pengecualian tadi, tidak boleh lewat atau keluar wilayah Karawang maupun masuk wilayah Bekasi," kata dia.
Sejauh ini, pihaknya belum menerapkan sanksi kepada para pelanggar atau yang kedapatan hendak mudik. Mereka hanya disuruh putar balik kembali ke Jakarta.
"Pencegahan yang hendak mudik ini 24 jam non stop dijaga petugas, sampai dengan H + 7 lebaran atau 7 hari setelah lebaran (29 Mei 2020)," katanya. (MAZ)
Rekomendasi untuk Anda