Larangan Mudik

Sudah Tahu Ada Larangan Mudik, 160 Bus Berisi Pemudik Nekat Langgar Aturan, Dipaksa Putar Balik

Petugas Kepolisian mencegat 160 bus berisi pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi selama tiga hari pemberlakukan larangan mudik.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Petugas mencegat bus berisi pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang. Bus dipaksa putar balik. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI-- Petugas Kepolisian mencegat 160 bus berisi pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi selama tiga hari pemberlakukan larangan mudik.

Bus-bus itu terpaksa putar balik karena hendak keluar wilayah Kabupaten Bekasi, baik diperbatasan Kedungwaringin-Kabupaten Bekasi, Pabayuran-Kabupaten Bekasi dan Cibarusah-Bogor.

"Bus 160, terbanyak dihari pertama. Hari berikutnya penurunan drastis karena agen tiket bus tutup," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Rachmat Sumekar, kepada Wartakota, pada Minggu (26/4/2020).

Hendak Mudik, 200 Kendaraan Disuruh Putar Balik di Jalur Arteri Perbatasan Kabupaten Bekasi

Bupati Bekasi Pertimbangkan Perpanjangan PSBB, Ini Alasannya

Racmat menerangkan bus mendominasi yang dipaksa putar balik karena masih banyak beranggapan jalur arteri tidak ada penghalauan petugas.

"Hari pertama kan memang banyak, karena dipikir larangan ini main-main. Mereka via tol disuruh keluar balik lagi. Coba via arteri ternyata sudah ada penyekatan," beber dia.

Ratusan bus itu didominasi tujuan ke Jawa Barat, ada juga ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Para pemudik dalam bus berisi kurang dari 50 persen dari kapasitas bus dan setiap penumpang menggunakan masker.

"Kita juga berikan penjelaskan ke pihak bus dari pemudik larangan pulang kampung. Agen kita minta uang tiket dikembalikan 100 persen," jelas dia.

Ari Lasso Ungkap Rasa Terima Kasih kepada Luna Maya Usai Mau diwawancarai

Sejak pemberlakuan larangan mudik pada Jumat (24/4), Rachmat melanjutkan bahwa sekitar 200 kendaraan dipaksa putar balik hendak mudik melalui jalur arteri di perbatasan Kabupaten Bekasi.

Ada tiga titik penyekatan di jalur arteri yakni jalur pantura Kedungwaringin dan Pabayuran yang berbatasan dengan wilayah Karawang. Serta Cibarusah berbatasan menuju ke wilayah Bogor.

Pelaksaan Operasi Ketupat pencegahan yang hendak mudik ini dilakukan 24 jam non stop dijaga petugas. Operasi ini sampai dengan H + 7 lebaran atau 7 hari setelah lebaran yakni tanggal 29 Mei 2020).

"Tiap hari ada 25 petugas kepolisian dan gabungan dibagi tiga shift lakukan pemeriksaan pengawasan selama 24 jam," tuturnya.

Kisah Para Santri Positif Corona di Ponpes Al Fatah Temboro, 22.000 Santri Kini Harus Dipulangkan

Dalam operasi penghalauan mudik ini, sambung Rachmat, tak berlaku untuk bus pengangkut karyawan dan para pekerja yang bekerja di Karawang atau warga Karawang yang bekerja di Bekasi.

Mereka diperbolehkan melintas, karena bukan mudik tapi bekerja.

"Kita cek dan minta surat tugas kerjanya, kita persilahkan lewat," jelas Rachmat.

Rachmat menambahkan kendaraan truk pengangkut logistik sembok, ambulan, mobil pemadam kebakaran, mobil dinas petugas juga diperbolehkan melintas.

"Diluar semua pengecualian tadi, tidak boleh lewat atau keluar wilayah Karawang maupun masuk wilayah Bekasi," kata dia.

Terkonfirmasi Modus Agar Bisa Membawa Pemudik, Penumpang Dimasukkan Bagasi Dulu Hingga Lolos Razia

Sejauh ini pihaknya belum menerapkan sanksi kepada para pelanggar atau yang kedapatan hendak mudik. Mereka hanya disuruh putar balik, kembali ke Jakarta. 

200 Kendaraan Hendak Mudik

Sementara itu sebanyak 200 kendaraan yang hendak mudik dipaksa putar balik di jalur arteri perbatasan Kabupaten Bekasi saat diberlakukan larangan mudik Lebaran, sejak Jumat (24/4/2020).

Rachmat Sumekar mengatakan,  200 kendaraan itu diminta putar balik karena kedapatan hendak mudik melalui jalur arteri di perbatasan Kabupaten Bekasi.

Petugas melarang bus yang membawa pemudik  melaju dan dipaksa putar balik di Pos Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Petugas melarang bus yang membawa pemudik melaju dan dipaksa putar balik di Pos Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

"Selama tiga ini sejak Jumat, sekitar sudah 200 kendaraan kita suruh putar balik tidak boleh mudik dari tiga titik penyekatan," kata Rachmat kepada Wartakotalive.com, Minggu (26/4/2020).

VIDEO: Warga Urus Pembatalan Tiket Perjalanan KA Jarak Jauh di Stasiun Senen

Rachmat menuturkan, sejak diberlakukan larangan mudik, pihaknya melakukan penyekatan di tiga titik jalur arteri yakni jalur pantura Kedungwaringin dan Cibarusan berbatasan dengan wilayah Karawang.

Serta Cibarusah berbatasan menuju ke wilayah Bogor.

"Tiap hari ada 25 petugas kepolisian dan gabungan dibagi tiga shift lakukan pemeriksaan pengawasan selama 24 jam," katanya.

Rachmat mengatakan, kendaraan yang diminta putar balik didominasi oleh bus ke arah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Timur.

Mereka mengira tidak ada penyekatan di jalur arteri sehingga ketika diminta keluar tol putar balik, langsung mencoba melewati jalur arteri.

Herwin Tri Saputra Salat Tarawih di Rumah, Rahmad Darmawan yang Menjadi Imam

"Paling banyak bus, hampir 80 persen. Mereka pikir di arteri enggak dicegat atau putar balik, mereka coba-coba ternyata sudah ada penyekatan di arteri," ucapnya.

Selain bus, kendaraan travel, mobil pribadi maupun sepeda motor dicegat dan diminta putar balik yang terindikasi hendak mudik.

Dalam razia penyekatan mudik ini, kata Rachmat, tak berlaku untuk bus pengangkut karyawan dan para pekerja yang bekerja di Karawang atau warga Karawang yang bekerja di Bekasi.

Mereka diperbolehkan melintas, karena bukan mudik tapi bekerja.

"Kita cek dan minta surat tugas kerjanya, kita persilakan lewat," kata Rachmat.

Kasudin Sosial Jakarta Pusat Akui Belum Temukan Indikasi PMKS Dikoordinir Turun ke Jalan

Rachmat menambahkan, kendaraan truk pengangkut logistik semboko, ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil dinas petugas juga diperbolehkan melintas.

"Diluar semua pengecualian tadi, tidak boleh lewat atau keluar wilayah Karawang maupun masuk wilayah Bekasi," kata dia.

Sejauh ini, pihaknya belum menerapkan sanksi kepada para pelanggar atau yang kedapatan hendak mudik. Mereka hanya disuruh putar balik kembali ke Jakarta.

"Pencegahan yang hendak mudik ini 24 jam non stop dijaga petugas, sampai dengan H + 7 lebaran atau 7 hari setelah lebaran (29 Mei 2020)," katanya. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved