Bisnis

ICDX Dapat Izin BAPPEBTI untuk Memperdagangkan Kontrak Berjangka Mini dan Mikro Minyak Mentah WTI

ICDX saat ini sedang melakukan persiapan akhir untuk menyediakan perdagangan kontrak minyak mentah ini kepada masyarakat pada tanggal 27 April 2020.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Fred Mahatma TIS
Istimewa
ILUSTRASI Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah memberikan izin kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) untuk memperdagangkan kontrak berjangka mini dan mikro minyak mentah WTI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah memberikan izin kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) untuk memperdagangkan kontrak berjangka mini dan mikro minyak mentah West Texas Intermediate (WTI). 

ICDX saat ini sedang melakukan persiapan akhir untuk menyediakan perdagangan kontrak ini kepada masyarakat pada tanggal 27 April 2020, sementara pialang-pialang seperti Agrodana Futures, Sinarmas Futures, dan OTM Kapital Berjangka bersiap untuk menarik nasabah yang ingin bertransaksi kontrak minyak mentah tersebut.

Kontrak-kontrak baru ini hadir pada masa yang belum pernah terjadi sebelumnya pada pasar minyak bumi.

Konsumen di Rumah Aja, Pertamina Perluas Layanan Pesan Antar BBM, LPG dan Pelumas, Ini Cara Pesannya

Driver Ojol Dapat Casback 50 Persen Beli BBM, Begini Pesan Komisaris Utama Pertamina Ahok

Ditlantas Polda Metro Berikan Pengawalan Gratis Kendaraan Logistik dan Truk BBM Selama Corona

Pada pasar global utama, the Chicago Mercantile Exchange, harga kontrak minyak mentah Mei 2020 ditutup pada harga minus USD 37,68 per barrel – yang berarti bahwa pembeli malah dibayar untuk menerima minyak mentah.

Selisih harga antara kontrak berjangka Mei dengan kontrak berjangka bulan Juni sebesar USD 58,06 per barrel.

“Jika seseorang di Amerika Serikat memiliki kolam renang berukuran 12x6 meter dengan kedalaman 2 meter dan menggunakannya untuk menyimpan 1 lot minyak mentah (1.000 barrel), maka ia bisa mendapatkan hingga USD 58.060 dalam tempo satu bulan," jelas CEO ICDX Lamon Rutten dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2020).

Menurut Lamon, hal ini terjadi karena perlambatan ekonomi akibat berbagai kebijakan menghadapi COVID-19.

"Berbagai pembatasan aktivitas telah menurunkan permintaan minyak mentah sedemikian besar. Sebaliknya, produsen minyak tetap mengoperasikan tambang minyak, " paparnya.

Citilink Hentikan Penerbangan Domestik Reguler dan Charter, Begini Cara Refund atau Reschedule

Larangan Mudik, Kemenhub Tegaskan Pesawat Komersil Boleh Angkut Penumpang Asal di Luar Wilayah PSBB

Kemenhub Pastikan Pesawat Internasional Masih Bisa Terbang, Ini Beberapa Pengecualian Lainnya

Ketidakseimbangan kondisi ini, lanjut dia, telah menyebabkan ganjalan pada jalur supply minyak, dan kapasitas fasilitas penyimpanan minyak bumi telah sampai pada batasnya.

"Penjual minyak harus mengeluarkan biaya penyimpanan tambahan. Mereka pada akhirnya lebih memilih memaksakan diri melepas minyak pada harga negatif, " tutur Lamon.

ICDX akan menyediakan perdagangan atas lima bulan kontrak yang mana mulai minggu depan, bulan kontrak Juni, Juli, Agustus, September dan Desember 2020 akan diperdagangkan di ICDX.

“Ini berarti bahwa kontrak berjangka minyak mentah di ICDX akan memenuhi kebutuhan trader jangka pendek yang tertarik pada fluktuasi kontrak-kontrak yang menjelang jatuh tempo, dan perusahaan-perusahaan yang menggunakan produk terkait minyak dan bermaksud melakukan lindung nilai atas harga minyak demi efisiensi operasional," ujar Lamon.

Lengkapi jajaran kontrak ICDX

Kontrak minyak mentah ini akan melengkapi kontrak-kontrak ICDX lainnya yang terdiri atas kontrak-kontrak forex dan emas, sehingga memberi masyarakat Indonesia akses yang mudah pada serangkaian instrumen pengelolaan risiko, yang ditawarkan melalui pasar yang teregulasi dan kompetitif dengan harga terjangkau.

Hal ini dapat menjadi alternatif investasi bagi masyarakat Indonesia yang tertarik mengikuti perkembangan informasi minyak mentah dunia. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved