Virus Corona Jabodetabek
Dampak PSBB di Jakarta, Warga Tidur di Emperan Toko Pasar Tanah Abang Tak Bisa Bayar Kontrakan
Imbas PSBB Jakarta, banyak orang tak berpenghasilan dan tak sedikit yang tidak mampu bayar kontrakan. Akhirnya tidur di emperan toko
Imbas PSBB Jakarta, banyak orang tak berpenghasilan dan tak sedikit yang tidak mampu bayar kontrakan. Akhirnya tidur di emperan toko
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Sebanyak 53 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) telah dipindahkan ke GOR Tanah Abang.
Sebelumnya, mereka tidur di emperan Pasar Tanah Abang.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menjelaskan alasan mereka yang sempat tidur di emperan jalan dan di depan pertokoan.
Menurutnya, mayoritas PMKS yang tidur di emperan merupakan masyarakat yang terdampak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
"Iya, ada yang bilang beberapa dari mereka tidak sanggup bayar (rumah) kontrakan, karena sepi penghasilan selama PSBB," ucap Bernard, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2020)
"Karena tidak pilihan mau ke mana, jadi mereka tidur di emperan dekat Pasar Tanah Abang. Mungkin karena sebagian toko di sana (Tanah Abang) banyak yang tutup, jadi memberanikan diri tiduran di sana," lanjut Bernard.
• Selama di GOR Benhil, 55 PMKS Akan Mendapatkan Fasilitas Makan hingga Pemeriksaan Kesehatan
• Operasi Pekat Jaring 6 Orang PMKS di Monumen HKSN Senen
Itulah yang menjadi alasan PMKS ini tidur di emperan dekat pusat berbelanjaan terbesar se-Asia Tenggara tersebut.
Bernard melanjutkan, mereka terdiri dari golongan anak-anak, remaja, hingga dewasa.
Mereka telah dipindahkan ke gelanggang olahraga (GOR) Tanah Abang, pada Jumat (24/4/2020) malam.
"53 PMKS yang kami pindahkan ke GOR Tanah Abang. Kami lakukan itu tadi malam," ucap Bernard.
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini pun mengamankan sejumlah gerobak milik PMKS lainnya.

Sebabnya, kata Bernard, gerobak milik PMKS ini terparkir di atas trotoar jalan dan di depan area pertokoan.
"Gerobak-gerobak milik mereka juga kami bawa karena mengganggu kegiatan orang lain," jelas Bernard.
Selama proses pemindahan 53 PMKS ke GOR Tanah Abang, mereka sempat enggan menuruti.
Kendati begitu, Bernard menjelaskan bahwa mereka dipindahkan ke GOR guna tujuan yang lebih baik.
"Mereka ini sempat tidak mau dibawa ke GOR. Cuma kami beri tahu pelan-pelan kalau tidur di trotoar itu tidak boleh," jelas Bernard.
• PSBB Jakarta Tahap II, Anies Minta Pelanggar Langsung Ditindak, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya
• Viral Video Petugas Kesehatan RSUD Blambangan Joget India Demi Hibur PDP Corona
"Akhirnya mereka mengerti, kami bawa mereka pakai beberapa mobil milik Satpol PP," sambungnya.
53 PMKS ini terdiri dari golongan anak-anak, remaja, hingga dewasa.
"Ada anak-anak sampai orang dewasa. Mereka di sana (GOR Tanah Abang) tetap kami imbau agar tetap jaga jarak karena sedang marak virus corona," tutup Bernard.
Masih Membandel saat PSBB, Ada 28 Ruko di Sawah Besar Disegel Petugas Satpol PP
Petugas Satpol PP Kota Jakarta Pusat melakukan monitoring kepatuhan masyarakat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua setelah dilakukan perpanjangan dimulai Jumat (24/4).
Kali ini petugas melakukan pemantauan kepatuhan di Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat.
Mereka yang melanggar diberikan surat teguran hingga pendataan indentitas pelanggar, bahkan ada beberapa diantaranya disegel.

Pantauan Wartakotalive.com petugas yang tiba di lokasi, langsung melakukan pengecekan beberapa kios yang masih buka, sebab masih banyak warga yang mendatangi Harco Mangga Dua, meski beberapa ruko tutup.
Beberapa ruko yang kedepatan masih buka terpaksa diberikan surat teguran melanggar, dan pemilik dilakukan pendataan.
Mereka pun juga dihimbau untuk menutup sementara selama PSBB berlangsung.

Tak hanya memberikan surat teguran beberapa ruko yang telah dilakukan teguran sebelumnya dan kedapatan masih buka pun juga dilakukan penyegelan sementara dan tak di izinkan buka selama PSBB berlangsung.
Selain ruko beberapa tempat kuliner yang melanggar pun juga diberikan surat teguran oleh petugas satpol pp, sebab ditempat kuliner tersebut, pemilik masih menyedikan kursi dan bangku, meski mereka beralasan hanya melakukan take away.
Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra mengatakan jika giat yang dilakukan ini untuk memonitor kepatuhan masyarakat di PSBB tahap kedua setelah dilakukan perpanjangan.
Untuk itu di PSBB tahap kedua kali ini pihaknya tak lagi melakukan himbauan saja tapi juga berupa surat teguran dan penyegelan bagi ruko yang membandel.

"Jadi PSBB kedua ini kami melakukan semacam teguran berupa surat teguran tertulis daripada diluar dari 11 kategori usaha yang diperbolehkan buka saat PSBB," kata Gatra Pratama Putra, Jumat (24/4/2020).
Dikatakan Gatra, jika pihaknya tak hanya memantau kepatuhan tempat usaha melainkan juga kepatuhan physikal distancing masyarakat serta penerapan pengunaan masker diluar rumah, mereka yang tidak memakai masker pun juga diberikan teguran.
Dari hasil pemantauan, Gatra menyebut jika ada 120 tenant yang diberikan teguran oleh petugas, dan 28 ruko yang dilakukan penyegelan karena tetap membuka usahanya meski sudah dilakukan teguran.
"Mereka kebanyakan masih buka rata-rata diluar jenis usaha yang memang tidak di izinkan dan kedua pelanggaran yang secara tidak disadari seperti physikal distancing," katanya.
Sedangkan Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar, Darwis Silitonga mengatakan jika pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang tetap melanggar aturan, sebab mereka telah diberikan surat teguran.
"Ya kedepan mereka jika melanggar akan kami segel, karena ini teguran tertulis yang kami berikan, selanjutnya kalo membandel akan kami segel," kata Darwis..
Darwis mengatakan jika PSBB tahap kedua ini bukan lagi sosialisasi kepada masyarakat melainkan tindakan teguran ataupun pemberian sanksi penyegelan seperti yang telah dilakukan.
"Jadi PSBB tahap kedua ini buka sosialisasi tapi ini masa penindakan, sehingga seperti teguran tertulis yang sudah kami lakukan dan kedua penyegelan," ucapnya. (JOS)
4 Toko di Koja Dipaksa Tutup Sementara karena Masih Buka saat PSBB

Sedikitnya empat toko di Kecamatan Koja, Jakarta Utara kedapatan melanggar aturan karena masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Empat toko yang beroperasi tidak sesuai dengan aturan tersebut, kemudian ditutup sementara, ditandai dengan penempelan stiker oleh petugas Satpol PP.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya memantau langsung pelaksanaan aturan PSBB dengan menyisir sekitar Jalan Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara.
• Kisah Pilu Chef Kafe di Mal Tersohor di Bekasi Kena PHK, Jualan Ayam Geprek Demi Bertahan Hidup
“Hasilnya, ada tujuh toko mebel sudah menaati aturan tutup sementara."
"Tapi ada empat toko lainnya masih buka,” kata Arifin, Selasa (21/4/2020).
Toko-toko yang kedapatan masih beroperasi itu kemudian ditutup sementara, dengan ditandai penempelan stiker oleh petugas Satpol PP.
• BREAKING NEWS: Disdik DKI Usulkan Ratusan Gedung Sekolah Jadi Lokasi Isolasi Pasien Covid-19
“Kami tutup sementara secara humanis dan tegas,” ujar Arifin.
Selain itu, penyisiran bersama TNI-Polri juga menyasar Pasar Koja Baru.
Petugas memantau aktivitas jual beli dengan mengedepankan jaga jarak hingga penggunaan masker.
• BREAKING NEWS: Jokowi Larang Masyarakat Mudik Lebaran
Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
"Tertib jaga jarak antrean, mengimbau rumah makan tidak melayani makan di tempat atau harus dibawa pulang."
"Termasuk mengimbau ojek daring tidak berkerumun di sisi jalan," jelasnya.
• Hindari Gerobak Sayur, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Tubagus Angke
Arifin juga meminta jajarannya tetap melakukan patroli dan memberi edukasi kepada warga tentang pencegahan penyebaran COVID-19 secara humanis dan tegas.
"Petugas harus berkoordinasi dengan para pelaku UMKM, pelaku usaha di Lokbin (Lokasi Binaan), dan pasar, agar tertib menaati aturan PSBB ini," tutur Arifin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• Sampah Warga Jakarta Berkurang Hingga 620 Ton per Hari Selama Penerapan Work from Home
Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.
“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.
Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.
• Puluhan Penjual Hape di PGC Masih Buka, Camat Kramat Jati: Bagaimana Penyebaran Covid-19 Bisa Putus?
Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.
“Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.
“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja, tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya.
Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberi persetujuan atas permohonan pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta, yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengumumkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020)..
Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam.
Artinya, masa PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.
Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus corona (Covid-19) masih terus menyebar di Indonesia.
Artinya, PSBB akan terus berlaku jika Covid-19 masih merebak.
"Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian isi peraturan Menkes itu.
Saat PSBB Diterapkan Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang-bidang berikut:
- Pertahanan dan keamanan
- Ketertiban umum
- Kebutuhan pangan
- Bahan bakar minyak dan gas
- Pelayanan kesehatan
- Perekonomian
- Keuangan
- Komunikasi
- Industri
- Ekspor dan impor
- Distribusi
- Logistik
- Kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.
Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Pembatasan moda transportasi Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tak Sanggup Bayar Kontrakan Imbas PSBB, Puluhan PMKS Tidur di Emperan Pasar Tanah Abang,
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat