Virus Corona Jabodetabek

Dampak PSBB di Jakarta, Warga Tidur di Emperan Toko Pasar Tanah Abang Tak Bisa Bayar Kontrakan

Imbas PSBB Jakarta, banyak orang tak berpenghasilan dan tak sedikit yang tidak mampu bayar kontrakan. Akhirnya tidur di emperan toko

Wartakotalive/Joko Supriyanto
Kondisi terkini Pasar Tanah Abang yang ditutup Perumda Pasar Jaya untuk pencegahan penyebaran covid-19 mulai Jumat (27/3/2020) hinggal 5 April 2020. 

Untuk itu di PSBB tahap kedua kali ini pihaknya tak lagi melakukan himbauan saja tapi juga berupa surat teguran dan penyegelan bagi ruko yang membandel.

Petugas Satpol PP melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang dilarang PSBB namun tetap membuka usahanya. Jumat (24/4).
Petugas Satpol PP melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang dilarang PSBB namun tetap membuka usahanya. Jumat (24/4). (Warta Kota/Joko Supriyanto)

"Jadi PSBB kedua ini kami melakukan semacam teguran berupa surat teguran tertulis daripada diluar dari 11 kategori usaha yang diperbolehkan buka saat PSBB," kata Gatra Pratama Putra, Jumat (24/4/2020).

Dikatakan Gatra, jika pihaknya tak hanya memantau kepatuhan tempat usaha melainkan juga kepatuhan physikal distancing masyarakat serta penerapan pengunaan masker diluar rumah, mereka yang tidak memakai masker pun juga diberikan teguran.

Dari hasil pemantauan, Gatra menyebut jika ada 120 tenant yang diberikan teguran oleh petugas, dan 28 ruko yang dilakukan penyegelan karena tetap membuka usahanya meski sudah dilakukan teguran.

"Mereka kebanyakan masih buka rata-rata diluar jenis usaha yang memang tidak di izinkan dan kedua pelanggaran yang secara tidak disadari seperti physikal distancing," katanya.

Sedangkan Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar, Darwis Silitonga mengatakan jika pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang tetap melanggar aturan, sebab mereka telah diberikan surat teguran.

"Ya kedepan mereka jika melanggar akan kami segel, karena ini teguran tertulis yang kami berikan, selanjutnya kalo membandel akan kami segel," kata Darwis..

Darwis mengatakan jika PSBB tahap kedua ini bukan lagi sosialisasi kepada masyarakat melainkan tindakan teguran ataupun pemberian sanksi penyegelan seperti yang telah dilakukan.

"Jadi PSBB tahap kedua ini buka sosialisasi tapi ini masa penindakan, sehingga seperti teguran tertulis yang sudah kami lakukan dan kedua penyegelan," ucapnya. (JOS)

4 Toko di Koja Dipaksa Tutup Sementara karena Masih Buka saat PSBB

Toko yang kedapatan masih beroperasi di Kecamatan Koja, Jakarta Utara, ditutup sementara oleh petugas Satpol PP.
Toko yang kedapatan masih beroperasi di Kecamatan Koja, Jakarta Utara, ditutup sementara oleh petugas Satpol PP. (Dok Satpol PP)

Sedikitnya empat toko di Kecamatan Koja, Jakarta Utara kedapatan melanggar aturan karena masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Empat toko yang beroperasi tidak sesuai dengan aturan tersebut, kemudian ditutup sementara, ditandai dengan penempelan stiker oleh petugas Satpol PP.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya memantau langsung pelaksanaan aturan PSBB dengan menyisir sekitar Jalan Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara.

 Kisah Pilu Chef Kafe di Mal Tersohor di Bekasi Kena PHK, Jualan Ayam Geprek Demi Bertahan Hidup

“Hasilnya, ada tujuh toko mebel sudah menaati aturan tutup sementara."

"Tapi ada empat toko lainnya masih buka,” kata Arifin, Selasa (21/4/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved