PSBB Jakarta

Jokowi Sudah Umumkan Larangan, Masih Ada yang Coba untuk Mudik dari Terminal Kampung Rambutan

Pelarangan mudik mulai diberlakukan hari ini, Jumat (24/4/2020). Transportasi Umum seperti Bus AKAP kini tak diperkenankan mengangkut penumpang.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Joni di Terminal Kampung Rambutan, Jumat (24/4/2020). 

Air matanya berderai ketika Nunik menceritakan bahkan dirinya dan suaminya, yakni Basuki, gagal berangkat mudik.

"Saya mau pulang ke Lampung, tapi penerbangannya enggak bisa," ujar Nunik tampak muram saat dijumpai Warta Kota di Bandara Soetta, Jumat (24/4/2020).

 

 BREAKING NEWS: Dokter Gigi Stres karena Virus Corona Bantai 23 Orang di Kanada, Klinik Gigi Ditutup

Ia beserta suami sudah membawa perlengkapan untuk pulang kampung. Nunik pun mengaku kecewa atas kejadian ini.

"Saya bingung pulang harus gimana," ucapnya terdengar suaranya bergetar.

Nunik mengungkapkan, dirinya saat itu memang tengah berdagang batik. Sehingga memutuskan untuk keluar dari kampung halamannya.

"Saya kepikiran anak-anak di kampung. Anak saya ada tiga, makanya enggak tahu mau gimana ini caranya untuk pulang," katanya, lirih.

 Jeritan Pilu Pengusaha Restoran di Halim saat Pandemi, 12 Hari Buka Dagangan Hanya Laku Rp 90.000

Hal senada juga diutarakan oleh Basuki yang merupakan suaminya. Basuki menyebut bahwa pihak maskapai membatalkan jadwal penerbangan tanpa sepengetahuannya.

"Saya sudah terpaksa beli tiket. Diganti oleh maskapai, tapi dalam bentuk vocher. Vocher itu baru bisa digunakan sesudah enam bulan dari sekarang," ungkap Basuki.

"Bingung gimana pulangnya. Jalur darat mau lewat Merak katanya ditutup. Lewat jalur udara juga naik pesawat enggak bisa terbang," paparnya.

Sang istri pun mengkhawatirkan nasibnya saat ini.

 Ricuh Dana Bansos Dipotong, Ketua RT Bingung Warga yang Harusnya Menerima Tak Disetujui Pemkot Depok

"Kalau kami enggak bisa pulang terus mau tidur di mana? Di hotel kan mahal. Belum lagi makannya. Ini saja terpaksa naik pesawat bayar tiket Rp 850.000. Tapi malah enggak bisa terbang," tutur Nunik.

Tak melayani angkutan Lebaran

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved