Virus Corona Jabodetabek
Bus yang Sempat Berangkat dari Terminal Tanjung Priok Diminta Kembali
Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang beroperasi di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara sempat ada yang berangkat. Namun mereka kemudian diminta
Penulis: Junianto Hamonangan |
Kemudian Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur ada 39.807 orang dan Terminal Tanjung Priok Jakarta Utara 6.227 orang.
Dengan demikian, bila ditotal jumlah keberangkatan penumpang dari 16 Maret sampai 23 April 2020 mencapai 114.090 orang.
Angka ini, kata dia, mengalami peningkatan dibanding periode 1 Januari-15 Maret atau selama 2,5 bulan.
Dari periode 1 Januari-15 Maret, jumlah penumpang bus AKAP dari empat terminal itu mencapai 101.285 orang.
“Mulai 16 Maret-23 April banyak orang-orang yang menuju kampung karena ada sesuatu hal (terutama saat Ramadan),” ujarnya.
Meski demikian, jumlah penumpang yang datang dari berbagai daerah ke Jakarta justru lebih tinggi.
Berdasarkan pendataannya, dari 16 Maret sampai 23 April tercatat ada 116.995 penumpang.
Rinciannya, penumpang yang datang di Terminal Pulogebang ada 20.265 orang, Terminal Kalideres ada 12.323 orang, Terminal Kampung Rambutan ada 77.781 orang dan Terminal Tanjung Priok ada 6.626 orang.
Secara keseluruhan, bila ditotal aktivitas penumpang yang datang dan keluar Jakarta di empat terminal itu mencapai 126.085 orang. (faf)
Sanksi Larangan Mudik Baru Diterapkan 7 Mei, 1 Tahun Penjara atau Denda Rp 100 Juta Bagi Pelanggar
Pemerintah resmi mengeluarkan regulasi larangan mudik Lebaran 2020 pada masa pagebluk corona (Covid-19).
Aturan ini pun diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Permenhub tersebut, tertulis jelas bahwa larangan mudik berlaku bagi semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
• Larangan Mudik Lebaran, Pemprov DKI Mulai Tutup Sementara Layanan Bus AKAP di Terminal
• Hendak Mudik, 700 Kendaraan Disuruh Putar Balik oleh Polisi dan Jasa Marga di Tol Jakarta Cikampek
Sementara itu, batas waktu pelaksanaan larangan mudik dimulai dari 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 bagi transportasi darat dan penyeberangan.
Tak hanya sekadar melarang, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan pulan ke kampung halaman, yakni berupa ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
