Virus Corona Jabodetabek

Bus yang Sempat Berangkat dari Terminal Tanjung Priok Diminta Kembali

Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang beroperasi di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara sempat ada yang berangkat. Namun mereka kemudian diminta

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Suasana penghentian aktivitas di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Operasional ini mengacu pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Meski begitu, beberapa loket PO Bus terlihat masih membuka layanan, namun mereka tak melayani pembelian tiket, melainkan untuk pembatalan saja.

"Kalau dari Jakarta yang keluar Jabodetabek sudah tidak bisa.

Kondisi Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu (29/3/2020), nampak sepi akibat dampak Covid-19.
Kondisi Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu (29/3/2020), nampak sepi akibat dampak Covid-19. (Warta Kota/Joko Supriyanto)

"Sesuai dengan Permen nomor 25 tahun 2020 PO dan penumpang diminta menunda perjalanan," ujarnya.

Made menuturkan efektifnya larangan mudik sudah banyak diketahui penumpang sehingga hanya sedikit saja masyarakat yang datang ke sana.

Hanya terdapat belasan penumpang yang menempuh rute perjalanan dalam kota area Jabodetabek.

"Untuk di Terminal Kampung Rambutan semua keberangkatan ke luar Jabodetabek kita larang, sudah tidak boleh ada lagi," tuturnya. (abs)

Ada 100 Ribu Lebih Warga Jakarta Curi Start Mudik di Tengah Pandemi Covid-19

Sebanyak 114.090 warga Jakarta telah ‘mencuri’ start untuk pulang ke kampung halamannya memakai bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Mereka bertolak ke berbagai daerah di Indonesia sejak Senin, 16 Maret 2020 sampai Kamis, 23 April 2020 atau dalam kurun waktu 1 bulan lebih sepekan.

Mereka lebih dulu pulang ke kampung halaman seperti ke Pulau Kalimantan, Pulau Sumatera, Pulau Jawa lainnya dan sebagainya, sebelum pemberlakuan larangan mudik dimulai.

Adapun larangan mudik itu berlaku sejak Jumat 24 April sampai Minggu 31 Mei 2020 mendatang.

Larangan mudik ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik di Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Seluruh penumpang itu berangkat dari empat terminal, yaitu Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Susilo Dewanto pada Jumat (24/4/2020).

Susilo merinci, untuk keberangkatan penumpang di Terminal Pulogebang Jakarta Timur mencapai 48.007 orang dan Terminal Kalideres Jakarta Barat 20.449 orang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved