Virus Corona Jabodetabek

Anies Baswedan Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Sampai 29 Mei 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah selama pandemi Covid-19.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Desy Selviany
Wawancara eksklusif lewat video conference kepada Wartakotalive.com, Selasa (14/4/2020) dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (14/4/2020) 

Plt Kepala Bapenda DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi Covid-19, dan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Jakarta, menuntut seluruh masyarakat setempat membatasi aktivitas di luar rumah secara masif.

Kebijakan itu berimplikasi pada menurunnya aktivitas wajib pajak (WP) karena penerapan physical distancing (jaga jarak) dan PSBB.

“Hal ini berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak."

Tahanan yang Kabur dari Polsek Kalideres Ditembak Mati Setelah Seminggu Buron

"Yang kemudian berakibat muncul sanksi atau denda akibat dari penundaan aktivitas sebagaimana dimaksud,” kata Edi berdasarkan keterangan yang diterima, Jumat (24/4/2020).

Menurutnya, Pemprov DKI dalam hal ini telah berupaya secara aktif, terus-menerus, dan konsisten melakukan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di wilayah setempat.

Caranya, mendukung masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan memberikan apresiasi atas kepatuhan WP selama PSBB.

DUA Staf Khusus Presiden Mundur, Politikus PKS: Yang Salah Bukan Prajurit, tapi Jenderalnya

Karena itu, DKI menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Kata dia, kebijakan yang diatur dalam Pergub adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan.

“Di antaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya,” jelas Edi.

7 Mobil Mewah Menginap 3 Bulan di Bandara Hingga Tarif Parkir Rp 200 Juta, Diduga Hasil Penggelapan

Dia menyatakan, Pergub ini diimplementasikan secara otomatis ke dalam sistem, sehingga WP tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan penghapusan denda ini.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, dan diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali.

“Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian."

Larangan Mudik Lebaran, Pemprov DKI Mulai Tutup Sementara Layanan Bus AKAP di Terminal

"Berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah DKI Jakarta,” terangnya.

Dia menambahkan, kebijakan insentif berikutnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2020.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong WP tetap membayar PBB-P2 tahun 2020.

Tindak Tegas Tak Harus Tembak Mati, Polisi Diminta Jadikan Senjata Api Jalan Akhir Hentikan Penjahat

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved