Virus Corona Jabodetabek
Soal Larangan Mudik, Pemkot Depok Tunggu Arahan Teknis dari Pemerintah Pusat
Pemerintah Kota Depok masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, terkait kebijakan larangan mudik selama pandemi Covid-19 belum selesai.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
WARTAKOTALIVE, DEPOK - Pemerintah Kota Depok masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, terkait kebijakan larangan mudik selama pandemi Covid-19 belum selesai.
Hal ini dikatakan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana.
"Kemarin kami juga sudah berkomunikasi dengan kepala BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) terkait teknisnya (pelarangan mudik)," kata Dadang saat dihubungi wartawan, Kamis (23/4/2020).
• BREAKING NEWS: Anies Baswedan Perpanjang Masa PSBB di Jakarta Hingga 22 Mei 2020
BPTJ merupakan operator Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, yang melayani perjalanan bus tujuan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Dadang yang juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok ini mengatakan, sejauh ini kebijakan tersebut masih bersifat general.
"Jadi, belum dibuat kebijakan teknisnya seperti apa."
• Sekjen PMI: Pemerintah, Dengarkanlah Ilmuwan untuk Keluar dari Pandemi Covid-19
"Tapi tentunya kami mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat," paparnya.
Dengan dikeluarkannya kebijakan yang berlaku mulai Kamis (24/4/2020), Pemkot Depok, kata Dadang menilai hal tersebut cukup baik.
"Karena tentunya kebijakan ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terutama pergerakan dari Jabodetabek," paparnya.
• MAKI Duga Harun Masiku Mati Kelaparan di Tengah Hutan Atau Meninggal Saat Disembunyikan
Sejauh ini, Dadang mengatakan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah guna menghentikan pandemi Covid-19.
Salah satunya, tutur Dadang, melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Karena ada beberapa daerah yang sudah terpapar untuk segera menghentikan penyebaran."
• Disnaker Kota Depok: Karyawan Masih Bisa Dipekerjakan dengan Perjanjian
"Sementara daerah yang belum teroapar harus memproteksi dari penyebaran virus ini."
"Tentu kami mendukung kebijakan yang disampaikan oleh pemerintah pusat," tuturnya.
Belum adanya arahan terkait kebijakan teknis yang harus dilakukan, Dadang mengaku hal itu membuat pihaknya belum bisa mengambil langkah terkait larangan mudik tersebut.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: Pasien Sembuh 913 Orang, 7.418 Positif, 635 Meninggal
Salah satunya, dengan mendirikan pos pemantauan.
"Kami menunggu arahan kebijakan teknis."
"Jika sudah ada penetapan mulai kapan itu (diberlakukan), kami akan segera proaktif, terutama untuk Terminal Jatijajar yang melayani AKAP dan AKDP," ucapnya.
• Wali Kota Depok Perpanjang Masa Kerja dari Rumah Bagi ASN Hingga 13 Mei
Berdasarkan data tahun sebelumnya, yakni pada H-10 Idul Fitri, Dadang memaparkan jumlah pemudik di Terminal Jatijajar mencapai 13.000 pemudik dengan berbagai jurusan
"Kalau sekarang dibatasi, otomatis AKAP dan AKDP tidak ada layanan kalau memang tidak diperkenankan mudik," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, karena adanya pandemi Covid-19.
• Satpol PP Bubarkan Pedagang Pasar Malam di Cengkareng yang Nekat Berjualan Saat PSBB
Pelaksana Tugas Kementerian Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) mendatang.
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak Hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Itu mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tetap bersikeras mudik.
• Tinjau Penerapan PSBB di Tangerang Raya, Gubernur Banten: Masyarakat Sadar Kesehatan
Sanksi tersebut sedang disiapkan dan akan diterapkan pada 7 Mei atau 13 hari setelah larangan mudik diterapkan.
"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap."
"Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut."
• Survei SMRC Sebut 41 Persen Warga Nilai Pemerintah Lambat Atasi Covid-19, Mardani Ali Sera Setuju
"Saya ulangi, bertahap, bertingkat, dan berlanjut," katanya.
Menurut Luhut, pemerintah harus menyiapkan dengan matang aturan tersebut.
Oleh karena itu, pemberlakuan larangan tidak sekaligus dengan pemberlakuan sanksi.
"Jadi kita tidak ujuk-ujuk bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," paparnya.
Berlaku Bagi Warga Jabodetabek, Daerah PSBB, dan Zona Merah
Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik tersebut berlaku bagi warga yang tinggal di Jabodetabek.
Juga, daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
"Jadi saya kira pemerintah daerah bisa mengatur di sana," terang Luhut.
• Jokowi: Jangan Ada Lagi yang Anggap Pemerintah Menutupi Data dan Informasi Covid-19
Dengan adanya larangan mudik tersebut, nantinya tidak boleh ada lalu lintas orang keluar atau masuk ke Jabodetabek, daerah yang menerapkan PSBB, dan daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut logistik.
"Namun logistik masih dibenarkan," ucapnya.
• 473 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19, Paling Banyak di Malaysia, 109 Orang Sembuh, 19 Meninggal
Pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam kota yang memberlakukan larangan mudik tersebut.
Oleh karena itu, KRL akan tetap beroperasi selama larangan mudik tersebut diberlakukan.
"Namun diperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabotabek atau yang dikenal dengan aglomerasi."
• Sejumlah Perusahaan di Jakarta Timur Boleh Beroperasi Saat PSBB karena Alasan Ini
"Transportasi massal di dalam Jabotabek seperti KRL juga akan jalan."
"Kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
• Dua Pemuda Babak Belur Dikeroyok Massa Setelah Ambil 9 Kaleng Susu di Minimarket Tanpa Membayar
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa (21/4/2020).
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah pandemi Virus Corona.
• DAFTAR Lengkap 82 Lokasi Pemantauan Hilal Penetapan Awal Ramadan 1441 Hijriah, Jawa Tmur Terbanyak
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada imbauan untuk tidak melakukannya.
"Dari hasil kajian di lapangan, pendalaman di lapangan, survei Kemenhub, bahwa yang tidak mudik 68 persen."
"Yang masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah terlanjur mudik 7 persen."
• Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19 Tembus 1,9 Juta Orang
"Masih ada angka yang sangat besar," katanya.
Oleh karena itu, Presiden meminta jajaran kabinetnya menyiapkan larangan tersebut mulai dari aturan, hingga kompensasi bagi masyarakat yang tidak melakukan mudik.
"Oleh sebab itu saya minta persiapan persiapan, tentang ini dipersiapkan," katanya.
• Masuk Kategori Industri Strategis Nasional, Dua Perusahaan di Kota Bekasi Tetap Beroperasi Saat PSBB
Presiden mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan bagi masyarakat agar tidak mudik. Mulai dari bantuan Sembako, hingga bantuan tunai.
"Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian sembako Jabodetabek, sembako sudah berjalan."
"Bantuan tunai sudah dikerjakan," paparnya. (*)