Virus Corona Jabodetabek
PDIP Minta Anies Baswedan Gratiskan Biaya Sewa Rusun Selama Pandemi Covid-19 Seperti Jawa Timur
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan biaya sewa rumah susun (rusun) akibat dampak pandemi Covid-19.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
"Pendapatan mereka tentu sangat berdampak dari kebijakan PSBB selama pandemi Corona,” ujar anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.
• Warga Pulang Kampung dari Terminal Pulogebang Jelang Penerapan Aturan Larangan Mudik
Yuke berharap, DKI dapat mengeluarkan kebijakan tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) demi memberikan rasa tenang dan kepastian hukum kepada masyarakat rusun.
Kata dia, seharusnya aturan ini sudah dikeluarkan setelah Pemprov DKI menjalankan PSBB.
Selain itu, Pemprov juga diimbau untuk mengeluarkan aturan relaksasi-relaksasi retribusi lainnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terdampak selama masa PSBB.
• Kejahatan Jalanan di Jakarta Utara Turun Selama Pandemi Covid-19, Penyebaran Hoaks Meningkat
Dengan kebijakan itu, diharapkan bisa mengurangi beban mereka.
“Mungkin seharusnya tidak hanya biaya iuran saja, biaya iuran listrik dan air bisa juga dibebaskan sementara."
"Mengingat APBD Jakarta sebesar Rp 80 triliun, seharusnya sedikit realokasi kepada mereka tidak akan membebankan keuangan Pemprov," paparnya.
• Anies Baswedan Dikabarkan Terbitkan Keputusan Gubernur Anyar, PNS dan TNI Jadi Penerima Bansos
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari.
Hal itu dikatakan Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) malam.
“Pemprov DKI Jakarta mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan."
• Bersiasat di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Potong Rambut Ini Terima Jasa Panggilan Keliling
"Maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB,” kata Anies Baswedan.
“Diperpanjang selama 28 hari, artinya periode kedua PSBB ini dimulai Jumat (24/4/2020) sampai Jumat (22/5/2020),” tambah Anies Baswedan.
Menurutnya, kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB berada pada kedisiplinan semua pihak dalam mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
• Ketahuan Judi dan Mabuk Saat PSBB, Warga Jakarta Barat Disuruh Push Up oleh Aparat
Selama dua minggu PSBB, kata dia, banyak di antara masyarakat yang melakukan ketidaktaatan atau pelanggaran.