Virus Corona
Istilah Pulang Kampung Lebih Banyak Dicari Dibanding Mudik Setelah Keduanya Dibedakan Oleh Jokowi
Mudik dan pulang kampung yang sebelumnya dianggap sama kini bikin penasaran publik karena dianggap berbeda oleh Presiden Joko Widodo
pulang » pulang kampung
⇢ Tesaurus
kembali ke kampung halaman; mudik: dia -- kampung setelah tidak lagi bekerja di kota
mu.dik
⇢ Tesaurus
v (berlayar, pergi) ke udik (hulu sungai, pedalaman): dari Palembang -- sampai ke Sakayu
v cak pulang ke kampung halaman: seminggu menjelang Lebaran sudah banyak orang yang --
Kemenhub: Tidak Ada Penutupan Jalan Tol

Pemerintah sudah menegaskan akan melakukan larang mudik lebaran di tengah pandemi corona (Covid-19).
Beberapa langkah akan dilakukan, salah satunya dengan menutup akses jalan tol terutama yang menjadi pintu keluar masuk zona merah.
Namun demikian, Sigit Irfansyah selaku Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menegaskan bila tidak ada penutupan jalan tol saat pemberlakukan larangan mudik di terapkan pada Jumat (24/4/2020).
"Jadi yang sesuai arahan itu tidak ada penutupan jalan tol, tapi hanya penyekatan dalam upaya pembatasan. Seperti diketahui, jadi mobil logistik untuk barang itu masih bisa lewat, jadi pembatasannya itu nanti bila bukan logisitik akan dilakukan pelarangan," kata Sigit seperti ditulis Kompas.com.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan, untuk regulasi teknis secara resminya sampai saat ini masih dalam penyusunan.
Diharapkan paling lambat akan keluar berbarengan dengan Peraturan Presiden. Sedangkan untuk titik-titik penyekatan yang akan dilakukan oleh Kemenhub dan kepolisian, Sigit mengatakan juga masih dalam diskusi dan pematangan lokasi-lokasi mana saja yang nantinya akan dijaga.
" Jalan tol dan semua jalan arteri atau non tol sedang dalam pematangan, jadi ini yang harus ditegaskan bukan penutupan tapi hanya penyekatan untuk memilih mana kendaraan yang boleh melintas," kata ujar Sigit.
Tol Layang Jakarta-Cikampek

Imbas larangan mudik Lebaran, akses jalan tol dan non-tol atau arteri akan dilakukan penyekatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melarang orang meninggalkan wilayah zona merah atau Jabodetebek.
Bahkan Dirlanas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akan menutup akses Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Eleveted II mulai Kamis (23/4/2020).
"Tol Elevated akan kami tutup mulai Kamis malam pukl 00.00 WIB. Jadi bai yang dari Cikunir maupun dari arah tol kota untuk elevated kita tutup, semuah harus lewat bawah," ucap Sambodo seperti ditulis Kompas.com.
Menurut Sambodo, penutupan dilakukan lantaran kendaraan umum dan pribadi yang mengangkut penumpang tidak diperbolekan untuk meninggalkan zona merah atau Jabodetabek sementara waktu.
"Tol elevated itu hanya untuk kendaraan kecil dan penumpang. Karena kendaraan tersebut sudah tak boleh keluar maka tol kita tutup. Akan ada 19 pos pengamanan terpadu untuk memantau pengerakan arus kendaraan, tiga diantaranya ada di Tol Cikarang, Cimanggi, dan Bitung," ucap Sambodo.
Mobil dan Motor Dilarang Keluar Jadetabek
Polisi akan melarang kendaraan pribadi baik motor dan mobil serta kendaraan umum untuk keluar wilayah Jabodetabek.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut dilakukan di 19 titik pos pengamanan terpadu yang tersebar di wilayah Jabodetabek.
"Kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu pembatasan, pemeriksaan, dan penyekatan? Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," kata Sambodo seperti ditulis Kompas.com.
Sambodo menegaskan, kendaraan angkutan barang, logistik, dan kebutuhan pokok masih boleh masuk dan keluar wilayah Jabodetabek.
Selain itu, polisi juga tidak membatasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar Jakarta dari arah Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Artinya, orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja-pekerja dari Bintaro, Serpong misalnya masih bisa ke Jakarta. Termasuk juga dari Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya dari Jakarta juga masih bisa ke Depok, Bekasi dan sebagainya," jelas Sambodo.
Sementara itu, kata Sambodo, Polda Metro Jaya masih membahas pembatasan mobilitas kendaraan yang akan masuk wilayah Jabodetabek dari arah Jawa Barat dan Banten.
"Mekanismenya nanti akan dibahas lagi dengan Polda perbatasan Jawa Barat dan Banten (izin masyarakat yang akan masuk wilayah Jabodetabek)," ujar Sambodo.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mendirikan 19 pos pengamanan terpadu untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban berlalu lintas sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah diputuskan Presiden Joko Widodo.
Pos pengamanan terpadu itu berfungsi sebagai pos check point yang merupakan gabungan dari pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu.
Polri akan bekerja sama dengan TNI dan Dinas Perhubungan untuk menjaga pos pengamanan terpadu tersebut.
Rincian lokasi 19 titik pos pengamanan terpadu tersebut yakni, 3 titik di ruas tol keluar Jakarta masing-masing di pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, pintu Tol Cimanggis arah Bogor, dan pintu Tol Bitung arah Merak.
Sebanyak 5 titik pos pengamanan terpadu di wilayah Tangerang Kota yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung.
Sebanyak dua titik pos pengamanan di Tangerang Selatan yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug. Kemudian, dua titik di wilayah Depok yakni Jalan Raya Bogor Cibinong dan Citayam.
Lalu, tiga pos di wilayah Bekasi Kota yaitu Sumber Arta, Bantar Gebang, dan Cakung. Selanjutnya, ada 4 titik pos pengamanan terpadu di Kabupaten Bekasi yakni perbatasan Bogor dan Cianjur di Cibarusah, perbatasan Kabupaten Karawang di Kedung Waringin, Bojongmangu, dan Kebayoran.