Virus Corona

Begini Nasib Exportir Apabila LPEI Tetap Naikkan Suku Bunga Kredit Saat Pandemi Covid-19

Begini Nasib Exportir Apabila LPEI Tetap Naikkan Suku Bunga Kredit. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Istimewa Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani Saat Peresmian Kantor Indonesia Exim Bank pada 2019 lalu. 

Pada akhirnya akan berdampak terhadap karyawan, yakni dapat terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan perusahan ekspor.

Benny menjelaskan, manakala pasar ekspor menyusut dan persaingan menjadi semakin lebih ketat, lalu cost of fund naik, yang terjadi adalah kalah bersaing alias tidak ada eksport.

"Dan biasanya kurangi porsi sumber funding yang mahal alias tambah modal sendiri (equity)," jelas Benny.

 LPEI Naikkan Suku Bunga Kredit di Tengah Pandemi Covid-19, DPR: Tidak Masuk Akal

Benny yakin ada anggota GPEI yang terimbas kebijakan tersebut, hanya saja belum bereaksi.

Lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa OJK dan Kemenkeu kini seharusnya mengambil sejumlah langkah.

"Inject capital dengan bunga lebih murah," ujar Benny ketika ditanya apa saja yang kini sebaiknya dilakukan otoritas jasa keuangan (OJK) dan Kemenkeu.

Sementara itu, para nasabah LPEI mempertanyakan kebijakan ini, apalagi Bank Indonesia saja sudah menurunkan suku bunga sebesar 50 basis poin menjadi 4,5 persen.

Akibatnya, para pengusaha yang menjadi nasabah LPEI kini menjadi resah dengan kebijakan ini.

"Saya baru diberi surat kenaikan bunga pada 23 Maret 2020," ujar salah satu pengusaha yang enggan namanya disebut.

Pria yang perusahaannya mempekerjakan 4.000 karyawan ini mengaku keberatan dengan kenaikan tersebut.

 BUMN Babak Belur Selama Masa Virus Corona, Erick Thohir Hapuskan THR Bagi Pejabat BUMN Tahun Ini

Menurutnya, saat ini para pengusaha ekspor termasuk dirinya sedang dalam masa yang berat.

Ada banyak masalah dalam bisnis akibat pandemi covid-19. "Barang sudah selesai, ternyata pihak yang memesan tidak bisa mengambil barangnya. Alasannya, pabriknya sedang tutup. Akibatnya saya tidak dibayar. Ya mau gimana lagi, kondisinya sedang seperti ini," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dengan kenaikan suku bunga sebanyak 2 persen, maka terjadi lonjakan pembayaran bunga bagi keuangan perusahaannya sebesar 25 persen.

"Bayangkan, bisnis sedang tersendat, pemerintah meminta kita tidak mem-PHK karyawan, tapi kini bunga pinjaman justru dinaikkan. Kebijakan ini sama sekali tidak mendukung pengusaha," ujarnya.

 Usia Berapa Anak Mulai Puasa Ramadan? Berikut Tips Mengajarkan Anak Puasa untuk Pertama Kali

"Saat ini saya sudah kirim surat penolakan terkait kenaikan suku bunga, dan saya tetap membayar kredit dengan suku bunga yang lama," ujarnya ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (16/4/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved